Berita Terkini

Rakor dengan KPU Jatim, KPU Kediri Sampaikan Detail Proses Penataan Dapil

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/01/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim mengikuti Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) dalam Rangka Persiapan Tahapan 2024 secara virtual yang diadakan KPU Provinsi Jatim. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yang menyampaikan dengan ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 di 14 Februari 2024, maka seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memulai mempersiapkan diri. “Tentunya persiapan ini diawali dengan penataan dapil di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dimana dalam penataan dapil ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip penataannya,” tutur Anam. Berikutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan bahwa rakor ini merupakan momen strategis untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dapil yang ada di wilayahnya. “Apakah dapil di wilayah teman-teman sudah memenuhi syarat atau perlu adanya perubahan. Dan perlu diperhatikan juga hal-hal force majeure untuk dapat didahulukan yang ada pada dapil,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq meskipun rentan waktu tahapan masih jauh namun harus dipersiapkan, terkait dengan divisi teknis KPU Jatim membutuhkan koordinasi terkait komponen pencalonan perseorangan. “Divisi Perencanaan akan melakukan rakor terkait koordinasi dengan divisi teknis meliputi harga satuan template-template, sehingga teman-teman teknis juga perlu mencermati rancangan RKB. Karena seiring telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 dimungkinkan adanya revisi pada DIPA,” kata Rozaq. Menambahkan arahan komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menuturkan penataan SDM di KPU Jatim akan selesai di akhir bulan, Paling lambat 30 Januari 2022 kekosongan kasubag di KPU Kabupaten/Kota akan segera terisi. “Penataan ini dimaksudkan agar SDM yang ditunjuk dapat segera beradaptasi sehingga mampu memaksimalkan kinerja menjelang Pemilu 2024,” ucap Nanik. Memasuki acara utama, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan dalam penataan dapil perlu adanya prinsip dalam menyertakan peran publik hal ini akan berdampak terhadap anggota DPR/ DPRD yang sedang exist saat ini.  “Peran publik dalam pendapilan tidak bisa diabaikan Mengapa demikian? karena publik dapat mengajak mereka (anggota DPR/ DPRD) dan memberikan masukan, baik akademisi, LSM, ormas maupun parpol terkait dengan zona pertarungan mereka yang krusial. Meskipun nanti setelah mendapatkan masukan ternyata dapil tersebut tidak berubah,” ucap Insan. Insan menambahkan hasil pendapilan ini tidak hanya ranah pada divisi Teknis namun perlu dibicarakan bersama dan ditetapkan dalam pleno berdasarkan semua pihak dan dalam pencermatan jangan hanya terpaku dengan jumlah penduduk saja, namun memperhatikan dengan hal-hal lain. Pada kesempatan itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori ditunjuk menjelaskan proses pendapilan di Kabupaten Kediri. Anwar menyampaikan terkait perubahan data kependudukan di Kabupaten Kediri dan hasil analisa terkait harga kursi di Kabupaten Kediri tiap dapil masih setara jika mengacu 10% antara 90 sampai 100 % sudah terpenuhi.  “Dari 6 Dapil di Kediri paling kecil 6 Kursi dan paling besar 10 kursi. Kesetaraan kursi antar dapil sudah setara,” ungkap Anwar. Anwar juga mengungkapkan Integralitas dari Kabupaten Kediri tidak ada wilayah yang terpisah, kohesivitas pun tidak ada kesenjangan di masing-masing wilayah di Kabupaten Kediri serta prinsip kesinambungan data dari Pemilu 2019 hingga data terakhir yang digunakan masih relevan dan ideal untuk persiapan Pemilu Tahun 2024.  

Bagaimana Menyiapkan Pemilu yang Partisipatif dan Berkeadilan?

