Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Konferensi Pers Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (29/8) pukul 23.59 KPU Kabupaten Kediri menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024 pada hari terakhir. Konferensi pers diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Sukorejo, Ngasem, Kediri. Turut hadir menyaksikan Bawaslu Kabupaten Kediri Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menjelaskan, sepanjang dibukanya pendaftaran, tepatnya mulai 27-29 Agustus 2024, ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mendaftar. Selanjutnya, akan dilakukan proses pemeriksaan administrasi terhadap formulir yang telah disampaikan masing-masing pasangan calon.(pnj)

KPU Kabupaten Kediri Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Denny Widyanarko dan Mudawamah

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (28/8), KPU Kabupaten Kediri menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Denny Widyanarko dan Mudawamah. Hadir di Kantor KPU Kabupaten Kediri tepat pukul 10.51 WIB, bakal pasangan calon Denny Widyanarko dan Mudawamah disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakaira dengan dikalungkan selendang selamat datang yang kemudian diarahkan menuju tempat penyerahan berkas kelengkapan pendaftaran. Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menerima pendaftaran pasangan Deny-Mudawamah didampingi tiga komisioner KPU lainnya. Dalam ruangan itu juga hadir Ketua dan Sekretaris Partai Politik (parpol) pengusul yaitu PKB dan NASDEM. “Untuk pendaftaran saat ini, saya nyatakan berkas pendaftaran lengkap. Nanti dalam verifikasi persyaratan administrasi yang salah atau kurang ada waktu cukup untuk melengkapi atau merevisi persyaratan yang belum sesuai,” kata Nanang. Pendaftaran ditutup dengan bertukar cinderamata, dari KPU diwakil Nanang Qosim memberikan cinderamata boneka maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 Kabupaten Kediri Si Nara, sementara dari pasangan Deny-Mudawamah memberikan blangkon hijau dan buket bunga mawar merah. Turut hadir mengawasi jalannya pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 Bawaslu dan Tim Pemantau Pemilihan Kabupaten kediri.(and)

PU Kabupaten Kediri menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (27/8), KPU Kabupaten Kediri menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa. Hadir di Kantor KPU Kabupaten kediri tepat pukul 08.37 WIB, bakal pasangan calon Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakaira dengan dikalungkan selendang selamat datang yang kemudian diarahkan menuju tempat penyerahan berkas kelengkapan pendaftaran. Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menerima pendaftaran pasangan Dhito-Dewi didampingi tiga komisioner KPU lainnya. Dalam ruangan itu juga hadir Ketua dan Sekretaris Partai Politik (parpol) pengusul yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan Demokrat. “Untuk pendaftaran saat ini, saya nyatakan berkas pendaftaran lengkap. Nanti dalam verifikasi persyaratan administrasi yang salah atau kurang ada waktu cukup untuk melengkapi atau merevisi persyaratan yang belum sesuai,” kata Nanang. Pendaftaran ditutup dengan bertukar cinderamata, dari KPU diwakil Nanang Qosim memberikan cinderamata boneka maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 Kabupaten Kediri Si Nara, sementara dari pasangan Dhito-Dewi memberikan kuda lumping lengkap dengan cemeti. Turut hadir mengawasi jalannya pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 Bawaslu dan Tim Pemantau Pemilihan Kabupaten kediri.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Apel Pagi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (26/8), KPU Kabupaten Kediri menggelar Apel Pagi rutin setiap hari Senin yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri. Berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sesuai dengan teks susunan apel berjalan dengan lancar. Diawali dengan laporan kepada pembina apel dan dilanjut dengan penghormatan kepada bendera merah putih, kemudian mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa pahlawan bangsa Indonesia. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana, hadir di KPU Kabupaten kediri sebagai pembina Apel. Dalam amanatnya Wisnu menyampaikan untuk meningkatkan kekompakan dalam setiap pelaksanaan tahapan. "Yang pertama saya harap kawan-kawan KPU Kabupaten Kediri bisa menjaga bahkan meningkatkan kekompakannya ," ucap Wisnu. Wisnu juga berpesan untuk menjaga kesehatan fisik mental dan juga spiritual. Tiga hal ini menurut Wisnu sangat penyting dan berkaitan sehingga semuanya harus dijaga, terlebih saat ini tahapan sudah semakin padat. "Mengingat tahapan semakin padat saya berpesan untuk menjaga kesehatan, tidak hanya kesehatan fisik namun kesehatan mental dan spiritual juga harus dijaga," tutup Wisnu.(and)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (25/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi. Acara digelar di Tempat Bercakap Kopi tepat pukul 16.00 WIB dengan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersama Anggota, Bawaslu, Forkopimda, Ormas, dan juga perwakilan Partai Politik. Acara dibuka oleh Nanang Qosim selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, beliau menyampaikan KPU akan menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, yang mengarahkan agar seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Sesuai dengan instruksi KPU RI kami akan menindak lanjuti Putusan MK terkait ambang batas pencalonan dari sebelumnya 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 6,5 persen dari suara sah di Kabupaten kediri," terang Nanang. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Irbabul Lubab selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Irbab menyampaikan KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah. "Untuk penerimaan pendafatar bakal pasangan calon akan kami buka mulai tanggal 27-29 Agustus, untuk hari terakhir di tanggal 29 kami akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," ujar Irbab. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dengan seluruh undangan yang hadir.(and)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (24/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi. Acara digelar di Aula KPU Kabupaten kediri tepat pukul 19.00 WIB dengan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersma Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Bawaslu Ahmad Najihin Badri dan mengundang awak media di Kabupaten kediri. Acara dibuka oleh Nanang Qosim selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai surat dinas, KPU RI meminta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 atau Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon. "Kami mengundang kawan-kawan media untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI," Acara dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. "Kami telah menyesuaikan isi dari pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," terang Irbab.