Berita Terkini

Tingkatkan Nasionalisme, KPU Kediri Disiplin Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/3/2022) Pukul 10.00 WIB Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri dengan sikap sempurna, menjalankan Surat Edaran Bupati Nomor : 001/1773/418.62/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya  Anggota Divisi Hukum dan pengawasan, Agus Hariono mengatakan dengan mengacu SE yang diterbitkan Bupati Kediri tersebut maka setiap Senin dan tanggal 17 setiap bulan, khususnya semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kediri harus Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap Senin dan tanggal 17 tiap bulan pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan saat memulai aktivitas kegiatan” tuturnya. Agus menambahkan sebagai Warga Negara yang baik sekaligus mewakili instansi pemerintah dengan mendengarkan lagu kebangsaan dapat menjaga semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (pnj)  

Kerjasama Bahas BINDU-PTM, KPU Kediri Terima Kunjungan Dinas Kesehatan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/3/2022) Pukul 10.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima kunjungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri. Ketua KPU, Ninik Sunarmi dalam pertemuan itu mengapresiasi Dinkes yang bersedia mengajak kerjasama dalam terkait kegiatan Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (BINDU-PTM) “Terimakasih saya ucapkan kepada pihak Dinkes yang telah berkenan berkunjung ke KPU Kabupaten Kediri dan mengajak kerjasama terkait BINDU-PTM, tentunya kami sangat senang sekali untuk mendukung kerjasama ini,” tutur Ninik. Menurut Ninik, BINDU-PTM penting dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM dan harapannya seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri ikut berpartispasi dalam hal ini sebagai upaya menjaga kesehatan bersama Perlu diketahui, PTM dapat dicegah melalui pengendalian faktor risiko seperti perokok, kurang aktivitas fisik, diet yang tidak sehat, konsumsi alkohol serta konsumsi gizi yang tidak seimbang. Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap faktor risiko PTM sangat penting dalam upaya pengendalian PTM. Untuk itu diperlukan suatu wadah pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan nama Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM). (pnj)  

