Berita Terkini

Pleno, Ketua KPU Ingatkan Tetap Produktif Berinovasi

Kediri,  kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/2/20222) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno rutin.  Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ninik menyampaikan bahwa rapat kali ini kembali membahas tindak lanjut dari pleno minggu lalu, dimana meskipun terbatas anggaran jajaran sekretariat tetap harus produktif dengan melakukan berbagai inovasi yang dapat mendukung percepatan reformasi birokrasi dan penyelesaian tugas - tugas kedinasan di KPU Kabupaten Kediri. “Mari kita memaksimalkan kemampuan kita untuk terus semangat berinovasi, saya meyakini secara bertahap kita pasti dapat melakukan banyak perubahan dan perbaikan dalam mereformasi birokrasi di KPU yang kita cintai ini,” ucap Ninik. Lebih lanjut, Ninik berharap dengan pleno yang dilakukan seminggu sekali ini dapat dijadikan acuan dalam menyusun langkah kedepan dan mengevaluasi setiap kegiatan yang telah dilakukan, sehingga dalam berkegiatan dapat meminimalisir resiko dan hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun dalam pleno tersebut juga dibahas progress laporan SPIP, progres laporan pajak tahunan dan LHKPN, serta koordinasi kembali terkait penyesuaian sistem kerja (WFH dan WFO) karena meningkatnya penderita Covid-19 di Kabupaten Kediri.  

Pentingnya Penataan Dapil Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti  dialog virtual dengan tema “Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dihadiri dua Komisioner KPU Sulteng,Sahran Raden dan Samsul Y Gafur itu juga dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan Komisioner KPU RI Evi Novita Ginting serta Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani sebagai narasumbernya.  KPU Sulawesi Tengah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024. Seiring dengan adanya penambahan jumlah dapil dipaparkan data pemilihan anggota DPRD Prov. dan DPRD Kab./ Kota 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014. Tercatat pada tahun 2014 75,11%, sedangkan Pemilu 2019 sebanyak 81,69%. “Dari data tersebut timbul pertanyaan, apakah penataan dapil memberi pengaruh pada peningkatan partisipasi pemilih?,” Tanya Sahran Sementara Samsul menambahkan, “Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,”  Evi menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kab./Kota,KPU berlandaskan pada UU No. 7 tahun 2017. Sedangkan mengenai dapil untuk DPR RI dan DPRD Prov. bukan merupakan kewenangan bagi KPU. Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” jelasnya. Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/ 2017 terdiri atas: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Terakhir Sri Budi menyampaikan agar KPU RI beserta penyelenggara pemilu untuk melaksanakan kajian secara menyeluruh untuk mendorong adanya Perppu revisi terbatas UU 7 tahun 2017. Terutama UU yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang menurut Sri Budi dipersempit karena adanya aturan tersebut. “Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik,” tegas Sri.  

Podcast KPU RI Episode 6: Anak Muda Masih Asal Pilih ???

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (2/2/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti live streaming podcast episode 6 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Guest star dalam podcast kali ini adalah mahasiswa Pengurus BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni  Surya, Adam dan Fadel. Pada sesi pertama podcast kali ini Pengurus BEM FH UI membagikan cerita mereka tentang aktivitas mahasiswa selama pandemi covid-19. Mereka menjelaskan keadaan seperti ini semaksimal mungkin beradaptasi dengan media online dengan menghasilkan output dan kritis mengenai hal-hal yang perlu dibenahi atau dikaji. “Sesekali kita juga melakukan aksi namun tidak seluruhnya, sedikit-sedikit turun ya nggak. Memang penuh keterbatasan namun bukan berarti pandemi membuat mahasiswa ciut itu tidak” kata Surya. “Pandemi awalnya kita pikir merupakan bencana ya, namun setelah beradaptasi kita jadi lebih memanfaatkan media sosial dengan membagikan beberapa kajian dan cangkupannya lebih luas,” timpal Adam. “BEM FH UI juga melakukan inovasi dengan mengembangkan e-sport yang awalnya game hanya untuk asyik-asyikan disini kami mewadahinya dengan mengadakan kompetisi antar mahasiswa dan itupun juga digital,” tambah Fadel. Membahas isu mengenai kepemiluan, mereka mengaku dikalangan kampus kurang menjadi pembahasan utama. Hanya segelintir dari mereka yang membahasnya, atau bisa disebut cuek. Namun, mereka yakin bahwa pilihan mereka yang terbaik dan membawa perubahan baik bagi Indonesia serta tidak menjatuhkan masing-masing pihak yang. “Jadi di FH UI tidak mempermasalahkan siapapun calonnya, seberapa panasnya kesengitan antara paslon tidak terlalu memperdebatkannya. Justru kita lebih memperdebatkan soal hukumnya, karena ada dosen yang membahas tentang sidang MK kemarin jadi kita aktif mencari dan memperhatikan tentang permasalahan tersebut,”kata Surya. Pada sesi akhir podcast Mahasiswa pengurus BEM UI membagikan pesan-pesan kepada teman pemilih yang ada diseluruh Indonesia bagaimana anak muda berperan menghadapi kepemiluan. “Hak suara yang kita miliki harus digunakan dengan baik, mendengarkan, dan mencari tahu secara detail visi misi dari calon yang kita pilih sesuai harapan bangsa Indonesia,” pesan Fadel. “Walaupun satu hak suara itu merupakan kontribusi kita sebagai warga Indonesia yang baik. Kita harus riset dan mengkritisi pasangan calon sesuai keyakinan kita,” pesan Fadel. “Menjelang kepemiluan nanti kita harus dewasa, kritis terhadap calon dan toleran kepada masyarakat terhadap pilihannya. Hak suara merupakan amanat dari undang-undang, menggunakan hak pilih sebagai kontribusi kita,” tutup Surya.  

