Berita Terkini

Pemprov Jatim Gelar Rakor Guna Sepakati Sharing Pendanaan Pilkada Serentak 2024

Surabaya, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (19/01/2022) Bertempat di Hotel Novotel Surabaya, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim menggelar Rakor Membahas Komponen bersama Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Hadir sebagai pembicara Sekda Provinsi Jatim, Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, KPU Provinsi Jatim, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Jatim. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (Rabu - Kamis, 19 - 20/01/2022) ini dihadiri kurang lebih berjumlah 100 orang yang terdiri dari Perwakilan OPD, KPU, Bawaslu seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tak lupa Ketua KPU Kab.Kediri, Ninik Sunarmi turut hadir dalam acara tersebut Benny Sampirwanto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim dalam sambutannya menyampaikan maksud tujuan pertemuan ini adalah sebagai persiapan guna menyiapkan dana dengan sebaik mungkin demi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan baik. “Bahwa jika pilkada serentak dilakukan pada November 2024, maka dana untuk kegiatan tersebut harus dicadangkan mulai tahun 2022 dan tahun 2023,” ucapnya. Lebih lanjut, Benny menyampaikan harapan penting mengapa kegiatan ini diadakan yaitu: Bersama untuk terus berikhtiar menjalankan protokol kesehatan Rakor membahas komponen pendanaan bersama pilkada serentak tahun 2024 berjalan baik UU 10 tahun 2016, penyelenggaraan pilkada bulan November 2024. Dimana akan ada perhelatan besar di negara Indonesia. Semoga pertemuan ini akan berpengaruh atas kelancaran kegiatan tersebut Pengalaman di 2020 akan menjadi guru yg baik, sehingga di 2024 bisa berjalan lebih baik lagi. Parameter keberhasilan pilkada: keberhasilan penyelenggaraan keberhasilan pasca pilkada tanpa cluster covid. Isu strategis pelaksanaan pilkada, meningkatnya suhu keamanan dan ketertiban sehingga perlu kerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi sehingga perlu meredam beberapa konflik yg terjadi. Kemampuan fiskal daerah juga menjadi masalah, pemerintah daerah harus bisa menjamin adanya ketersediaan anggaran. Isu selanjutnya pilkada ditengah pandemi, untuk itu perlu sinergi semua pihak. Adanya irisan waktu pileg pilpres, KPU diminta berhati-hati sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.  Beban kerja masing masing daerah disepakati bersama oleh gubernur. Hasil kesepakatan hari ini akan dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Timur. Setelah kegiatan ini diharapkan tahun 2022 dan tahun 2023 sudah bisa dicadangkan dana untuk Pilkada 2024, dimana hal telah sesuai aturan yang mana pelaksanaan pilkada dalam pendanaanya telah disepakati dengan melakukan dana sharing di masing-masing Kabupaten/Kota.  

Podcast KPU RI Episode 4 : Demokrasi yang Baik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (19/1/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti live streaming podcast episode 4 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Guest star dalam podcast kali ini adalah Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyampaikan pemilu demokratis, indikator utamanya adalah harus ada aturan berdasarkan hukum, prosedur yang pasti, dan hasil nya tidak bisa diprediksi. Jika sebuah pemilu hasilnya bisa diprediksi itu merupakan tanda-tanda tidak demokrasi “Aturan tidak jelas dan hasil sudah bisa diketahui dengan jelas sejak awal itu cenderung negara otoriter namanya,” kata Hasyim. Lebih lanjut, berkaca pada Pemilu 1999 yang merupakan era transisi demokrasi dari sistem politik otoriter menuju pada sistem demokratis. Hasil Pemilu 1999, MPR melakukan serangkaian amandemen konstitusi dalam 4 tahun sidang berturut-turut. Dari sidang tersebut menghasilkan amandemen kemudian dipraktekkan pada Pilpres pertama kali Pemilu 2004.  “Pemilu 2004 saya sebut konsolidasi demokrasi karena payung hukum yang menjadi dasarnya adalah hasil amandemen konstitusi,” tutur Hasyim. Sementara itu, Hasyim juga mengungkapkan penyelenggara Pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas itu juga menjadi faktor penting dalam menciptakan Pemilu yang demokratis. Membaca UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur lembaga penyelenggara Pemilu salah satu karakternya adalah bertindak profesional. “Profesional itu basisnya adalah kompetensi. Kompetensi ada dua indikator yaitu pengetahuan dan pengalaman. Sehingga pengetahuan dasar untuk menjadi penyelenggara pemilu sangat penting agar tercipta profesionalisme,” tambahnya Hasyim juga menilai KPU dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang sangat luar biasa. Salah satunya saat penyelenggara Pemilu 2004 sudah disiapkan modul-modul untuk pelatihan. KPU di era 2014 mengalami kian berkembang yaitu mulai ada kerjasama dengan kampus-kampus. “Bagi seluruh jajaran KPU misal ada training, bimtek dan kegiatan lainnya sangat penting untuk diikuti guna menghasilkan kompetensi berupa pengetahuan dan pengalaman,” pungkasnya.  

