Berita Terkini

PPID KPU Kediri Layani Konsultasi Terkait Pencalonan Anggota DPRD di Pemilu Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Menjelang Tahapan Pemilu 2024, PPID KPU Kabupaten Kediri menerima dan melayani konsultasi terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Adalah Bapak Pangestu Adi Wijaya dari kelurahan Ngronggo Kota Kediri, beliau ingin mendapatkan informasi tentang syarat apa saja yang dibutuhkan jika mendaftarkan diri mengikuti pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sehingga beliau dapat ikut serta dalam pemilu serentak tahun 2024 nantinya. Dimana pada hari ini (Jumat, 13/5/2022) beliau datang langsung ke KPU Kabupaten Kediri. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kediri Andik Indarto. Dijelaskan oleh Andik Indarto terkait persyaratan pencalonan masih tetap menggunakan Peraturan KPU yang lama, karena belum ada Perubahan.  “Terkait pencalonan anggota DPRD, sampai saat ini KPU tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” terangnya. (don)

KPU Kediri Ikuti Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Sekretariat Se-Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (13/5/2022) tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural maupun Fungsional di jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur serta 38 KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Acara Halal Bihalal ini adalah untuk saling bersama-sama saling memaafkan atas kesalahan yang selama ini diperbuat “Selama kita berinteraksi berkomunikasi banyak hal-hal yang kurang saya sadari, hal-hal yang saya tidak sengaja untuk tutur kata, tindakan-tindakan, kebijakan-kebijakan yang saya ambil yang kurang berkenan dihati bapak/ibu semua, maka dengan hati yang sangat tulus, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Selamat idul fitri 1443 H, mohon maaf lahir dan batin dan mungkin dari bapak/ibu misalnya terdapat kesalahan kepada saya, tanpa bapak/ibu minta maaf pun saya sudah memaafkan bapak/ibu semuanya,” tuturnya. Pada kesempatan itu, Nanik menyampaikan 2 hal yaitu terkait pertama halal bihalal ini merupakan ajang silaturahmi dan kedua tidak lama lagi dan kurang dari 1 bulan KPU akan memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024, yakni pada tanggal 14 Juni 2022. Sehingga banyak tugas-tugas besar sudah menunggu didepan mata kita dan kita berharap kita bisa menjalankan tugas dengan baik. “Pada awal bulan Maret 2022, kita sudah melantik 160 pejabat struktural Eselon IV dilingkungan Sekretariat Provinsi Jawa Timur dan Kab/Kota. Mungkin dari 160 Pejabat Struktural, jabatan yang kita isi ada beberapa teman, bapak/ibu yang merasa jabatan itu atau penempatan itu tidak pas atau tidak sesuai dengan harapannya, tapi saya berharap bisa menerima, karena itu suatu amanah. Dan amanah yang diterima itu tidak serta merta tidak ada campur tangan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jadi mohon teman-teman pengawas dari 160 tersebut, bisa menerima posisinya dengan legowo karena saya berharap di balik sesuatu hal itu ada sesuatu hal yang nantinya ada hikmahnya,” tambahnya. Ninik juga berharap semua jajaran sekretariat dari KPU Kabupaten/Kota mampu mempersiapkan diri dengan baik jelang tahapan Pemilu 2024 yang sedianya akan dimulai pada 14 Juni 2022.   “Selama kurang lebih 20 bulan kedepan saya berharap kita menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, tolong dipersiapkan fisik maupun mental bapak/ibu semua, mulai dari kesehatan, integritasnya dijaga dan kita ingin sukses penyelenggaraan dan sukses juga pemilunya. Dalam hal ini kita jadikan reminder, saling mengingatkan buat kita semua dan jangan sungkan-sungkan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi, belajar baik dari yang atas maupun yang disamping. Dan kalau perlu ada yang didiskusikan, dikomunikasikan baik dari KPU Kabupaten/Kota ke Provinsi atau antar sekretariat dengan komisioner disilahkan,” tutupnya. Diakhir acara, Kabag Hukum dan SDM KPU Jawa Timur, Rizki Indah Susanti, memohon satu per satu KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris, untuk memberikan sepatah dua patah kata pada Halal bihalal tersebut. (don)  

Selamat Hari Perawat Internasional, Pentingnya Perawat dalam Mengamankan Kesehatan Global

Kediri,kab-kediri.kpu.go.id – Kamis, 12 Mei 2022 adalah Hari Perawat Internasional, hari perayaan untuk menandai kontribusi perawat terhadap masyarakat dan dirayakan pada setiap tahun. Mengapa tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai hari perawat internasional? Tanggal 12 Mei ini dipilih bertepatan dengan peringatan kelahiran Florence Nightingale. Mengutip dari laman resmi Britannica, Florence adalah seorang perawat asal Inggris dan juga filsuf dasar keperawatan modern. Sepanjang hidupnya, Florence menghabiskan banyak waktunya membantu merawat tentara di medan peperangan seperti saat Perang Krimea. Florence berjasa dalam meresmikan sekolah keperawatan bernama Nightingale School of Nursing, di Rumah Sakit St. Thomas di London yang berhasil dibuka tahun 1860. Selain itu, ia juga berperan membentuk langkah politisnya untuk memberikan pelayanan kepada seluruh perawat dengan menjadi pengawas perawat di Rumah Sakit King's College di London. Melansir dari situs resmi ICN, tema peringatan Hari Perawat Internasional 2022 adalah 'Nurses: A Voice to Lead - Invest in Nursing and respect rights to secure global health'. Tema tersebut diartikan menjadi Perawat : Suara untuk Memimpin - Berinvestasi dalam Keperawatan dan hormati hak untuk mengamankan kesehatan global.  Tema itu dipilih dengan tujuan untuk fokus pada kebutuhan untuk melindungi dan mendukung profesi keperawatan untuk memperkuat sistem kesehatan di seluruh dunia. Adanya Pandemi COVID-19 telah menggambarkan kelemahan dunia yang disebabkan karena kurangnya investasi dalam sistem kesehatan di seluruh dunia. Sehingga ICN menyebutkan bahwa tema untuk Hari Perawat Internasional 2022 menunjukkan perlunya berinvestasi dalam keperawatan.

