
Rakor dengan KPU Jatim, KPU Kediri Sampaikan Detail Proses Penataan Dapil
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/01/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim mengikuti Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) dalam Rangka Persiapan Tahapan 2024 secara virtual yang diadakan KPU Provinsi Jatim. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yang menyampaikan dengan ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 di 14 Februari 2024, maka seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memulai mempersiapkan diri. “Tentunya persiapan ini diawali dengan penataan dapil di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dimana dalam penataan dapil ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip penataannya,” tutur Anam. Berikutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan bahwa rakor ini merupakan momen strategis untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dapil yang ada di wilayahnya. “Apakah dapil di wilayah teman-teman sudah memenuhi syarat atau perlu adanya perubahan. Dan perlu diperhatikan juga hal-hal force majeure untuk dapat didahulukan yang ada pada dapil,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq meskipun rentan waktu tahapan masih jauh namun harus dipersiapkan, terkait dengan divisi teknis KPU Jatim membutuhkan koordinasi terkait komponen pencalonan perseorangan. “Divisi Perencanaan akan melakukan rakor terkait koordinasi dengan divisi teknis meliputi harga satuan template-template, sehingga teman-teman teknis juga perlu mencermati rancangan RKB. Karena seiring telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 dimungkinkan adanya revisi pada DIPA,” kata Rozaq. Menambahkan arahan komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menuturkan penataan SDM di KPU Jatim akan selesai di akhir bulan, Paling lambat 30 Januari 2022 kekosongan kasubag di KPU Kabupaten/Kota akan segera terisi. “Penataan ini dimaksudkan agar SDM yang ditunjuk dapat segera beradaptasi sehingga mampu memaksimalkan kinerja menjelang Pemilu 2024,” ucap Nanik. Memasuki acara utama, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan dalam penataan dapil perlu adanya prinsip dalam menyertakan peran publik hal ini akan berdampak terhadap anggota DPR/ DPRD yang sedang exist saat ini. “Peran publik dalam pendapilan tidak bisa diabaikan Mengapa demikian? karena publik dapat mengajak mereka (anggota DPR/ DPRD) dan memberikan masukan, baik akademisi, LSM, ormas maupun parpol terkait dengan zona pertarungan mereka yang krusial. Meskipun nanti setelah mendapatkan masukan ternyata dapil tersebut tidak berubah,” ucap Insan. Insan menambahkan hasil pendapilan ini tidak hanya ranah pada divisi Teknis namun perlu dibicarakan bersama dan ditetapkan dalam pleno berdasarkan semua pihak dan dalam pencermatan jangan hanya terpaku dengan jumlah penduduk saja, namun memperhatikan dengan hal-hal lain. Pada kesempatan itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori ditunjuk menjelaskan proses pendapilan di Kabupaten Kediri. Anwar menyampaikan terkait perubahan data kependudukan di Kabupaten Kediri dan hasil analisa terkait harga kursi di Kabupaten Kediri tiap dapil masih setara jika mengacu 10% antara 90 sampai 100 % sudah terpenuhi. “Dari 6 Dapil di Kediri paling kecil 6 Kursi dan paling besar 10 kursi. Kesetaraan kursi antar dapil sudah setara,” ungkap Anwar. Anwar juga mengungkapkan Integralitas dari Kabupaten Kediri tidak ada wilayah yang terpisah, kohesivitas pun tidak ada kesenjangan di masing-masing wilayah di Kabupaten Kediri serta prinsip kesinambungan data dari Pemilu 2019 hingga data terakhir yang digunakan masih relevan dan ideal untuk persiapan Pemilu Tahun 2024.