Berita Terkini

Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/2/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote. Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat. “Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh. KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila. “Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham. Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.  “Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan. Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim. Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/1/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote. Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat. “Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh. KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila. “Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham. Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.  “Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan. Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim. Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/1/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakor dengan tema Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang digelar oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Turut hadir dalam rakor ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Teguh Prasetyo, Anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pemilu haruslah memiliki pijakan, dan filsafat pemilu Indonesia adalah Pancasila. Sistem Pemilu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan kapitalisme dan liberalisme. Bisa disebut demikian, karena sistem yang sudah berjalan menganut prinsip one man one vote. Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan bentuk teori Keadilan Bermartabat, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencangkup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontestasi dalam Pemilu atau Pilkada berlandaskan oleh Pancasila untuk kemudian diwujudkan dalam Pemilu yang bermartabat. “Pancasila itu koheren, artinya semua sila memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak bertentangan. Dan maksud bermartabat ini tingkatannya lebih tinggi dari berintegritas,” kata Teguh. KPU sebagai lembaga yang berperan untuk memperkuat demokrasi melalui proses Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan asas luber jurdil. KPU sendiri dapat memperkuat demokrasi bersumber dari Pancasila. “Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ilham. Terakhir, Abhan menjelaskan tentang dimensi hukum politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut berisikan, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.  “Tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Kemudian, selanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang. Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terang Abhan. Hadir juga dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim.  

Podcast KPU RI Episode 7 : Calon Pemilih Pemula Kepoin Pemilu 2024..??

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (9/2/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti live streaming podcast episode 7 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Guest star dalam podcast kali ini adalah Siswa SMA yang juga merupakan Ketua dan Pengurus OSIS SMA Bakti Mulya 400 Jakarta, yakni Keilla Thalita Alea, Surya Praja Rahmat Putra Sutrisno, dan Muh Karim Satria Mahardika. Bisa dibilang tamu saat ini merupakan pemilih pemula, dimana saat Pemilu terakhir tahun 2019, mereka belum cukup umur untuk menyuarakan haknya. Banyak cerita yang dibagikan ketika moment Pemilu di tengah keluarga mereka. Ada yang berdebat beda pilihan, ada juga yang serentak memilih satu paslon.   “Dari keluarga aku biasa aja, pas Pemilu ketika ayah memilih pasangan ini jadi satu rumah ngikut. Jadi gak ada semacam perdebatan. Tapi kita tetap nonton pas ada debat calon presiden dan itu seru banget kak” kata Karim. “Kalau di keluarga ku bikin berdebar sih kak, soalnya ada dua kubu di dalam keluarga ku. antara mama papa sama nenek beda pilihan. Jadi ada adu argumen antara mereka itu sampai heboh gitu, mereka saling menjatuhkan pas nonton debat calon presiden. Tapi pada akhirnya siapapun yang jadi presiden gak ada debat lagi kak cuma jadi bahan lelucon aja” cerita Keilla. “Di keluargaku biasa aja sih kak, gak ada perdebatNa. Tapi pas ditanya mama papa pilih siapa diem aja gak mau kasih tau siapa yang dipilih, yang penting mereka tetap memilih walau secret konsepnya” kata Surya. Keilla, Surya, dan Karim juga saling bertanya terkait kepemiluan, karena banyak yang ingin mereka ketahui lebih dalam bagaimana penyelenggara Pemilu atau KPU ini dalam menyelenggarakan Pemilu di seluruh Indonesia. Indonesia terdiri dari beribu pulau, tugas KPU adalah menyelenggarakan Pemilu beserta TPS dan logistiknya. Karena tiap daerah punya medan dan kondisi alam beragam jadi menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Pada sesi kali ini, mereka ditunjukan beberapa foto tentang perjuangan penyelenggara dalam mempersiapkan Pemilu di daerah degan medan pegunungan tinggi dan semua logistik didistribusikan dengan manual yakni memanfaatkan fisik manusia gotong royong memegang kotak suara). Dari podcast episode kali ini banyak pelajaran yang dipetik bagi siswa SMA atau pemilih pemula khususnya SMA Bakti Mulia. Dengan dikemas lewat podcast dan pembahasan yang dikemas menarik, maka harapannya dapat didengarkan dan ditonton bagi semua kalangan agar masyarakat membuka mata bertapa berharganya satu suara dari mereka.  

