Berita Terkini

Tingkatkan Transparansi Keuangan, KPU Siap Terapkan Transaksi Via DIGIPAY

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sistem marketplace (pasar daring) pemerintah adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id. Demi mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Terlebih di masa pandemic Covid-19, digitalisasi kian signifikan di semua lini kehidupan, mulai dari informasi hingga bisnis yang mengarah pada digitalisasi. Secara sederhana marketplace pemerintah hampir sama dengan marketplace privat atau swasta.   Adapun Digipay (digital payment) merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. System Digipay & Marketplace memiliki beberapa manfaat baik bagi pemerintah, perbankan maupun bagi vendor/took/warung (UMKM) yaitu: 1. Satker Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis) Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ) Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel) 2. Vendor atau UMKM Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment) Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing) Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra) 3. Bank Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay) Layanan bagi targeted segment Brand mitra pemerintah 4. Ditjen Perbendaharaan Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor) Perencanaan kas yang lebih efektif Data analytics 5. Auditor/APH/DJP Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker–vendor) E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit) Memastikan kepatuhan wajib pajak

Wujudkan World Class Government, PNS dituntut Kembangkan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Terwujudnya world class government atau pemerintah berkelas dunia pada 2024, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui roadmap Reformasi Birokrasi diwajibkan memiliki Smart ASN yang terdiri dari integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Dikutip dari situs www. bkn.go.id. SDM yang terdapat pada ASN di Indonesia saat ini sebagai aset yang memiliki value yang baik, jika diinvestasikan dengan baik pula sehingga akan memberikan keuntungan.  Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto pada saat membuka sosialisasi surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan pada Rabu (16/2) secara daring. Dalam sambutannya haryomo mengatakan bahwa perubahan pola pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan harus dimanfaatkan oleh para ASN untuk dapat mendukung pengembangan karir dan profesionalisme. (BIN)  

Disinformasi dan Iklan Politik Jadi Masalah Jelang Pemilu 2024?

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Pesatnya teknologi informasi termasuk derasnya informasi di sosial media akan menjadi permasalahan tersendiri dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang. Masalah tersebut terpancar dalam kampanye di sosial media dan iklan politik yang dapat menimbulkan informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu, sehingga berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang. Dikutip dari tribunnews, pada iklan politik juga yang mengandung sifat manipulatif yang ditujukan kepada calon pemilih pun harus menjadi perhatian. Sehingga KPU dituntut untuk terus menerus memberikan konten-konten terbaik seputar kepemiluan hingga informasi terkait bakal calon yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardika dalam diskusi daring “Pengaturan Kebijakan Kampanye Digital Untuk Pemilu Serentak 2024” Jum’at (18/2) mengatakan agar kepada calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 terpilih untuk mempertegas aturan main kampanye atau sosialisasi di Media Sosial saat Pemilu 2024 mendatang. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan media sosial yang timbul antara lain kampanye hitam, ujaran kebencian, misinformation, disinformation, keberadaan buzzer serta iklan politik. “Problem di media sosial ini spektrumnya banyak, soal black campaign, ujaran kebencian, ada misinformation, disinformation, buzzer, iklan politik” ujar Maharddhika. (BIN)  

KPU Kediri Gelar Pleno dan Pembahasan SOP Jilid 4

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (24/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri  secara virtual menggelar pleno rutin dan pembahasan SOP jilid 4. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ninik menyampaikan bahwa rapat kali ini kembali membahas tindak lanjut dari pleno minggu lalu, dimana meskipun saat ini pleno diadakan secara daring namun tidak menghilangkan esensi dari pokok pembahasan.  “Kita tahu Covid - 19 di Kabupaten Kediri kembali tinggi, penyesuaian jam kerja pun juga kita kembali berlakukan (WFH), namun hal ini tidak boleh menurunkan produktif kita dalam bekerja,” ucap Ninik. Ninik mengingatkan bahwa tugas yang belum diselesaikan hingga saat ini adalah pembuatan SOP, sehingga beliau berharap dalam 2 - 3 kali pertemuan lagi semua SOP yang telah disusun dan dibahas dapat segera diselesaikan kemudian diterapkan. "Mari secepatnya kita selesaikan pembahasan SOP ini, karena SOP sangat diperlukan untuk memaksimalkan kerja kita dalam memberikan pelayanan publik," tambahnya. Pada pleno kali ini kembali diadakan diskusi pembahasan beberapa SOP salah satunya terkait alur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Kediri. (pnj)  

KPU Kediri Dampingi Komisioner KPU RI Kunjungan ke Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (24/01/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mendampingi kunjungan anggota Komisioner KPU RI, Viryan Azis di Jawa Timur. Tepat pukul 13.00 WIB, Komisioner KPU RI, Viryan Azis tiba di kantor KPU Kabupaten Jombang. Komisioner yang membidangi Divisi Data dan Informasi tersebut diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana beserta Komisioner KPU Kabupaten Jombang. Ninik menyampaikan bahwa kedatangan Viryan Azis adalah dalam rangka meninjau kesiapan KPU Kabupaten/Kota di Jatim dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Beliau tadinya ada agenda di Jawa Timur yaitu adanya Rapat Pimpinan di Surabaya, namun kami akan merasa sangat senang dan terhormat jika beliau juga berkenan untuk mampir ke KPU Kabupaten Kediri,” ungkap Nanik. Pada kunjungan tersebut Komisioner KPU RI, Viryan Azis tak hanya berhenti di kantor KPU Kabupaten Jombang tetapi juga melakukan ziarah ke makam Presiden Ke-4 RI yakni KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang dan Raden Abdulrahim Pratalykrama Kediri.  

Tantangan SIREKAP bagi Pemilu Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - SIREKAP ( Sistem rekapitulasi elektronik ) yang telah sukses diaplikasikan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu akan menjadi tantangan besar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang. Menurut mantan komisioner KPU RI yang juga menjadi pendiri dan peneliti pada Network For Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa tantangan terbesar pada SIREKAP masih memiliki kendala dan kekurangan. "Tantangan yang terbesar sebetulnya juga untuk 2024 jangan lupa, penggunaan SIREKAP di dalam Pilkada itu jauh lebih sederhana daripada kebutuhan penggunaan Sirekap di Pemilu," kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dalam diskusi secara daring. Dikutip dari kompas.com, mantan Komisioner yang kini aktif sebagai peneliti kepemiluan tersebut mengatakan pada Pemilu 2024 mendatang akan ada pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD dan kepala daerah secara serentak, nantinya akan menjadi lebih kompleks dibanding pada Pemilihan saja. “Ini tantangan besar, jadi memang dari sekarang kita harus mencicil jangan ditunda-tunda untuk persiapannya” Ujar Hadar. (BIN)