Berita Terkini

Peringati Hari Kartini, KPU Kabupaten Kediri Jadi Narasumber Kegiatan Doa Bersama Songsong Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (21/04/2022) Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.  Berkesempatan menjadi narasumber kegiatan Persada Soekarno Situs nDalem Pojok Kediri dengan Tema “ Doa Bersama Hari Kartini Songsong Pemilu 2024 dengan Taubat Nasional Stop Politik Uang.  Turut hadir juga DPP Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA) Indonesia, Bakesbangpol, Bawaslu serta Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Kediri. Acara dimulai kurang lebih pukul 20.00 WIB hingga selesai, dibuka dengan sambutan, doa, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza serta dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing narasumber. Dalam penyampaian materi Ninik Sunarmi mengatakan “Sebagaimana kita ketahui, tanggal pemungutan suara sudah disepakati yaitu pada tanggal 14 Februari 2024”. Meskipun dengan dinamika yang sangat alot, diwarnai pula dengan wacana-wacana politik tanggal Pemungutan suara akhirnya disepakati dan ditetapkan,” ucapnya. Lebih lanjut, Oleh karena tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, maka KPU sudah melakukan persiapan. Sebagaimana dalam undang-undang bahwa tahapan Pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum Pemungutan suara. Jika tanggal 14 Februari 2024 kita tarik 20 bulan ke belakang, maka tanggal 14 Juni 2022 besok tahapan Pemilu harus dimulai. Tahapan paling awal dari proses Pemilu adalah pendaftaran peserta Pemilu, yaitu partai politik.  Beliau menambahkan, menurut data Kemenkumham, parpol yang berbadan hukum sejumlah 75 parpol. Partai-partai tersebut berpotensi mendaftar sebagai sebagai calon peserta. “Adapun kelolosan mereka sebagai peserta tergantung kemampuan parpol memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap perempuan berhijab ini. Sejauh ini bahwa pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu dilakukan secara terpusat satu pintu di KPU RI. Partai politik yang mendaftarkan juga harus Pimpinan Pusat Parpol. Dalam hal pendaftaran parpol, KPU Kabupaten verifikasi faktual sesuai perintah KPU RI. “Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu akan ditetapkan oleh KPU. Bagi parpol yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, mereka kemudian merekrut para calon legislatif untuk mengisi daftar calon di masing-masing dapil,” paparnya. Beliau juga menyampaikan perihal penting, terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pemilu serentak akan memilih tujuh calon, atau tujuh surat suara. Diakhir paparannya Ninik menegaskan, disini perlu kami tegaskan, sekaligus meminta kerjasama kepada hadirin sekalian untuk menyampaikan kepada warga yang lain, bahwa Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Di awal tahun kita menyelenggarakan Pemilu yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sedang di akhir tahun kita menyelenggarakan Pemilihan/Pilkada pada hari Rabu, 27 November 2024. “Memang diselenggarakan pada tahun yang sama namun dalam waktu yang berbeda. Pada Pemilu kita memilih lima surat suara seperti Pemilu 2019, yaitu memilih Presiden wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada Pemilihan/Pilkada kita mencoblos dua suara suara yaitu Gubernur dan Bupati,” tutupnya Acara diakhiri dengan forum diskusi dan tanya jawab atas paparan-paparan yang dibawakan narasumber dan diakhiri kurang lebih pukul 00.00 waktu setempat. (don)  

