Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (24/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi. Acara digelar di Aula KPU Kabupaten kediri tepat pukul 19.00 WIB dengan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersma Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Bawaslu Ahmad Najihin Badri dan mengundang awak media di Kabupaten kediri. Acara dibuka oleh Nanang Qosim selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai surat dinas, KPU RI meminta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 atau Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon. "Kami mengundang kawan-kawan media untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI," Acara dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. "Kami telah menyesuaikan isi dari pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," terang Irbab.

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi penguatan sinergitas pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Timur, menuju penyelenggara berintegritas, pemilihan berkualitas. Rakor dilaksanakan di Novotel Samator Surabaya, Jl. Raya Kedung Baruk No.26-28, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya selama 2 hari, hari kamis-Jumat tanggal 22-23 Agustus 2024. Rakor pada kesempatan ini mengundang 114 peserta KPU se Kab/Kota se Jawa Timur terdiri dari Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Tekmas Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, sesama penyelenggara pemilu harus solid karena permasalahan sejatinya bukan karena penyelenggaranya akan tetapi bisa faktor-faktor dari luar. “Kita harus sikapi bersama, duduk bersama menyamakan persepsi, saling koordinasi sesama penyelenggara, apabila sesama penyelenggara terjadi permasalahan selesaikan dan temukan jalan keluar bersama-sama”, kata Aang. “Yang penting kita sudah melaksanakan regulasinya, sesuai jalur dan tracknya. Karena regulator dari KPU RI dan Bawaslu RI, kita hanya melaksanakan, dimana sifatnya itu hierarki”, imbuhnya. Aang menambahkan, sejatinya prinsipnya dan kerja-kerja untuk mewujudkan pemilu itu sesuai asas penyelenggara pemilu dan sesuai undang-undang serta aturan yang ada dan jangan menyimpang dari reguliasi tersebut. “Setidaknya ada komunikasi antara sesama penyelenggara, KPU dan Bawaslu dan juga pada tahapan Pencalonan besuk perlu diingatkan kepada peserta pemilu, parpol pengusul terkait ketua dan sekretaris DPC/ tingkat Kabupaten Kota untuk mengantarkan pasangan bakal calon untuk mendaftar sebagai kepala daerah”, kata Aang. Eka Wisnu Wardhana, Anggota Divisi SDM dan Litbang, dalam arahannya menyampaikan sebagai penyelenggara pemilu sampai sekarang, kami merasa sangat sinergis, sangat dekat dan dinamis. Salah satunya adalah bisa bersinergi, menyamakan pemahaman, ada PKPU, ada juga Perbawaslu. “Persepsi, ya kita samakan persepsi dengan sesama penyelenggara misal ada Surat Edaran, ada Surat Dinas, ada juga Petunjuk Teknis, kita memahami bersama, dari KPU dengan Bawaslu agar terjadilah kedinamisan itu”, ucap Wisnu. “Satu sama lain saling menguatkan, tahapan sama ketika Bawaslu tahapan pencalonan untuk pengawasan, KPU melaksanakan pencalonan itu sendiri”, imbuh Komisioner berkacamata itu. Habib M. Rohan, Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan dalam rapat koordinasi ini agar teman-teman mampu memitigasikan setiap tahapan-tahapan pilkada serentak ini, mampu memberikan pencegahan agar penyelenggaranya berintegritas dan menjadi hasil pilkada yang berkualitas. “Hal ini kalau bisa sinergikan dan cocokkan, kami meyakini pilkada ini berjalan aman, lancar dan kondusif”, kata Rohan. “KPU dan Bawaslu adalah serangkaian yang sama, sinergi kebersamaan kita, saling memahami kita, akan tetapi kami mohon agar jangan terlena, jangan sampai menyepelekan disetiap tahapan, jangan menabrak atura-aturan yang telah ada”, katanya.(don)

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (21/8) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Jawa yang digelar Kemenkopolhukam RI. Bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, acara berlangsung dari pukul 13.00 - selesai. Turut mewakili Ketua KPU Kabupaten Kediri, Staf Teknis Panji. Dalam sambutannya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengajak seluruh kelompok masyarakat untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan menjelang Pilkada 2024. Beliau menjelaskan stabilitas politik, hukum, dan keamanan mempengaruhi pelaksanaan pilkada, yang tahapannya telah berlangsung saat ini. “Untuk dapat mewujudkan pilkada yang aman dan damai, tentunya yang harus benar-benar dijaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan ini sangat penting dan utama,” katanya. Demi menjaga stabilitas itu,beliau menekankan tiap lembaga pemerintah dan penyelenggara pemilihan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “KPU beserta pengawas, yaitu Bawaslu, kemudian DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan lembaga non-Bawaslu harus on the track,” ucapnya. Kemudian, penyelenggara pemilihan juga harus memastikan setiap pemilih mendapatkan hak pilihnya, menjaga integritas serta bertindak netral.(don)

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat koordinasi Perubahan SK Bupati Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik Tahun Anggaran 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (21/08) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat koordinasi Perubahan SK Bupati Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik Tahun Anggaran 2024 yang diadakan Bakesbangpol, hari Rabu 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Ngasem Kabupaten Kediri. Rakor dihadiri oleh Bappeda, BPKAD, Inspektur Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri. Turut mewakili dari KPU Kabupaten Kediri Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Sunan selaku Kabid Poldagri emnyapaikan bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini adalah pencermatan Keputusan Bupati tentang Perubahan Keputusan Bupati Kediri Nomor : HK.04/22/418.08/2024 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024. "Dalam SK Bupati terdapat perubahan setelah adanya hasil perolehan Pemilu Tahun 2024, dimana salah satu parpol tidak mendapatkan kursi," ujar Sunan. Sementara Donny menyampaikan bahwa tujuan KPU diundang adalah untuk mencermati dasar hukum yaitu tentang penetapan hasil pemilu dengan KPT Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024. Dimana didalam ada perolehan suara sah yang menjadi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Tahun 2024 bagi parpol yang mendapatkan kursi. "KPU menghadiri rapat hari ini bertujuan utuk mencermati dasar hukum yang digunakan yang merupakan produk hukum dari KPU Kabupaten Kediri yaitu KPT Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024," terang Donny.