Pentingnya Memahami KEPPRES NO.2 TAHUN 2022 Dalam Memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/3/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti webinar dengan Tema memahami Keppres no. 2 tahun 2022 tentang: hari penegakan kedaulatan negara. Webinar ini digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring. Pada kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber dari Kadis Kebudayaan Provinsi D.I. Yogyakarta Dian Lakshmi Pratiwi, Sejarawan UGM Sri Margana dan Julianto Ibrahim. Tak lupa sambutan pembuka disampaikan oleh Dirjen dan PUM Kemendagri Bahtiar, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ada ribuan pelaku sejarah yang terlibat dalam peristiwa penegakan kedaulatan negara dan ratusan pemimpin-pemimpin utama yang dalam naskah akademik telah disebut sesuai dengan porsi masing-masing. Tidak ada satu tokoh pun dalam sejarah yang memiliki peran penting dalam peristiwa yang terjadi. Termasuk Letkol Soeharto yang ditunjuk memimpin Serangan Umum di pusat kota. Naskah ini justru menempatkan tokoh-tokoh penting yang dalam historiografi di masa lalu dihilangkan atau direduksi perannya. “Keppres bukanlah historiografi. Keppres disusun dalam bahasa administratif ringkas namun representatif. Fungsinya lebih sebagai keputusan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai event nasional untuk membangun nasionalisme dan semangat mengisi kemerdekaan dan bukan legitimasi historiografi,” jelas Sri Margana. Selanjutnya Julianto Ibrahim menjelaskan bahwa hari penegakan Kedaulatan Negara didasarkan pada serangkaian peristiwa, sedangkan Serangan Umum 1 Maret 1949 hanya sebagai momentum dan dijadikan penanda hari penegakan kedaulatan ini. 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mendapatkan kedaulatan, namun mendapatkan gangguan  dan tantangan pada saat sekutu datang pada September 1945, sekutu diboncengi oleh NICA. Jadi banyak peristiwa dari kedatangan sekutu, seperti 5 hari di Semarang, Bandung lautan api, medan area, dan puncaknya adalah tanggal 10 November. Inilah penyebab Indonesia tidak aman terutama Jakarta  “Berita Serangan umum disebarkan melalui pemancar radio di Playen GK oleh Kapten Budiharjo, ke markas PDRI Sumatera Barat, lalu dipancarkan ke Takengon Aceh, dikirimkan ke Radio Burma, kemudian diterima AII India Radio New Delhi, dan disebarkan ke seluruh dunia,” jelas Julianto. Selanjutya Dian menambahkan “Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) dirumuskan tanpa penokohan terhadap figur tertentu yang dianggap memainkan peran sentral dimaksudkan untuk memberikan kejernihan berfikir bahwa upaya menegakkan kedaulatan negara bukanlah upaya individual tetapi sebuah upaya yang dilaksanakan secara kolektif seluruh komponen bangsa,” tutupnya. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Pembahasan Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (4/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara berlangsung pukul 08.30 WIB dengan mengundang Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, beserta Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Subbagian Tekmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Tak lupa hadir mengikuti sebagai delegasi KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas Nanang Qosim dan Plt.Kasubag Tekmas Bintang Fajar. Acara dibuka oleh Kabag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim Popong Anjarseno, dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Gogot dalam arahannya menyampaikan agar Komisioner KPU khususnya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai komitmen atas jabatan yang sedang diemban. “Kondisi apapun yang kita alami saat ini, kita harus semangat dalam menunaikan tanggung jawab dan kewajiban kita,” ucapnya. Diskusi mengenai Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan menghadirkan tiga orang penyaji yaitu Nanang Qosim dari KPU Kabupaten Kediri, Rangga Bisma Aditya dari KPU Kota Blitar dan Rita Darmawati dari KPU Kabupaten Jombang.  Sedangkan sebagai pembahas pada acara diskusi tersebut Imam Nawawi dari KPU Kabupaten Situbondo, Radfan Faisal dari KPU Kota Probolinggo dan Rafiki Tanzil dari KPU Kabupaten Sumenep. Pembahasan isu strategis terkait rancangan PKPU tersebut meliputi judul peraturan, konsideran, ketentuan umum, bab partisipasi masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat oleh KPU, pemantau, survei atau jajak pendapat, serta hitung cepat. Di akhir sesi, Gogot memberikan apresiasi kepada para peserta rakor yang telah proaktif dalam berdiskusi sehingga didapat gagasan - gagasan baru terkait rancangan PKPU Parmas. “Saya  mengapresiasi atas kinerja kawan-kawan, karena telah melakukan pencermatan perubahan rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat meskipun dengan waktu yang terbatas,” katanya. Menurut Gogot, hasil diskusi pada rakor kali ini akan dikaji lebih mendalam di KPU Jatim sebelum diusulkan ke KPU RI, harapannya usulan yang diberikan ini nantinya dapat dijadikan pertimbangan KPU RI dalam menyempurnakan perubahan PKPU partisipasi masyarakat yang tengah disusun. (pnj)  

Menilik Sikap KPU Menanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/3/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti bincang sudut pandang mengenai "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menguat". Acara ini diselenggarakan oleh MQFM Jogja.  Berlangsung secara daring acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi II Guspardi Gaus, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Pelaksanaan Pemilu sudah disepakati pada 14 Februari 2024, dimana telah disetujui oleh Kementerian dalam Negeri, KPU, Bawaslu, & DKPP. Sebelumnya memang terjadi perbedaan pendapat antara Pemerintah dan KPU. Akhirnya Pemerintah dan KPU duduk bersama membahas terkait waktu yang tepat pelaksanaan Pemilu. “Terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan Pemerintah, KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sedangangkan pemerintah mengusulkan Bulan Mei, akhirnya saya dan teman-teman mengusulkan untuk mereka membahas menemukan titik temu. Hingga akhirnya menghasilkan keputusan dan kesepakatan bahwa pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2024,” jelas Guspardi Gaus. Penundaan Pemilu secara teori konsep dimungkinkan misalnya ada bencana alam atau pandemi. Proses Pemilu secara global banyak yang menunda Pemilu. Meskipun pertama pandemi hingga saat ini kurang lebih 160 negara tetap melakukan Pemilu secara normal, namun tercatat ada beberapa yang menunda Pemilu. “Normalnya Pemilu secara global dan UUD itu regular periodik, jadi misalnya negara demokratis itu Pemilunya rutin dan Periodik. Nah, tapi jika ada kemungkinan bencana alam atau non alam itu dimungkingkan untuk ditunda. Namun persoalannya penundaan itu kemudian melanggar prisip-prinsip yakni limited time jadi lebih ke pembatalan Pemilu,” kata Denny. Ketika menetapkan tanggal 14 Februari mengalami proses panjang dan akhirnya disepakati. Ini merupakan hasil berdasarkan kesepakatan bersama, namun ada wacana penundaan pemilu. Maka seharusnya tanggal 14 Februari tidak ada lagi keraguan atas kesepakatan tersebut. “Padahal bulan Juni tahapan pemilu sudah harus dimulai, namun adanya wacana ini membuat banyak orang bertanya dan mengajukan sesuatu yang tidak pasti. Alasan-alasan yang disampaikan untuk melakukan penundaan Pemilu seperti faktor non alam (pandemi), menurut saya faktor ini kurang relevan untuk digunakan di masa saat ini,” tambah Khoirunnisa. (pnj)  