Cermati DIPA TA 2022, KPU Kediri Siap Evaluasi Anggaran Pemilu dan Pemilihan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (22/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan DIPA Tahun Anggaran 2022 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Jawa Timur yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur melalui media daring, zoom meeting.   Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB - selesai. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Bekti Rochani, dan Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dilanjut pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Sementara untuk materi diisi oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Nurita Paramitha. Nurita, Kabag Rendatin KPU Jatim, menyampaikan terkait Revisi DJA yang diajukan KPU RI ditolak karena mencantumkan nominal Rp.1.000 di tiap Rincian Outputnya (RO) dan itu dari pihak DJA minta kebutuhan riil dari masing-masing Rincian Output tersebut. “Pertanyaannya, kenapa kita harus cermat terhadap anggaran 6709 dalam hal ini Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, karena harus sesuai dengan PMK 199 revisi antar Rincian Output yang itu prioritas nasional yang anggaran pemilu kita ini, tidak bisa dilaksanakan oleh satker dan harus dilaksanakan Eselon I oleh melalui revisi DJA oleh karena itu dimohonkan secara cermat revisi dan melakukan breakdown anggaran, sehingga ketika ada perubahan, itu tidak sampai meminta KPU RI untuk merevisi anggaran meskipun bisa dan perlu butuh prosedur yang lama bagi KPU RI untuk melakukan revisi DJA,” ucapnya. Nurita menambahkan untuk Tahapan Komisi Pemilihan Umum di Tahun 2022, terdiri dari Perencanaan Program dan Anggaran, Pengembangan dan Penerapan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Pembentukan Badan Penyelenggara, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta tahapan Pencalonan yaitu pada tahap Penyerahan dan Verifikasi Dukungan DPD. Lebih lanjut, Nurita menjelaskan bahwa rincian RAB yang tersedia hanya Perencanaan, sarana dan prasarana (Sarpras), adhoc, mutarlih, sosialisasi dan bimtek serta regulasi. “Dan ketika bapak/ibu mendowload Draft Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) terdapat Rincian Output Baru, yaitu ada 7 RO baru, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu (6709.QGE.001), Pembentukan/Seleksi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu (6709.QGE.002), Fasilitasi Seleksi Anggota KPU prov/Kab/Kota (6709.QGE.003), Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Kepemiluan(6709.QGE.004), Pemutakhiran Daftar Pemilih (6709.QGE.005), Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek Tahapan (6709.QGE.006) dan Penyusunan Peraturan Pemilu (6709.QGE.007),” paparnya. Diakhir materinya Nurita menjabarkan langkah apa saja yang harus dilaksanakan kedepan setelah rakor ini di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, yakni Rapat Internal Pencermatan Anggaran 6709 (Perencanaan Program dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu), menyusun Kertas Kerja Revisi Anggaran dalam Bentuk File Excel, Entry ke Dalam Aplikasi SAKTI (Gunakan History Terakhir, Entry Kertas Kerja Excel Revisi Anggaran, Dapat sekalian dilakukan revisi POK pada kegiatan yang lain) dan yang terakhir dimohon bapak/ibu mengirim Draft Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) yang sudah direvisi ke KPU Provinsi,” tutupnya. (don)  

Pentingnya PDPB, Wujud KPU Hadirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (22/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat ini digelar secara daring mulai pukul 09.00 - 11.15 WIB. Adapun KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Kasubag Rendatin Ika Kurnia beserta Operator Sidalih. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan penting dilakukan hingga saat ini, karena kegiatan inilah yang menyediakan data dan informasi pemilih secara update. “Masyarakat kini tahu bahwa data pemilih yang diinfokan KPU setiap bulannya adalah data yang berkesinambungan,” ucap Anam. Lebih lanjut, Anam menuturkan jika PDPB merupakan bentuk pemeliharaan, pembaruan, dan evaluasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang dijadikan dasar penyusunan DPT yang dapat secara langsung dievaluasi jika terjadi kesalahan. “Hasil PDPB ini selanjutnya juga akan digunakan sebagai bahan penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya dan menjadi bukti bahwa KPU tetap bekerja meski tidak sedang tahapan Pemilu atau Pemilihan,” tambahnya. Sementara itu, Divisi Data dan informasi KPU Jatim, Nurul Amalia memaparkan 7 (tujuh) kegiatan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota saat melakukan PDPB, antara lain: Melakukan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait (Dispendukcapil, Kemenag, Dinkes, Diknas, dll); Melakukan sosialisasi kepada eks PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu Tahun 2020 untuk membantu mendapatkan data pemilih TMS maupun pemilih baru; Melakukan rapat koordinasi tiap 3 bulan dengan melibatkan instanstansi terkait;  Mengupload hasil pemutakhiran data ke dalam aplikasi Sidalih dan Rekapitulasi; Setiap bulan melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemutakhiran; Melaporkan hasil penetapan pada Bawaslu setempat dan KPU Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pemberian salinan Berita Acara; dan Mengumumkan hasil penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website dan media sosial KPU Kabupaten/ Kota. “Ketujuh hal ini lah yang harus dilakukan, harapannya dengan PDPB ini penyusunan DPT untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat lebih rapi dan lebih mudah sehingga masalah - masalah yang timbul khususnya terkait data pemilih dapat diminimalisir,” tutupnya. (pnj)  

Tindak Lanjut Rakor Pencermatan DIPA TA 2022, KPU Kediri Gelar Rapat Intern Selama 2 Hari