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Rabu Ngopi dengan tema Outlook Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menyiapkan Demokrasi Elektoral yang Partisipatif dan Berkeadilan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Serang. Dimulai pukul 09.00 WIB, webinar kali ini menghadirkan Keynote Speaker dari Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Dr. Didih dan Akademisi UNTIRTA Ikhsan Ahmad serta Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati. Menurut, Prof. Saldi Isra dengan pengalaman beberapa pelaksanaan Pemilu, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menemukan solusi atau antisipasi. Oleh karena itu sebagai penyelenggara, pengalaman tersebut dapat dijadikan suatu pelajaran untuk mensukseskan Pemilu/ Pemilihan kedepannya. “Saya percaya daulat rakyat akan memenangkan proses Pemilihan, entah siapa yang memenangkan itu bukan urusan kita, urusan kita adalah memastikan suara yang dipilih oleh pemilih tidak tercederai siapa pemenang suara di tahapan akhir Pemilu/ Pemilihan. Saya menyambut bahagia webinar ini, semoga segala pengalaman bisa menjadi pelajaran” ungkapnya. Selanjutnya, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan tentang strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkeadilan. Salah satu program yang direncanakan adalah Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), merupakan sarana pendidikan pemilih masyarakat yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan demi tercapainya partisipasi masyarakat yang adil.  “Mudah-mudahan dengan cara ini sosialisasi yang dicapai bisa sampai pada seluruh lapisan masyarakat serta seluruh elemen yang terkait dapat bersatu menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” kata Dewa. Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana dalam materinya segmentasi basis utama Pemilih Pemilu 2024 menyampaikan bahwa terdapat identifikasi dasar segmentasi pemilih dengan menemukan karakteristik pemilih dan menemukan metode yang tepat bagi program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Banyak persepsi di tengah masyarakat maka kita sebagai penyelenggara harus bisa petakan dan melakukan pendekatan untuk mengubah persepsinya” jelas Eka. Tak ketinggalan Ketua Bawaslu Didih M Sudi menyampaikan bahwa “Pemilu dan Pemilihan 2024 akan dilakukan secara serentak dengan peraturan lama atau tanpa ada revisi UU maka dari itu terdapat kelebihan dimana aturan relatif telah dipahami oleh para pihak, namun juga terdapat kekurangan yaitu pengalaman pada Pemilu/ Pemilihan sebelumnya bisa jadi terulang kembali”. Narasumber berikutnya Ikhsan Ahmad dari UNTIRTA menyampaikan “Ketika partisipasi pemilih mencapai 80% kita juga tidak bisa mencerna bahwa presentasi itu dapat merepresentasikan sebuah kesadaran berdemokrasi yang lahir dari pemilih berkedaulatan, jangan-jangan partisipasi itu lahir dar kemiskinan struktural yang diciptakan oleh partai politik. Maka untuk memastikannya, kebutuhan terhadap peningkatan kemampuan substansi demokrasi menjadi penting dan signifikan ketika membicarakan keadilan pemilu”. Terakhir Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati menyampaikan bahwa kondisi Pemilu 2024 tidak ada revisi UU Pilkada, sehingga kondisinya akan sama seperti tahun 2019. Upaya untuk menuju efektifitas pemerintahan dan integritas politik mungkin belum dapat tercapai pada Pemilu 2024. “Maka salah satu bentuk rekayasa yang bisa diupayakan ditengah tidak adanya revisi UU Pemilu adalah melalui penyederhanaan suara tidak sah tetapi juga juga meminimalisir suara yang tidak sah,” jelasnya.

Memastikan 30% Peran Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti diskusi virtual dengan tema Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu yang diadakan oleh Perludem. Berlangsung pukul 13.00-15.00 WIB, diskusi kali ini menghadirkan Maju Perempuan Indonesia Wahidah Suaib, JPPR Nurlia Dian Paramita, Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani, Perludem Khoirunnisa N Agustyati. Narasumber pertama dari Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani menyampaikan bahwa harus ada afirmasi dalam perspektif gender dan kultur yang baik. Tindakan afirmasi dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dipastikan ada keterwakilan perempuan atau mencapai 30% lebih, bukan yang seperti selama ini dua kali periode hanya satu orang perempuan saja. “Ketika yang lain sudah bisa meningkat, kenapa penyelenggaranya tidak. Dengan begitu ketika rekrutmen dan seleksi hasil akhir KPU dan Bawaslu daerah akan terinspirasi, sehingga baik untuk kaderisasi keatas. Maka nantinya calon perempuan yang akan berkompetisi di tingkat Nasional sudah dipersiapkan sejak di tingkat Provinsi, ini juga bisa disebut investasi jangka panjang,” jelasnya. Setuju dengan Sri, Nurlia Dian Paramita dari JPPR menyampaikan bahwa bagian gerakan demokrasi berupa perjuangan perempuan untuk meningkatkan jumlah perempuan di penyelenggara pemilu dapat dilalui dengan cara-cara demokratis dengan memperhatikan keseimbangan representasi gender. Hal ini sangat penting untuk memastikan pengutamaan gender agar dapat dipahami dengan baik oleh anggota DPR utamanya Komisi II. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR, terutama Komisi II DPR, untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk mensosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih. “Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya dalam menindak pelanggaran dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor. Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia. Terakhir dari MPI Wahidah Suaib mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan penting dalam penyelenggaraan. Melihat rata-rata jumlah pemilih perempuan mencapai 50%, maka penting perempuan hadir dalam Pemilu untuk mengawal proses dan hasilnya agar murni sesuai suara rakyat. “Dengan cara perempuan sebagai pemilih, menjadi peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu,” tambahnya.  

