.png)
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (16/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar Nasional Paradigma Indonesia Emas 2045 Ditinjau dari Perspektif Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umum. Diselenggarakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII, hadir memberikan pengarahan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka. “Indonesia Emas 2024 tidak akan terwujud jika pemilunya tidak berjalan dengan demokratis dan berintegritas,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Menurut Raka Sandi, pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah pemilu yang sesuai dengan konstitusi, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi moral etika berbangsa dan bernegara. Etika memegang peran kunci dalam pemilu, seperti terlihat dari ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima oleh DKPP sejak 11 lembaga ini berdiri. “Ini bisa menjadi contoh dan insipirasi bagi kita semua bagaimana pentingnya moral etika dalam pemilu maupun kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. Raka Sandi juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh DKPP untuk mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas, termasuk melalui Rakornas Penyelenggara Pemilu dan Rakor Penyelenggara Pemilu di empat wilayah beberapa waktu lalu. Dalam sesi tanya jawab, Muhammad Hasyim menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diuji sebanyak 92 kali di Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester FH UII ini mempertanyakan validitas undang-undang tersebut. “Melalui undang-undang dasar, negara membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka yang memiliki legal standing untuk melakukan uji materi karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya,” jawab Raka Sandi. (pnj)