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Intern selama 2 hari, Jumat-Sabtu (22-23/04/2022) rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor Pencermatan DIPA TA. 2022 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai evaluasi dalam  penganggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di 2024. Rapat dilakukan via zoom meeting dengan dihadiri Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Untuk hari Jumat, rapat dimulai kurang lebih pukul 20.00 sampai dengan selesai, Sementara untuk hari Sabtu, 23 April 2022 rapat dimulai pukul 13.00 sampai dengan selesai. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah mengikuti rakor pencermatan DIPA, dimana dalam rapat itu KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pos-pos anggaran yang telah disusun sebelumnya. “Tadi siang jam 13.00 WIB Saya, Divisi Rendatin, Sekretaris, beserta Kasubag Rendatin telah mengikuti Rakor Pencermatan DIPA TA. 2022 KPU Jawa Timur siang tadi terkait break down anggaran yang bisa digeser. Dan kita sepakati bersama untuk pencermatan anggaran ini dan sesegera mungkin yang nantinya pencermatan tersebut di proses di aplikasi SAKTI tentunya,” kata Ninik. Senada dengan Ninik, Eka Wisnu Wardhana selaku ketua divisi Rendatin menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota dituntut untuk segera melakukan perubahan anggaran dalam 2 hari ini. “Kita harus bergerak cepat terhadap pencermatan anggaran ini, karena kita di deadline hari minggu segera dieksekusi dan disepakati anggaran tersebut. Dimohon bu sekretaris untuk melibatkan operator sakti dalam hal ini mbak Ika, dimana dia eksekutornya, walaupun tadi sewaktu Rakor aplikasi SAKTI belum sepenuhnya dibuka,” tegasnya. “Terkait materi Rakor Provinsi siang tadi juga sudah saya share di grup, di harap teman-teman sudah mulai melihat, membaca dan memahami materi tersebut dan meskipun ranah revisi anggaran tersebut ranah Kasubag Rendatin namun masing-masing Sub Bagian diminta tetap mencermati anggaran sesuai dengan masing-masing kebutuhan yang nantinya akan di break down,” tambahnya. Di Hari Sabtu, masing-masing Sub Bagian memaparkan anggaran yang telah dibreak down, mulai Sub Bagian KUL, Sub Bagian Tekmas, Sub Bagian Hukum dan SDM dilanjut Sub Bagian Rendatin. Sehingga hasil breakdown tersebut bisa diproses dan terupload ke sistem SAKTI, setelah sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama. (don)  

KPU Kabupaten Kediri mengucapkan Selamat Hari Kartini

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Hari Kartini yang diperingati pada tanggal 21 April setiap tahunnya merupakan momentum mengenang jasa pahlawan Raden Ajeng Kartini.  "Di hari istimewa ini mari kita senantiasa meneruskan perjuangan RA Kartini untuk selalu mengenang bersama semangat dan perjuangan RA Kartini membangun Negeri, menginspirasi para perempuan Indonesia untuk mendapatkan emansipasi memberikan kontribusi dalam meningkatkan demokrasi," ucap Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.

Pesantren, Daerah Potensial Untuk Membangun Partisipasi Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (21/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti webinar obrolan demokrasi yang bertema “Membangun Partisipasi Politik Masyarakat Pesantren” digelar secara daring oleh KPU Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu dari Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Yogyakarta Hamdan Kurniawan, Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Aidi Johansyah. Menurut Afifuddin, populasi santri di Indonesia memiliki jumlah yang luar biasa, baik santri calon pemilih maupun alumni santri. Maka sangat penting sekali membangun partisipasi masyarakat pesantren dalam Pemilu dan Pemilihan. Santri perlu mendapatkan informasi seputar tahapan, jadwal, dan program kepemiluan.  "Tak hanya itu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Mari kita bagi tugas, apa yang dapat dilakukan para Kyai untuk mengajak orang melakukan hal baik aktif di pemilu, harus didorong dengan pendekatan dan cara yang khas, dengan kaidah keagamaan, dengan umum," kata Afif. Sementara itu, Aidi Johansyah dari Kemenag menyampaikan bahwa langkah KPU dalam meningkatkan prestasi para santri pada Pemilihan perlu diapresiasi. Mengingat jumlah santri yang berusia 17 tahun yang merupakan usia syarat calon pemilih saat ini terdeteksi ribuan jumlahnya. “Di bantul ada 108 pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag Bantul dan dari total itu ada sekitar 15 ribu santri yang separuhnya berusia 17 tahun. Itu potensi besar dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pemilu," terang Aidi. Sepakat dengan Aidi, Musnif menilai bahwa pemilih yang dicita-citakan demokrasi adalah pemilih yang berdaulat, yang mana kedaulatan imannya sangat kuat. Pemilih ideal adalah pemilih yang independen, baik dalam pendirian sekaligus  pilihannya, sehingga harus dikuatkan dalam kebebasan nya dalam memilih. "Independensinya untuk memilih, mengapa harus memilih, bagaimana menjadi pemilih cerdas, yang mampu memilah-milah memilih siapa, partai apa yang berhak dipilih, alasan itu yang ingin kami tekankan dalam webinar ini," ujar Musnif. "Pesantren perlu difasilitasi terkait pendidikan pemilih untuk santri-santri nya. Ini menjadi pekerjaan rumah yang senantiasa dipikirkan, kualitas partisipasi tidak hanya datang ke TPS, tetapi warga/mahasiswa/pelajar ini paham betul, mengadvokasi haknya, hak-hak politik yang sudah dijamin konstitusi kita," tutur Hamdan.  Terakhir, Didik Nugroho menjelaskan bahwa digelarnya webinar ini dilatarbelakangi karena situasi lingkungan pesantren yang potensial jumlahnya, Maka KPU Bantul rutin menggelar webinar ini untuk merespon dan memproses isu aktual demokrasi dan masalah kepemiluan. (pnj)