Sinergi, Kunci Sukses Penerapan Reformasi Birokrasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (25/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno rutin.  Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ninik menyampaikan bahwa rapat ini fokus diadakan guna membahas tindak lanjut dari pleno minggu lalu, dimana reformasi birokrasi tetap menjadi agenda utama dalam pleno pagi ini yang dalam aplikasinya dibutuhkan kerja sama antar sub bagian. “Reformasi Birokrasi tidak dapat kita laksanakan sendiri, maka dari itu sinergi antar divisi sangat dibutuhkan guna untuk menghasilkan hasil penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Ninik. Ninik berharap ditahun ini KPU Kabupaten Kediri dapat menerapkan reformasi birokrasi dengan maksimal, dimana setiap unsur di dalam self assessment LKE dapat terpenuhi dengan baik.  “Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi semua pencapaian yang diperoleh KPU, yang tak hanya baik dari sisi teknis menyelenggarakan pemilihan namun juga dari sisi administrasi yang erat kaitannya dengan pelayanan publik sebagai wujud penerapan tata kelola lembaga yang baik dan berkualitas,” pungkasnya. Dalam pleno kali ini turut dibahas pula rencana penggunaan BPJS ketenagakerjaan untuk badan adhoc pada pemilu serentak 2024, hasil rakor terkait tindak lanjut pemeriksaan BPK RI, dan proses komunikasi dengan beberapa instansi terkait permohonan hibah bangunan.  

Dukung Transparansi CaLK, KPU Kediri ikuti Webinar Penyusunan Laporan Keuangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (25/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Penyusunan CALK: “Menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang Transparan dan Akuntabel” yang diadakan oleh Pusdiklat AP. Acara yang berlangsung pukul 08.30-12.00 WIB ini menghadirkan narasumber dari Kabid Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Jabar Abdul Rahman dan Kasubag Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I Setjen Kemenkeu A. Gani Dalimunthe. Narasumber pertama dari Kabid Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Jabar Abdul Rahman menyampaikan bahwa CALK meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. CALK juga mencangkup informasi lain yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan untuk diungkapkan dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian keuangan yang wajar. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah,” jelas Abdul.  Selanjutnya Kasubag Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I Setjen Kemenkeu A. Gani Dalimunthe membagikan beberapa tips dalam penyusunan CALK yaitu dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baku, terdapat kesesuaian antara penjelasan dengan angka pada lembar muka, menjalin sinergi dan kolaborasi antara unit teknis dan unit vertical. Sumber informasi yang digunakan harus kredibel, melalui tahap konfirmasi serta membandingkan dengan periode sebelumnya.  “Tips-tips tersebut dapat diterapkan untuk menyusun CaLK yang transparan dan akuntabel. Alhamdulillah selama ini kita aman dari temuan, meski ada beberapa tambahan dari teman-teman BPK untuk melengkapi CaLK yang lebih akuntabel”. katanya.  

Apel Pagi, Ketua KPU Apresiasi Kinerja dan Disiplin

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (24/01/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri melakukan apel pagi, apel tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi. Dalam amanatnya, Ninik menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran sekretariat dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi. “Alhamdulillah dalam progres penerapan reformasi birokrasi walaupun kita terbatas anggaran tetapi kita tetap mampu melakukan beberapa inovasi,” ucap Ninik. Lebih lanjut, Ninik juga mengapresiasi tingkat disiplin jajaran sekretariat untuk mengikuti apel mengingat hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 terkait Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Terakhir, Ninik juga berpesan untuk tetap memupuk semangat untuk selalu bekerja lebih baik meskipun sampai hari ini belum diputuskan kapan tahapan pemilihan 2024 dimulai. Integritas pun harus terus menerus dijaga dan dijunjung sebagai komitmen menjalankan zona integritas.