Dirgahayu POM TNI, Maju terus Tentara Nasional Indonesia !!

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (11/05/2022), Hari ini tepat 11 Mei adalah Hari POM TNI atau dikenal juga hari kelahiran dari POM TNI sebagai hari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. POM TNI sendiri merupakan polisi yang berasal dari organisasi militer dengan mengemban tugas untuk melaksanakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, hingga tata tertib dalam lingkungan militer. Untuk keberadaan polisi militer (POM) itu sendiri berada di bawah struktur TNI. POM TNI berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI. Dengan telah dibentuknya POM di setiap angkatan maka jika nanti ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal, terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani Pom angkatan yang terkait. Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI. Sebelumnya Polisi Militer hanya berada di tiap-tiap kesatuan TNI, seperti Puspomad, Puspomal, dan Puspomau. Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI. (don/pnj)

Syarat Partai Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (11/5/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog News Room Petang dengan tema "Syarat Partai Peserta Pemilu 2024" secara live di JakTV. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi narasumber pada kesempatan kali ini, beliau menyampaikan bahwa dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 memaparkan tidak adanya perubahan syarat partai politik yang hendak maju menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.  Syarat tersebut diantaranya adalah memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi. "Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," kata Hasyim. "Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual," tambah Hasyim. Terakhir, Hasyim menjelaskan verifikasi disini bukanlah syarat melainkan lebih pada sebuah metode untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan atau diberikan oleh partai politik sudah benar dan dianggap sah. (pnj)  

Pentingnya Mencermati Deviasi Keuangan Sebagai Kontrol Pengelolaan Anggaran

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (10/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Workshop “Ngoseng Rasa” IKPA-Deviasi Hal III DIPA yang diadakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Dalam workshop ini KPPN Kediri turut mengundang seluruh Pengelola Keuangan di lingkup wilayah kerja KPPN Kediri, meliputi Kediri Kabupaten, Kediri Kota,Trenggalek dan Nganjuk.  Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala KPPN Kediri Nur Wedi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Deviasi Hal III DIPA dibatasi oleh waktu, deadline pengajuan revisi di kanwil dan DJA. “Ada dispensasi terkait batas waktu karena ada libur hari raya Idul Fitri tahun 2022, dimana ketentuan sebelumnya pada 15 Februari untuk Triwulan I, untuk Triwulan ke-2 tanggal 14 April, kemudian untuk Triwulan ke-3 tanggal 14 Juli dan triwulan terakhir batasnya tanggal 14 Oktober,” jelasnya. Lebih lanjut, Nur Wedi menambahkan bahwa workshop ini merupakan sebagai sarana edukasi dan sharing ilmu. Beliau berharap dengan diadakannya acara ini para pengelola keuangan bisa secara cermat dalam menghitung jenis belanja yang akan dilaksanakan sebagai belanja operasional dan berapa deviasinya, berapa persen itu juga menjadi acuan untuk melihat deviasinya. “Dengan mengetahui deviasi tersebut kita bisa menyusun strategi secara maksimal,” tutupnya. Sementara itu, Harsih KPPN selaku pemateri menyampaikan, dengan diadakan workshop ini bertujuan pada saat penilaian Triwulan II akan mendapatkan hasil yang memuaskan, hasil yang maksimal. Dengan nilai IKPA yang maksimal, satuan kerja kita bisa berkontribusi yang baik bagi Kementerian/Lembaga kita dalam hal IKPA. Sehingga dapat memberikan peningkatan pada IKPA tahun berikutnya. Dan ada beberapa satker yang mendapatkan apresiasi tingkat provinsi maupun tingkat nasional, misalnya BPS Kota, BNN Kota, MTS 4 Trenggalek, Polres Kediri Kota, Polres Nganjuk dengan IKPA terbaik. “Dan untuk masing-masing satker semuanya juga mendapat apresiasi yang sama, karena juga meraih IKPA dengan upaya yang maksimal. Untuk tahun ini reformulasi IKPA sangat berbeda dengan tahun yang sebelumnya dan ini membutuhkan sinergi yang sangat erat lagi antara KPPN dengan satker bapak/ibu. Kita bisa taklukkan dan sama-sama berjuang dalam reformulasi IKPA di tahun ini dengan kinerja maksimal,” tuturnya. Untuk pemateri terakhir Zainal dari KPPN menambahkan, untuk bobot deviasi Halaman III DIPA adalah 10%, point penting bagi penilaian IKPA masing-masing satker dan apabila satker mendapat nilai maksimal IKPA, maka akan berdampak positif dan memberikan sumbangsih bagi K/L satker.  Di penghujung sesi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab antar satker dengan KPPN terkait kendala dan permasalahan yang terjadi seputar Deviasi Halaman III DIPA. Dan berakhir kurang lebih pukul 12 siang. (don/pnj)