Pentingnya Bekerja Jika Dilandasi Keikhlasan

Kediri,  kab-kediri.kpu.go.id - Senin (31/01/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di Halaman Kantor Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan apel pagi. Apel kali ini dipimpin langsung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori. Pada kesempatan itu, Anwar menyampaikan bekerja merupakan kewajiban bagi setiap manusia dan perlu diketahui bahwa bekerja juga perlu untuk dilandasi dengan keikhlasan, sebuah kata yang singkat namun sangat besar maknanya. “Kerja ikhlas disini adalah bekerja dengan hati. Seseorang yang kerja keras dan kerja cerdas belum tentu mampu bekerja ikhlas. Maka dari itu, kita juga harus melatih diri kita untuk bekerja ikhlas, supaya semua yang kita kerjakan mempunyai nilai ibadah dan bermanfaat untuk banyak orang,” ujar Anwar. Lanjut Anwar, memang tak mudah untuk dapat mengimplementasikan ikhlas pada semua yang kita kerjakan, namun bukan berarti tidak dapat dilakukan. Jiwa keikhlasan ini yang membuat orang bekerja tanpa pamrih.  “Dengan kerja tanpa pamrih, seseorang akan mengeluarkan energinya dengan maksimal tanpa berpikir terlebih dahulu apa yang akan didapatkan dari hasil kerjanya. Mental bekerja keras tanpa harus disuruh terlebih dahulu inilah yang perlu kita serap dari energi ikhlas yang memancar,” tambahnya. Terakhir, Anwar mengingatkan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat dan dipresentasikan masing-masing divisi pada pleno minggu lalu, dimana setiap SOP yang dibuat harus dilaksanakan secara konsisten. “Saya berharap SOP ini tak hanya dibuat, dicetak kemudian dipajang, namun kedepan benar - benar harus diterapkan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.  

Pemilu 2024 Telah Ditentukan, Bagaimana Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

