Berita Terkini

KPU Kediri Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (16/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I Tahun 2022 yang diadakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPPN Kediri yaitu Suharsih yang akan membahas terkait sertifikat kompetensi dan Zaenal yang akan menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (Simaspaten), acara ini turut mengundang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Operator dari seluruh satuan kerja dilingkungan KPPN Kediri. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Kantor KPPN Hadi Winarno, dan dilanjutkan penyampaian pemateri oleh Suharsih, beliau menyampaikan “Penilaian kompetensi yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Dirjen Perbendaharaan Nomor Peng-3/PB.7/2021 ini mempermudah bagi PPK dan PPSPM dalam memperoleh sertifikasi sebagai bendahara,” ucapnya. Menurut Suharsih, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 bahwa Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sementara itu, narasumber kedua Zaenal menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi Simaspaten yang didalamnya terdapat sarana untuk melakukan penilaian kompetensi.  “Apa saja yang terdapat di Simaspaten? yaitu Informasi-informasi terkait Progress Penilaian Kompetensi PPK/PPSPM, hasil Verifikasi KPPN atas usulan PPK dan PPSPM, bahkan Data PPK yang belum melaksanakan penilaian kompetensi pada wilayah kerja KPPN Kediri semua dapat dipantau melalui aplikasi ini,” katanya. Lebih lanjut, Zaenal berharap kedepan dalam melakukan penilaian terhadap PPK maupun PPSPM, Simaspaten dapat dimaksimalkan sehingga dari aplikasi tersebut mampu didapatkan PPK/PPSPM yang benar - benar memiliki kompetensi dalam mengelola keuangan. (Don)  

Bahas Penyusunan RKPD, KPU Kediri ikuti Musrenbang Tahun 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (16/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun Anggaran 2023. Acara yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) tersebut berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan membatasi jumlah peserta secara langsung  Hadir secara fisik pada acara ini, Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, Ketua DPRD Dodi Purwanto, Ketua TP PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta diikuti secara virtual oleh seluruh kecamatan dan desa se-Kabupaten Kediri. Bupati Kediri, Mas Dhito dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri memiliki delapan (8) prioritas program pembangunan yang dilakukan di tahun 2023. “Program itu antara lain : (1) Pembangunan SDM; (2) Pembangunan Ekonomi Kerakyatan; (3) Pembangunan Kawasan Agropolitan; (4) Penanggulangan Kemiskinan; (5) Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas; (6) Pembangunan Lingkungan Hidup; (7) Peningkatan Kondusifitas, Stabilitas, dan Keamanan Daerah; dan terakhir (8) Reformasi Birokrasi dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat,” ucapnya. Lebih lanjut, Mas Dhito mengungkapkan dalam menjalankan setiap program seorang Bupati tidak akan mampu melakukan sendirian, maka dari itu dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. “Tentu jika program yang kita prioritaskan ini ingin berjalan dengan baik, maka butuh dukungan dari para stakeholder,” tambahnya. Terakhir, Mas Dhito berharap musrenbang ini mampu menjadi wadah partisipasi untuk menghasilkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang lebih aspiratif dan transparan, sehingga tujuan pembangunan yang intinya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kediri dapat tercapai. (pnj)    

PPID KPU Kediri Penuhi Permintaan Data Partai Politik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/03/2022) PPID KPU Kabupaten Kediri menerima dan melayani permohonan informasi dari Partai Perindo Kabupaten Kediri. Adalah Subani perwakilan dari pengurus partai politik Perindo Kabupaten Kediri, beliau ingin mendapatkan informasi mengenai data kecamatan dari tiap-tiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kediri. Pada kesempatan itu, permohonan informasi langsung dilayani dan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku oleh PPID yang sedang bertugas, Panji Herdian. Tak butuh waktu lama untuk mencukupi permohonan informasi sehingga pemohon informasi hanya butuh menunggu beberapa saat untuk diproses dan dicukupi permohonan informasinya. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, mengatakan bahwa PPID KPU Kabupaten Kediri selalu mengedepankan pelayanan cepat dan optimal terhadap publik.  “PPID kami selalu siap siaga pada jam kerja, jadi apabila ada permohonan informasi yang masuk, langsung kami tindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan prinsip kami yang berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, mudah dan bebas biaya,” ucap Ninik. (pnj)  