Persiapkan Diri Jelang Tahapan, KPU Kediri Pelajari Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Hukum Kepemiluan dengan tajuk "Tantangan dan Potensi Menghadapi Sengketa Proses Pemilu 2024"  yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana NU Kabupaten Cirebon. Berlangsung daring melalui kanal youtube ISNU Cirebon, diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, dan Divisi Advokasi dan Hukum JPPR Dita Farhani Nurrahman. Potensi sengketa bisa terjadi saat penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), dan juga pada saat penetapan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Potensi sengketa juga ada setelah adanya penetapan daftar penetapan DPT, saat kampanye, sengketa antar peserta, dan juga sengketa peserta dengan penyelenggara terkait laporan dana kampanye. Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu terus memperbaiki sistem pelaporan termasuk laporan berbasis online. Lembaga pengawas pemilu juga melakukan pemantapan sumber daya manusia (SDM) serta menyamakan persepsi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Persiapan lainnya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan, karena menurut UU 7 Tahun 2017 sengketa proses harus bisa dicegah. Nah, inilah fungsi dari Bawaslu karena hak politik untuk dipilih menjadi salah satu hak sipil dan politik yang diatur dalam hukum hak asasi manusia," kata Bagja. Pada kesempatan ini Fadly menyampaikan point-point yang merupakan PR bagi penegak hukum Pemilu. Salah satunya dengan memangun sistem penegakan hukum dengan partisipasi masyarakat berbasis teknologi informasi.   “Dengan lebih partisipatif maka masyarakat akan lebih cepat mendapatkan informasi yang cukup khususnya berkaitan dengan penegak hukum” kata Fadli. Selanjutnya Dita memberikan rekomendasi dari JPPR untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa dalam Pemilu mendatang. Adanya komunikasi antar penyelenggara Pemilu dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa.  Dengan menghadapi dan menunjukan sikap yang mengayomi serta koordinatif selama proses penyelesain. “Mendorong proses Penyelesaian sengketa Pemilu secara terbuka, baik di ruang sidang yakni saat ajudikasi maupun saat melalui siaran media sosial” jelas Dita.  

Data Kependudukan Komprehensif, Kunci KPU Hadirkan Data Pemilih Akurat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (8/2/2022) via youtube Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman, yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) . Berlangsung di Nusa Dua, Bali rakornas kali ini menghadirkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, serta diikuti oleh beberapa aparatur yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Kehadiran inovasi baru seperti SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) yang terpusat akan menyuguhkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk. Dengan SIAK terpusat masyarakat dapat dengan mudah mengurus dokumen Adminduk dimanapun dan kapan pun. Pelayanan Adminduk dapat dijangkau di berbagai wilayah baik lintas kabupaten maupun luar negeri. “Oleh karena itu, ini sudah menjadi program nasional, untuk 2022 teman-teman semua tidak perlu bersurat untuk meminta menjadi peserta SIAK Terpusat. Sebab, di tahun 2022, 514 kabupaten/kota kita buat SIAK Terpusat semuanya. Inilah komitmen kita yang pertama, konsolidasi organisasi yang pertama kita lakukan, kesiapan ini,”jelas Zudan. Upaya yang dilakukan Dukcapil semata juga karena adanya penyelenggaraan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada 2024 berjalan sukses, "Di 2022 dan 2023 itu full kita jemput bola, persiapan pileg, pilpres dan Pilkada 2024. Kemudian peningkatan kualitas pelayanan dan integrasi data. Itu pekerjaan besar kita di luar pemberian identitas yang terus kita lakukan," tambahnya. Mendagri mengungkapkan apresiasinya terhadap rakornas ini, karena ini merupakan langkah baik di awal tahun sebagai upaya evaluasi terhadap kinerja dan rencana program tahun 2022 dan pada masa yang akan datang. “Saya melihat banyak sekali kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh rekan-rekan dukcapil, terbukti dengan pelayanan Adminduk yang cepat dan lebih berkualitas. Pelayanan baik akan membuat masyarakat senang dan berbahagia” tutur Tito. Pramono menjelaskan data kependudukan juga harus komprehensif yang berarti berimplikasi pada data pemilih yang mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. “Data-datanya harus akurat dan mutakhir,” katanya. Apabila data kependudukan sudah pindah tempat, maka data itu harus berimplikasi pada perubahan DPT. Begitu juga soal alih status Anggota TNI/Polri. Maka data seperti ini menurut dia akan memberikan penyelenggara pemilu dan Pemilihan yang lebih baik ke depan. Kedepannya perlu dipertimbangkan agar data kependudukan menjadi dasar utama ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, pemilih datang ke TPS cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).   “Jadi KPU akan sangat efisien sekali tidak perlu melakukan pencocokan dan penelitian yang membutuhkan anggaran yang besar dan sumber daya manusia yang banyak. Jadi konteks ini, KPU hanya pengguna akhir data kependudukan saja. Akan banyak tahapan yang akan di efisiensi dengan langkah seperti ini,” jelas Pramono. 