Menakar Kesiapan Daerah Hadapi Pergantian Masa Jabatan 2022-2023 Menuju Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/3/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog Publik dengan tema Pergantian Masa Jabatan 2022-2023 Menuju Pemilu 2024: Dinamika Politik, Keamanan, dan Efektifitas Pemerintah Daerah. Magister Ilmu Politik Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Institute for Politics.  Dalam kesempatan kali ini menghadirkan narasumber dari Ketua KPU RI Ilham Saputra Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD Kemendagri L. Saydiman Marto, Anggota DPD RI Fahira Idris, Dosen Magister Ilmu Politik UMJ Sri Yunanto, yang dipandu oleh Direktur IPPSS Angel Damayanti sebagai moderator, serta dibuka oleh Kepala Prodi Mipol Fisip UMJ Asep Setiawan. Saydiman Marto menyampaikan Pilkada periode 2017 dan 2018 akan habis masa di tahun 2022 dan 2023, perlu diketahui pada tahun ini ada 101 kepala daerah yang kosong, di tahun 2023 ada 270. Sebenarnya pemerintah dalam kapasitasnya adalah melaksanakan UUD 10 tahun 2016 tentang kekosongan jabatan kepala daerah. “Adapun prosedur penunjukan pejabat, yang mengusulkan adalah Kemendagri kepada Presiden. Nanti menunjuk 3 calon, namun di luar 3 juga bisa dengan mempertimbangkannya. Berdasarkan UU No. 23, kewenangan kepala daerah ada pembatasan yaitu tidak boleh mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dibuat pejabat sebelumnya, pemekaran daerah, serta membuat kebijakan program pembangunan yang bertentangngan, kecuali mendapat izin dari kemendagri,” jelas Saydiman Marto. Kuatnya gelombang euforia Pemilu akan menyita hampir seluruh energi berbagai elemen dan kepentingan untuk larut dalam urusan politik hingga ke tingkat daerah. Bercampurnya banyak kepentingan antara kerja profesional bagi pelayanan dan kepentingan publik dengan tujuan politik tentu akan sulit terhindarkan. “Penunjukan para pengganti pemimpin yang mengisi jabatan tersebut dapat dilakukan dengan transparan, transparansi menjadi kunci menjaga marwah dan tujuan kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan politik mana pun,” papar Fahira Idris. Selanjutnya Ilham Saputra menjelaskan strategi mengenai persiapan tahapan, yakni memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi, menyusun tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, serta mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. “KPU mulai mempersiapkan tahapan dan memperkuat kerjasama dengan instansi, jadi infrastruktur terkait dengan bantuan penyelenggaraan Pemilu sudah didiskusikan. Antara lain sudah mou dengan Kemendagri, BSSN, dan pihak-pihak lainnya,” kata Ilham. Akhir masa jabatan agar punya legitimasi politik, gubernur diusulkan Kemendagri disetujui oleh Presiden. Saya usulkan ada diskusi dengan yang punya legitimasi politik yakni wakil politik ormas, dll. Jangan sampai, menurut UU benar namun ketika Pemilihan ada protes dimana-mana. Deklarasi bersama di publik bahwa sudah sepakat secara administrasi, hukum, politik sudah legitimate semua. Implikasinya nanti rakyat, pengusaha, ekonomi semua tenang tidak ada demo-demo,” usul Sri Yunanto. (pnj)