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Pemeriksaan Kesehatan dan Pencalonan Pilkada serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat-Minggu (16-18/8) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dan pencalonan Pilkada serentak 2024. Rakor dilaksanakan di Grand Swiss-Belhotel, Jl. Bintoro Nomor 21-25, Tegalsari, Surabaya, selama 3 hari, mulai tanggal 16-18 Agustus 2024. Rakor pada kesempatan ini mengundang 114 peserta KPU se Kab/Kota se Jawa Timur terdiri dari Ketua, Divisi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam arahannya menyampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dan pencalonan Pilkada serentak 2024 ini tetap berpedoman PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wagub, Bupati Dan Wabup, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Teman-teman Kabupaten/Kota setidaknya selesai dari Rakor ini sudah menindaklanjuti dan menyampaikan rumah sakit setelah dapat rekomendasi dari pihak Dinas Kesehatan waktu lalu yang kami instruksikan,” kata Umam. “Setelah dapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk menetapkan dalam Pleno dan di hasil dari Berita Acara Pleno di SK kan”, imbuhnya. Umam menambahkan, untuk jenis-jenis pemeriksaan disesuaikan dengan KPT 1090 itu, karena ada beberapa type Rumah Sakit yang tidak memiliki peralatan yang sesuai dengan KPT tersebut, misalnya MRI kepala tanpa kontras. “Dipastikan juga untuk pendamping Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah. Yang mendampingi adalah yang benar-benar paham tata cara pemeriksaan, misalkan perawat. Jangan sampai pada waktu pemeriksaan sebagai posisi pendamping perlu pendampingan lagi di rumah sakit”, tegasnya. “Teman-teman juga perlu koordinasi dan komunikasikan dengan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota terkait Pemeriksaan Kesehatan ini. Dan juga pastikan tim dari KPU Kab/Kota yang datang, yang mendampingi kerumah sakit betul-betul mempunyai tugas dalam kegiatan tersebut”, ucap pria berkacamata ini. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Mifthur Rozaq dalam pengarahannya menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam konteks rakor ini. "Teman-teman harus sungguh-sungguh dalam menghadiri rakor ini, karena tahapan pencalonan kepala daerah ini sangat krusial”, ucap Rozaq “Ada 3 aktor dalam pilkada ini yaitu Penyelenggara, Peserta Pilkada, dan Pemilih. Dari salah satu dari 3 aktor itu, yaitu Peserta Pilkada, dalam hal ini adalah Pasangan Calon yang akan mencalonkan dari Perseorangan ataupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik”, ucapnya. Rozaq juga menambahkan, teman-teman Kabupaten/Kota harus benar-benar memahami, menguasai proses regulasi, implementasi mulai awal, pengumuman, pendaftaran, penetapan dan pengundian. “Karena tahapan-tahapan teknis ini sangat krusial, yang salah satunya menyangkut hak-hak dari peserta. Misalkan, karena adanya ketidakadilan dari kita (KPU) kepada peserta akan berimplikasi tidak baik kepada kita dan itu mencoreng lembaga kita”, imbuhnya. Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim menyampaikan, persiapan pendaftaran Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, persiapkan matang-matang, mulai sedini mungkin. “Mulai cara kita menselebrasikan, cara menerima hingga saat proses pendaftaran serta penetapan dan pengundian nomer urut pasangan calon”, kata Aang. “Cari kita menerima tamu buat seistimewa mungkin, di pastikan dan yang terpenting adalah untuk koordinasi melalui LO dari pasangan calon ke kantor KPU, bila ada koalisi dipastikan semuanya hadir untuk Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung”, imbuhnya. (don)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-79

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (17/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-79. Digelar di halaman KPU Kabupaten Kediri, Upacara digelar tepat pukul 07.00 WIB. Dengan di Hadiri Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional, Staff dan Jagat Saksana. Dipimpin langsung oleh Moh. Dziyaudin selaku DIvisi Hukum dan Pengawasan sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya Dziyaudin mengajak seluruh peserta upacara untuk memaknai perayaan HUT Republik Indonesia Ke-79 ini sebagai sesuatu yang positif. Dziya juga mengajak untuk mengenang kembali jasa-jasa pahlawan yang telah berjuang sehingga bangsa Indonesia bisa sampai pada titik ini sekarang. "Pada hari ini kita merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, mari kita mengenang jasa-jasa pahlawan yang telah meneteskan darah dan keringatnya sehingga kita bisa menikmati kehidupan sekarang yang lebih baik," Ujar Dziya. Dziya juga menghimbau kepada seluruh peserta upacara untuk meneruskan perjuangan para pahlawan dengan terus meningkatkan rasa nasionalisme dan juga gotong-royong. Hal ini dapat diimplentasikan pada perilaku kita sehari termasuk dalam melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara. "Mari kita meneruskan perjuangan para pahlawan dengan meningkatkan rasa nasionalisme dan juga gotong-royong," lanjut Dziya. Di akhir amanatnya Dziya menyampaikan untuk terus menjaga kekompakan dan juga terus menerapkan semangat-semangat para pahlawan di dalam melaksanakan tugas sebagai pengawal demokrasi di Indonesia.(and)