Capai Nilai 71,63, Ketua KPU Ingatkan Untuk Tak Puas Diri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 yang diadakan KPU RI. Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ummu Nur Hanifah. Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU RI pada tahun 2020 mendapatkan nilai 71,63 dengan kategori sangat baik. Diharapkan pada tahun 2021 nilai RB KPU meningkat sesuai target rencana strategis KPU untuk tahun 2021 yaitu sebesar 77. "Mudah-mudahan tahun 2021 kita mendapatkan 77 sesuai target renstra kita semua," kata Ilham. Lanjut Ilham, nilai RB penting karena dapat berkorelasi dengan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu kedepan. Dia pun meminta agar tak berpuas diri dengan nilai yang telah didapatkan karena belum mencapai nilai ideal. Menutup sambutannya, Ilham juga berpesan kepada KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kab/kota yang memiliki tantangan tersendiri di lembaganya untuk melakukan analisis SWOT. Pasalnya, penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan KEMENPAN RB tak hanya tingkat pusat tetapi juga menilai KPU secara keseluruhan hingga satuan kerja di daerah. Pada sesi materi, Ummu Nur Hanifah dalam paparannya menjelaskan reformasi birokrasi merupakan prioritas kerja Pemerintah yang dijadikan alat percepatan kerja dan pembangunan nasional.   “Reformasi Birokrasi merupakan bagian yang diharapkan pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” ungkapnya. Lebih lanjut, Ummu menekankan agar renstra dan roadmap reformasi birokrasi yang disusun harus selaras. Idealnya, implementasi reformasi birokrasi diturunkan pada kebijakan reformasi birokrasi lalu diturunkan pada instrumen pengukuran reformasi birokrasi yang kemudian menjadi dasar tunjangan kinerja instansi. “Sehingga dapat analogikan bahwa renstra merupakan hasil dari sebuah road map  reformasi birokrasi,” tutupnya.  

Jadikan (4 As) Sebagai Prinsip dalam Bekerja

Kediri,  kab-kediri.kpu.go.id - Senin (7/2/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi. Apel dipimpin langsung Anggota Divisi Hukum dan pengawasan, Agus Hariono. Dalam amanatnya Agus menyampaikan pentingnya (4 As) sebagai prinsip yang harus dipegang dalam bekerja . "Prinsip apa saja yang dimaksud yakni (1) Kerja kerAs, (2) Kerja CerdAs, (3) Kerja IkhlAs, dan (4) Kerja TuntAs," tuturnya. Agus pun mengulas setiap prinsip yang beliau jelaskan pertama yaitu bekerja dengan sungguh-sungguh, pantang menyerah, sekuat tenaga, dan tidak mengenal waktu, itulah disebut kerja keras. Berikutnya, kerja cerdas yaitu bekerja tak hanya sekedar mengandalkan otot, tetapi juga otak untuk berfikir inovatif dan kreatif dalam rangka memperoleh hasil seefektif dan seefisien mungkin.  “Pada kerja ini lah biasanya kita dapat menangkap peluang, menghitung risiko dan mampu memberikan solusinya terkait permasalahan yang kita hadapi,” jelasnya. Selanjutnya, kerja ikhlas yaitu bekerja dengan niat ibadah, bersyukur jika berhasil dan tidak kecewa bila gagal. Karena sadar jika ketetapan hanya milik Allah SWT, tugas kita hanyalah berusaha dan berdoa serta meyakini bahwa bekerja adalah ibadah yang akan bernilai pahala dari Allah SWT.  Terakhir, kerja tuntas yaitu bekerja dengan semangat tinggi sampai selesai, tidak ragu-ragu dan tidak setengah-setengah. “Sebesar dan sebanyak apapun tugas yang diemban akan pantang pulang sebelum terselesaikan itulah yang dinamakan kerja tuntas,” tutupnya.