
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa-Jumat (10-13/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Angkatan II yang dilaksanakan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bimtek dilaksanakan selama 4 hari kedepan, mulai tanggal 10-13 September 2024 Hotel Royal Safari Garden Resort & Convention, Cisarua, Kab. Bogor, Jawa Barat. Dalam Bimtek Angkatan II ini turut mengundang 392 peserta dari KPU Kabupaten Kota dari 15 Provinsi Se-Indonesia, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Tekmas. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Nanang Subekti Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam laporan kegiatan menyampaikan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi termasuk lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Dimana ini telah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan mewujudkan perubahan untuk pelayanan yang profesional dan berintegritas. Maka jargon andalan kami, dalam pelayanan hingga melampaui batas”, kata Nanang. Lebih lanjut Nanang, kami (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) bersama KPU RI Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini agar setelah kegiatan ini betul-betul paham dan mengerti dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini. “Dan juga paham dalam mempelajari teknik serta praktik langsung dalam penyusunan jawaban termohon dalam perselisihan hasil Pilkada beserta evaluasinya”, imbuhnya. Selanjutnya Ceramah Kunci dari Hakim Konstitusi yang mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, beliau dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan dalam menghadapi sengketa hasil pemilu, kita harus menyiapkan betul-betul dan juga harus fit, karena sidang dimulai dari pagi hingga sore (jam 08.00 WIB tergantung sampai pembuktiannya. Dimana dimulai dari proses penyelenggaraan hingga persidangan). “Dalam waktu yang tidak lama lagi terhitung hari ini kurang lebih 78 hari menuju Rabu, 27 November 2024, yakni pemilihan kepala daerah di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Dimana memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, kata Enny. “Belum lama berselang menghadapi PHPU Pileg tahun 2024, dari 300 lebih permohonan sampai proses pembuktian dan cukup banyak pula, ada 45 putusan dengan berbagai amar yang dikabulkan oleh MK. Dan pada saat ini kami merasa kualitasnya lebih bagus kualitasnya ketimbang 5 tahun yang lalu”, kata Hakim Konstitusi yang satu-satunya perempuan. Lebih lanjut Hakim Konstitusi yang mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, secara masif kita menyelenggarakan bimtek ini yang tidak hanya Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi juga kepada Advokat, agar dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilu dan pemilihan tidak asal-asalan. “Untuk itu advokat nya kami juga ikutkan dalam bimtek, karena akan kerepotan dalam hal pemahaman. Kita harus memberikan pemahaman yang sama dan mewakili dari KPU, karena sudah dikuasakan dalam hal ini tentunya”, ucap Enny. “Kewenangan dari Mahkamah Konstitusi disebutkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu dan pemilihan, tetapi di balik angka statistik itulah ada nilai yang berharga yaitu nilai proses. Maka dengan itu Mahkamah Konstitusi banyak memberikan pelajaran kepada Komisi Pemilihan Umum yakni salah satunya penyusunan SOP, dimana SOP akan mempermudah dalam proses sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan itu sendiri”, tutupnya.(don)