Kediri,  kab-kediri.kpu.go.id - (30/1/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti diskusi virtual dengan tema “Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut? “ yang diselenggarakan oleh Total Politik. Berlangsung pukul 14.00 WIB di channel youtube Total Politik, diskusi ini menghadirkan narasumber dari Ketua KPU RI Ilham Saputra, Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UIII Philips J. Vermonte, dan Jurnalis Senior Bambang Harymurti. Setelah melalui proses panjang akhirnya tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak, sepakat digelar pada 14 Februari 2024. Selain dianggap mengakhiri spekulasi perpanjangan masa jabatan presiden, juga menimbulkan berbagai konsekuensi politik. Mulai dari potensi polarisasi karena masa kampanye yang panjang, pemerintahan transisi yang lama dan matematika politik lain terkait pencapresan. Ilham menjelaskan pasca disepakatinya tanggal pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024, maka KPU akan memulai tahapan awal di tahun 2022 yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik. Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU juga berpegang pada Putusan MK yang terbaru, yaitu partai politik yang memenuhi parliamentary threshold atau mempunyai wakil di DPR RI pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi secara administrasi, tidak secara faktual. Lebih lanjut, Ilham mengatakan alasan KPU memilih tanggal 14 Februari karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 beririsan dengan tahapan Pilkada 2024. KPU merancang sedemikian rupa sehingga tahapan-tahapan tersebut tidak berbenturan satu sama lain. “Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya bulan Agustus, maka perhitungan jika kemudian dikabulkan oleh MK terhadap permohonan-permohonan perselisihan hasil pemilu (hasil Pileg), maka ada daerah-daerah yang dikabulkan oleh MK, tidak bisa mencalonkan calonnya, kemudian parpolnya tidak bisa melakukan konsolidasi politik untuk mencalonkan orang tertentu, atau kader-kadernya di Pilkada,” kata Ilham. Selanjutnya M. Qadari menyampaikan banyak yang beranggapan bahwa presidential threshold nol persen dapat berdampak pada banyaknya paslon yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 sehingga bisa menghindari masalah polarisasi. Menurutnya, pemikiran ini kurang tepat, karena dalam syarat kemenangan Pilpres di Indonesia perolehan suara persentasenya 50% plus 1 suara. “Justru kalau syarat pencalonan diturunkan, apalagi nol persen, maka peluang untuk selesai satu putaran itu hampir-hampir tidak mungkin terjadi. Maka akan ada putaran kedua di mana pembelaan dan polarisasi itu terjadi,” tegas Qadari. Qadari menghighlight bahwa dalam putaran kedua tetap terjadi pembelaan dan polarisasi. Menurutnya, kemungkinan besar nantinya di putaran pertama, banyaknya para paslon nantinya akan mengelompok ke kandidat A dan B yang memiliki peluang lolos di putaran kedua. Menambahkan, Philips J. Vermonte berpendapat tentang usulan masa kampanye Pemilu 2024 jadi 120 hari penting bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memiliki waktu yang panjang untuk bisa mengenali asal-usul calon pemimpinnya sebelum memilih. "Terkait dengan kampanye 120 hari, ini perdebatan lama, dulu kita ingin agar masyarakat bisa menilai para calon karena itu waktunya perlu lama, karena kalau kita menganggap bahwa mungkin orang-orang yang di kota besar di Jakarta, mungkin lelah melihat sosial media dan seterusnya, tetapi mungkin dalam konteks yang lain ide-ide atau bagaimana calon pemimpin ini merebut hati dan pikiran pemilih," ucap Philips. Terakhir, Bambang Harymurti menilai saat ini ada arus besar yang menarik, salah satunya arus dari segelintir elite yang dalam bahasa pasarnya corner the market, ada aturan kedepan dimana ada dua calon yang salah satu calonnya merupakan calon pendamping. “Jadi sebelum Pemilu sudah disepakati calon-calon tersebut yang terdiri dari berbagai partai, jika bisa berjalan karena lawannya hanya calon pendamping maka bisa terlaksana satu putaran saja,” pungkasnya.  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Diskusi Penyusunan SOP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (27/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar diskusi guna membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional, dan jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ketua KPU Ninik Sunarmi dalam pembukanya menyampaikan pentingnya SOP karena secara sederhana ini merupakan suatu petunjuk secara tertulis yang memaparkan mengenai langkah-langkah kerja atau bagaimana cara melaksanakan kegiatan dengan rutin. “SOP ini merupakan petunjuk kita dalam setiap melakukan pekerjaan,” tuturnya. Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hariono mengatakan mempunyai SOP memang bukanlah solusi dari semua masalah dan tidak bisa menjamin kinerja yang sangat baik maupun hasil yang baik. “Akan tetapi, dengan membuat SOP dapat memastikan bahwa KPU mempunyai sistem, proses kerja secara terstruktur, dan SDM yang berkualitas,” katanya. Senada dengan Agus, Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Nanang Qosim mengungkapkan SOP bisa mendukung untuk tepat dalam bekerja serta membantu untuk melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan. “Dengan SOP dapat memudahkan kita berkoordinasi dalam bekerja, sehingga jika ada ketidak tepatan, kita dapat mengevaluasi mana langkah- langkah dari SOP tadi yang tidak sesuai sehingga kita dapat segera melakukan perbaikan,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dengan dibuat SOP selain memudahkan dalam bekerja, beliau berharap setiap SOP selesai dibuat langsung dilakukan simulasi dan dirawat. “Setelah SOP dibuat sepatutnya kita coba lebih dahulu, hal ini perlu kita lakukan apakah SOP yang kita buat telah sesuai dengan yang kita harapkan, jangan sampai dengan SOP malah menyusahkan kita kedepannya, dan yang tak kalah penting jika SOP telah di SK kan harus benar - benar dijaga sehingga kapanpun dibutuhkan atau ada pergantian pelaksana riwayat SOP ini tetap ada,” ucapnya. Lebih lanjut, Divisi Perencanaan Data, dan Informasi Eka Wisnu Wardhana menyampaikan dalam membuat SOP haruslah fleksibel dengan berpegang 2 (dua) prinsip yaitu memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan memudahkan KPU dalam memberikan pelayanan. “Mari prinsip tersebut kita terapkan dalam membuat SOP,” pungkasnya. Menambahkan arahan Komisioner-komisioner, Sekretaris Bekti Rochani menuturkan dengan SOP yang dibuat nantinya setiap bagian dapat konsisten dalam menerapkan. “SOP ini nantinya ditetapkan untuk dilaksanakan, mari kita berkomitmen untuk secara berkelanjutan bekerja sesuai dengan apa yang telah kita buat,” harap Bekti. Acara diskusi dilanjutkan dengan pemaparan SOP dari masing-masing Kasubag, dimana setiap Kasubag menjelaskan dengan detail SOP yang diampu divisinya, para peserta pun diminta saran dan pendapat terkait alur setiap SOP yang dijabarkan sehingga jika ada koreksi dapat segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan.