
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (5/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta Penyuluhan Kode Etik Bagi Badan Adhoc. Digelar KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Manipulasi suara dalam proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi ancaman serius bagi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Potensi manipulasi suara, baik dalam skala kecil maupun besar, perlu diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas pemilu. “Salah satu yang perlu diantisipasi adalah potensi manipulasi suara pada saat pemungutan maupun perhitungan suara,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara virtual. Menurut Anggota KPU periode 2020-2022, manipulasi suara dapat mengganggu seluruh proses penyelenggaraan pemilu, termasuk rekapitulasi suara pada setiap tahapan. Oleh karena itu, upaya mitigasi terhadap potensi manipulasi suara dapat dimulai dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang transparan, karena KPPS berperan penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Raka Sandi menyoroti banyak aduan yang diterima oleh DKPP terkait pembentukan badan ad hoc selama tahapan pemilu serentak 2024. Proses rekrutmen penyelenggara ad hoc oleh KPU maupun Bawaslu disoroti karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau ini bisa dipersiapkan dengan baik, saya optimis tahapan pemungutan dan perhitungan suara akan berjalan dengan baik pula,” Dia juga mengajak penyelenggara tingkat ad hoc untuk mempelajari putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan harapan dapat mengambil banyak pelajaran dari setiap amar putusan yang telah diumumkan. “Setiap putusan DKPP selalu dipublikasikan, banyak pelajaran yang bisa diambil oleh penyelenggara pemilu, termasuk ad hoc, terutama pada bagian pertimbangan putusan,” pungkasnya. (pnj)