
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Terwujudnya world class government atau pemerintah berkelas dunia pada 2024, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui roadmap Reformasi Birokrasi diwajibkan memiliki Smart ASN yang terdiri dari integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Dikutip dari situs www. bkn.go.id. SDM yang terdapat pada ASN di Indonesia saat ini sebagai aset yang memiliki value yang baik, jika diinvestasikan dengan baik pula sehingga akan memberikan keuntungan. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto pada saat membuka sosialisasi surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan pada Rabu (16/2) secara daring. Dalam sambutannya haryomo mengatakan bahwa perubahan pola pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan harus dimanfaatkan oleh para ASN untuk dapat mendukung pengembangan karir dan profesionalisme. (BIN)