Lakukan Self Assessment, KPU Kab Kediri ikuti Penilaian dan Peninjauan Monitoring Pelaksanaan Anggaran dari KPU Provinsi Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan institusi pemerintahan yang bersih dan transparan menuju Zona Integritas. KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan penilaian dan peninjauan kembali atas Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilakukan melalui daring selama dua hari, dimulai pada hari Selasa (18/1) pukul: 09.00 WIB sampai selesai. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan seluruh Kasubag KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Nanik Karsini, Sekretaris Provinsi Jawa Timur membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3553/KU.03/01/2021 tentang Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. “Adapun enam instrumen komponen Self Assessment yang akan kita monitoring dan evaluasi pada hari ini meliputi: (1) Manajemen Perubahan, (2) Manajemen SDM, (3) Penataan Tata Laksana, (4) Akuntabilitas Kinerja, (5) Penguatan Pengawasan, dan (6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” kata Nanik. Perlu diketahui, KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti acara hari ini, sebelumnya telah mengirim data monitoring evaluasi di tiap satkernya maksimal sudah diterima KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Jum'at lalu (14/1) melalui email.  KPU Kabupaten Kediri tergabung dalam ruangan break room 2 secara daring bersama dengan KPU Kabupaten Gresik, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Jombang. dan KPU Kabupaten Lamongan. Selama proses peninjauan, KPU Kabupaten Kediri disertai Sekretaris beserta para Kasubbag untuk mengikuti proses tersebut secara seksama.  

Apel Pagi, Komisioner Rendatin Ingatkan Penataan SDM

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/01/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kediri melakukan apel pagi. Hadir sebagai pembina Komisioner Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana. Wisnu dalam amanatnya menyampaikan demi menyongsong tahapan Pemilu 2024, KPU harus mulai mempersiapkan penataan SDM, SDM yang memiliki loyalitas sebagai penyelenggara dan yang berintegritas dalam bekerja demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas. “Di tahun 2022 inilah kita akan memulai kembali tahapan, meskipun belum ditentukan tanggal pastinya penataan SDM sudah harus dipersiapkan, tentunya semua ini kita lakukan sebagai upaya mensukseskan pemilu yang akan datang,” tutur Wisnu. Menutup amanatnya, Wisnu berpesan kepada para jajaran sekretariat untuk selalu siap melaksanakan berbagai tugas kedinasan serta menghimbau untuk selalu menjaga kesehatan mengingat cuaca di wilayah Kabupaten Kediri telah memasuki musim penghujan.  

Pleno, KPU Kediri Kembali Cermati RKB Pemilihan 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/01/2022) Bertempat di ruang ruang media center. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Rancangan Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Ninik Sunarmi dan dihadiri oleh Anggota Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Kediri.  Ketua KPU Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa pleno ini diadakan guna mengevaluasi Rancangan Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai dengan arahan KPU Jatim pada rakor Kamis lalu. “Dari rapat pembahasan bersama KPU Jatim tersebut, kemudian Kita menindaklanjutinya dengan pembahasan di internal KPU Kabupaten Kediri sebagai bentuk evaluasi kembali terkait kebutuhan anggaran pemilihan di 2024 ,” ungkap Ninik. Pada kesempatan ini, setiap Kasubag diminta memberikan masukan terkait draf pendanaan bersama dan sekaligus mencermati ulang setiap komponen yang ada dalam RKB pemilihan serentak 2024. “Harapannya dengan pleno yang kesekian kali ini, tidak ada kegiatan yang dianggarkan dobel di Kabupaten Kediri dan sebaliknya, jangan ada kegiatan yang terlewatkan sehingga tidak dianggarkan,” tutup Ninik.  

Wujudkan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, KPU Kediri ikuti Rakor Penyusunan PIPK

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti  Rapat Koordinasi  Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Adapun undangan pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris, Kasubag, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Kegiatan yang dilaksanakan daring pada pukul 13.30 WIB ini menghadirkan narasumber dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) KPU RI M. Aminsyah dan Dwi Rismala. Dipandu oleh moderator dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Suharto. Mengawali rakor ini, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini membuka acara sekaligus memberikan arahan terkait tema yang dibahas. PIPK merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik guna menentukan kevaliditasan laporan keuangan yang dihasilkan. Laporan yang baik merupakan laporan yang penyusunannya sesuai dengan standar pemerintah.  “Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan berguna untuk mendukung proses penyusunan laporan keuangan, serta dalam rangka pencapaian maksimal penyusunan dan penilaian serta pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pada satuan kerja, khususnya KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur,” jelas Nanik. Setuju dengan Nanik, M. Aminsyah menjelaskan bahwa rakor ini merupakan sebuah komitmen bersama guna mengupgrade manajemen pengelolaan dan pelaporan yang lebih unggul. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” tutur Amin. Terdapat empat opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang perlu dipenuhi dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar pemerintah. “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin. Terakhir Dwi Rismala menjelaskan terkait teknis penyusunan dan penilaian Laporan PIPK yang disertai dengan simulasinya. PIPK merupakan laporan yang dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusunan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).  “PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi.