Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran KPPS

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id -  Minggu (15/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Rakor digelar di KPU Kabupaten Jombang Jl. KH. Romli Tamim, Sumber Mulyo, Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang. Acara dimulai tepat pukul 16.00 WIB. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto dan Staff Andhy Anugrah Putra. Mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam selaku Divisi Teknis Penyelenggaran membuka acara Rakor kali Ini. Dalam sambutannya Umam menyampaikan bahwa dalam melakukan perekrutkan calon Anggota KPPS harus dilakukan dengan serius. Karen KPPS merupakan ujung tombak bagi kita dalam menyelenggarakan pemungutan suara. "KPPS merupakan ujung tombak kita dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, maka dari itu pilihlah caon anggita KPPS yang kompeten," ujar Umam. "Karena jika terjadi masalah pada satu TPS saja akan berpengaruh pada hasil di tingkat kabupaten bahkan di tingkat Provinsi, dan mungkin juga akan berdampak PSU," lanjut umam. Acara dilanjutkan dengan [enyampaian materi dari Eka Wisnu Wardhana selaku Divisi SDM dan Litbang. Dalam materinya Wisnu menyampaikan terkait timeline pendafatarn KPPS hingga pelaporan kinaerja KPPS. Dalam melakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota harus bisa menyamakan persepsi dan disampaikan kepada PPS. "Harus ada persepsi yang sama antar KPU RI hingga KPPS dalam hal melakukan vermin, maka dari itu kawan-kawan harus bisa menyamapaikan informasi ini kepada PPS," terang Wisnu. Lebih lanjut Wisnu juga menghimbau untuk dapat berkoordinasi dengan stakeholder terkait pembentukan calon KPPS. Diharapkan dengan koordinasi tersebut stakeholder terkait dapat memberikan fasilitas yang dapat membatu dalam proses perekrutan KPPS. "Untuk dapat memperlancar proses pembentukan KPPS monggo teman-teman berkoordinasi dengan stakeholder terkait di daerahnya, dengan harapan nanti bisa mendapat bantuan dalam proses pembentukan KPPS," tutup Wisnu.(and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id -  Selasa-Jumat (10-13/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Angkatan II yang dilaksanakan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bimtek dilaksanakan selama 4 hari kedepan, mulai tanggal 10-13 September 2024 Hotel Royal Safari Garden Resort & Convention, Cisarua, Kab. Bogor, Jawa Barat. Dalam Bimtek Angkatan II ini turut mengundang 392 peserta dari KPU Kabupaten Kota dari 15 Provinsi Se-Indonesia, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Tekmas. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Nanang Subekti Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam laporan kegiatan menyampaikan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi termasuk lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Dimana ini telah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan mewujudkan perubahan untuk pelayanan yang profesional dan berintegritas. Maka jargon andalan kami, dalam pelayanan hingga melampaui batas”, kata Nanang. Lebih lanjut Nanang, kami (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) bersama KPU RI Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini agar setelah kegiatan ini betul-betul paham dan mengerti dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini. “Dan juga paham dalam mempelajari teknik serta praktik langsung dalam penyusunan jawaban termohon dalam perselisihan hasil Pilkada beserta evaluasinya”, imbuhnya. Selanjutnya Ceramah Kunci dari Hakim Konstitusi yang mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, beliau dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu, kita harus menyiapkan betul-betul dan juga harus fit, karena sidang dimulai dari pagi hingga sore (jam 08.00 WIB tergantung sampai pembuktiannya. Dimana dimulai dari proses penyelenggaraan hingga persidangan). “Dalam waktu yang tidak lama lagi terhitung hari ini kurang lebih 78 hari menuju Rabu, 27 November 2024, yakni pemilihan kepala daerah di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Dimana memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, kata Enny. “Belum lama berselang menghadapi PHPU Pileg tahun 2024, dari 300 lebih permohonan sampai proses pembuktian dan cukup banyak pula, ada 45 putusan dengan berbagai amar yang dikabulkan oleh MK. Dan pada saat ini kami merasa kualitasnya lebih bagus kualitasnya ketimbang 5 tahun yang lalu”, kata Hakim Konstitusi yang satu-satunya perempuan. Lebih lanjut Hakim Konstitusi yang mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, secara masif kita menyelenggarakan bimtek ini yang tidak hanya Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi juga kepada Advokat, agar dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilu dan pemilihan tidak asal-asalan. “Untuk itu advokat nya kami juga ikutkan dalam bimtek, karena akan kerepotan dalam hal pemahaman. Kita harus memberikan pemahaman yang sama dan mewakili dari KPU, karena sudah dikuasakan dalam hal ini tentunya”, ucap Enny. “Kewenangan dari Mahkamah Konstitusi disebutkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu dan pemilihan, tetapi di balik angka statistik itulah ada nilai yang berharga yaitu nilai proses. Maka dengan itu Mahkamah Konstitusi banyak memberikan pelajaran kepada Komisi Pemilihan Umum yakni salah satunya penyusunan SOP, dimana SOP akan mempermudah dalam proses sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan itu sendiri”, tutupnya.(don)

