
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti dialog virtual dengan tema “Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dihadiri dua Komisioner KPU Sulteng,Sahran Raden dan Samsul Y Gafur itu juga dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan Komisioner KPU RI Evi Novita Ginting serta Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani sebagai narasumbernya. KPU Sulawesi Tengah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024. Seiring dengan adanya penambahan jumlah dapil dipaparkan data pemilihan anggota DPRD Prov. dan DPRD Kab./ Kota 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014. Tercatat pada tahun 2014 75,11%, sedangkan Pemilu 2019 sebanyak 81,69%. “Dari data tersebut timbul pertanyaan, apakah penataan dapil memberi pengaruh pada peningkatan partisipasi pemilih?,” Tanya Sahran Sementara Samsul menambahkan, “Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” Evi menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kab./Kota,KPU berlandaskan pada UU No. 7 tahun 2017. Sedangkan mengenai dapil untuk DPR RI dan DPRD Prov. bukan merupakan kewenangan bagi KPU. Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” jelasnya. Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/ 2017 terdiri atas: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Terakhir Sri Budi menyampaikan agar KPU RI beserta penyelenggara pemilu untuk melaksanakan kajian secara menyeluruh untuk mendorong adanya Perppu revisi terbatas UU 7 tahun 2017. Terutama UU yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang menurut Sri Budi dipersempit karena adanya aturan tersebut. “Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik,” tegas Sri.