Gelar Pleno, KPU Kediri Perkenalkan Kasubag Baru di Lingkungan Sekretariat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/03/2022) - Bertempat di ruang Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno rutin.  Pleno dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ketua KPU Ninik Sunarmi menyampaikan mulai hari ini di KPU Kabupaten Kediri kedatangan saudara baru yaitu tiga (3) dari empat (4) Kasubag yang Jumat kemarin telah dilantik.  “Pleno ini sebagai ajang perkenalan bagi kasubag yang baru, dimana ini penting dilakukan agar terjalin keakraban sehingga kedepan kita dapat bersinergi dengan baik,” ucap Ninik. Ninik menambahkan dengan adanya perkenalan ini, kasubag dan jajaran sekretariat yang terlibat tidak perlu canggung dalam bekerja karena sudah menjadi satu saudara. ”Jika saudara yang satu membutuhkan maka saudara lain harus siap untuk membantu,” pungkasnya. Acara dilanjutkan dengan masing-masing kasubag memperkenalkan dirinya serta menyampaikan pengalaman pada tempat kerja sebelumnya. (pnj)  

Awali Kebersamaan, Kasubag Baru KPU Kediri Gelar Tasyakuran

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/03/2022) - Bertempat di ruang Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan tasyakuran. Acara ini merupakan inisiatif dari para kasubag baru sebagai awal perkenalan dalam menjalin kedekatan dengan keluarga besar KPU Kabupaten Kediri. Menurut Ketua KPU Ninik Sunarmi tasyakuran ini mengawali perkenalan dan sarana menjalin hubungan dan kerjasama yang baik antara kasubag yang baru dengan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri. "Semoga kita dapat selalu bersinergi dengan baik dalam menjalankan setiap tugas- tugas kedinasan," ucapnya. Senada dengan Ninik, Kasubag Hukum dan SDM, Andik Indarto berharap jika nantinya ada kekurangan dalam bekerja mohon untuk selalu diingatkan karena pasti akan ada banyak hal yang berbeda antara kepemimpinan kasubag yang dulu dan kasubag yang sekarang. “Namun semoga perbedaan itu dapat membawa KPU Kabupaten Kediri menjadi lebih baik,” pungkasnya. Acara dilanjutkan dengan foto bersama, dan ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng dari tiap - tiap kasubag yang diberikan secara simbolis kepada pimpinan KPU Kabupaten Kediri. (pnj)  

KPU Kediri Belajar Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tingkat PTUN

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/3/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kelas daring "Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia," yang digelar oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, kelas ini di moderatori oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Tak terlewatkan dihadiri pula oleh hakim PTUN se-Indonesia. PTUN merupakan aparat penegak hukum yang berkewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilu, proses, dan hasil. Sengketa proses biasanya ditemui dengan adanya dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan pemilu ataupun pada saat tahapan pemilu. Sedangkan, sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai yang tercantum dalam pasal 24C UUD 194. Dalam pemilu terdapat tiga aspek penting yang bertujuan untuk mewujudkan integritas pemilu yakni kerangka hukum pemilu, penegakkan hukum pemilu, dan proses pemilu itu sendiri. "Kalau ada orang mau minta pertanggungjawaban kinerja KPU maka di sediakanlah lembaga namanya Bawaslu, lembaga PTUN, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, itu dalam rangka itu tadi untuk pemenuhan asas akuntabel ini bahwa kerja dengan penuh tanggung jawab maka konsekuensinya kerja-kerja para penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasyim.  "Ruang kerja bapak ibu di mana, dalam pandangan saya, untuk kerangka pemilu itu legislatif, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, itu ranahnya KPU dan Bawaslu sehingga ketika bapak ibu memeriksa, setidak-tidaknya ada dua yang dipegang, norma-norma proses pemilu, kedua ketentuan ada dalam peraturan KPU," sambung Hasyim.