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Dokumen Syarat Calon Perbaikan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id -  Selasa (10/9) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Dokumen Syarat Calon Perbaikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Jatim, Surabaya, acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan mengundang Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Admin/Operator Silon dari 38 Kab/Kota Se-Jatim. Turut hadir dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Irbabul Lubab dan Operator Silon Panji. Mewakili Ketua, Anggota KPU Jatim Nur Salam dalam sambutannya mengingatkan agar Kab/Kota tertib dalam melakukan komunikasi, adapun jika mengalami kendala didaerah, beliau berharap agar seluruh kab/kota meminta lebih dahulu pendapat kepada KPU Provinsi. "Jangan sampai kendala yang sebenarnya ditingkat Provinsi dapat terselesaikan, tetapi langsung ditanyakan ke KPU RI," ucapnya. Sementara itu, Divisi Teknis KPU Jatim Choirul Umam menginstruksikan agar jajaran Kab/Kota yang hadir mampu memaksimalkan waktu yang tersisa menyelesaikan tahapan Verifikasi Perbaikan dengan teliti. "Pastikan dokumen yang sudah diperbaiki Paslon dapat terverifikasi dengan baik, andaipun jika ada keraguan silahkan lakukan klarifikasi atas dokumen tersebut," katanya.(pnj)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Maskot Pilkada

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id -  Senin (9/9) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Maskot Pilkada Serentak tahun 2024. Digelar di Tempat Bercakap Kopi acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri beserta Angggota dan mengundang Ketua PPK dan PIC SDM Parmas se-Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutan saat membuka acara, bahwa saat ini pengetahuan masayrakat tentang pelaksanaan Pilkada serentak masih kurang, dengan dilaksanakannya kirab ini beliau berharap dapat menyebarkan pengetahuan terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2024. "Saat ini pengetahuan masyarakat terkait pelaksanan Pilkada Serentak 2024 masih belum masiv, saya berharap dengan pelaksanaan Kirab ini dapat memberi pengetahun kepada msayarakat luas terkait pelaksanaan pilkada tahun 2024," ujar Nanang. "Nantinya dalam rangkaian kirab setiap Kecamatan wajib menyelenggarakan acara sosialisasi di masing-masing kecamatan yang dapat menghadirkan banyak orang," imbuh Nanang Acara dilanjutkan dengan pemaparan rencana pelaksanaan Kirab oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto. Eka menjelaskan pelaksaan Kirab Maskot di Kabupaten Kediri akan dilaksnakan mulai tanggal 24 September hingga 27 September 2024. Untuk tanggal 24 KPU Kabupaten Kediri akan menerima etafer Kirab Maskot dari KPU Kota Kediri. Nanti di tanggal 25-27 September Maskot akan diarak mengeleilingi seluruh wilayah Kabupaten Kediri. "Bagi teman-teman PPK diharapkan pada saat maskot diarak melewati seluruh dapat mempersiapkan sambutan di tiap korwil, buat acara yang meriah yang dapat menghadirkan banyak masa," ujar Eka. Dalam acara rakor ini juga sekaligus dilakukan penyampain rencana sambutan kirab di masing-masing korwil yang di sampikan oleh PPK.

KPU Gelar Apel Pagi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (9/9), KPU Kabupaten Kediri menggelar Apel Pagi rutin setiap hari Senin yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri. Berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sesuai dengan teks susunan apel berjalan dengan lancar. Diawali dengan laporan kepada pembina apel dan dilanjut dengan penghormatan kepada bendera merah putih, kemudian mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa pahlawan bangsa Indonesia. Bertindak sebagai pembina Apel, Moh. Dziyaudin, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa sebagai peyelenggara setiap gerak dan perkataan selalu diawasi, tidak hanya diawasi sebagai penyelengara juga ada atutran kode etik sehinggga harus menjaga diri agar tidak melanggar. "Kita sebagai penyelenggara harus bersikap netral, karena setiap gerak dan perkataan kita ada aturan kode etik, selain itu adabanyak pasang mata yang mengawasi kita," ujar Dziya. "Terlebih bagi ASN, selain ada kode etik penyelenggara juga ada kode etik ASN, sehingga perlu menjaga gerak dan perkataan agar tidak melanggar kode etik," imbuhnya. Sebelum menutup amanatnya Dziya berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri untuk senantiasa menjaga kesehatan mengingat tahapan semakin padat dan berhimpitan bahkan beririsan. Manfaatkan SDM yang ada dan selalu tingkatkan kerjasama. "Untuk yang terakhir saya berpesan untuk menjaga kesehatan mengingat, tahapan semakin padat dan berhimpitan bahkan beririsan, maka dari itu kesehatan sangat penting sebagai modal kita melaksanakan setiap tahapan," ucap Dziya Terakhir Dziya juga menyampaikan untuk menjaga kekompakan dalam melaksanakan setiap tahapan. perrjajaan akan sema terasa mudah dan ringan jika dikerjakan secara bersama-sama

KPU Kabupaten Kediri Melakukan Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (8/9) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan agenda Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri acara dihadiri Admin Silonkada/LO dari 2 Pasangan Calon serta Bawaslu. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irbabul Lubab menjelaskan jika dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap dan benar dan tidak ada tanggapan masyarakat, maka sesuai jadwal di tanggal 22 September 2024 KPU akan melaksanakan penetapan pasangan calon, kemudian pada 23 September 2024 dilanjutkan pengundian nomor urut, dimana seluruh pasangan calon diharapkan hadir. "Kami berharap hingga tanggal 23 September nanti, semua agenda pencalonan kepala daerah yang kami laksanakan dapat berjalan dan selesai dengan baik," ucapnya.(pnj)