
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (15/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 dengan tema "Penyusunan Visi, Misi, dan Program sesuai RPJPD" dan Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan. Bertempat di Amaze Hotel acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala BAPPEDA Dr. Ir. H. Moch. Saleh Udin, MM., Kepala Dinkes dr. Ahmad Khotib, dan Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu M. Hamdaani, serta mengundang perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Mewakili Ketua, Anggota KPU Moh. Dziyaudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai penyampaian RPJPD kepada partai politik yang akan mengusung calon bupati dan wakilnya. "Bahwa dalam ketentuan pasal 13 ayat 1 (d) pasangan calon wajib menyampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tulisan berkaitan dengan visi misi program yang disusun berdasarkan RPJPD," ucapnya. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh parpol yang akan mengusul pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024, supaya mengetahui dengan persis mekanisme atau tata cara yang diatur dalam PKPU maupun juknis 1090 terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan. “Pemeriksaan kesehatan ini nantinya ada 20 item, dimana sesuai juknis 1090, 18 item terkait pemeriksaan jasmani dan rohani, dan 2 item lainnya terkait pemeriksaan narkotika,” tutupnya.(don)