Berita Terkini

Pentingnya Kesiapan Anggaran dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (9/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti supervisi/monitoring yang dilakukan anggota KPU RI Bapak Pramono Ubaid Tantowi.  Kegiatan tersebut dihadiri KPU Provinsi Jatim dan 6 KPU Kabupaten/Kota diantaranya KPU Kota Mojokerto, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Nganjuk, dan KPU Kabupaten Jombang selaku tuan rumah. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Ninik Sunarmi beserta Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri dalam menerima supervisi terkait kesiapan anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU RI, Pramono dalam supervisinya mengingatkan pentingnya perencanaan penganggaran guna mendukung tercukupinya kebutuhan, Ada 5 hal yang harus dijadikan perhatian sehingga KPU Kabupaten/Kota nantinya dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan tidak mengalami kesulitan pada Pemilihan tahun 2024 mendatang “Beberapa diantaranya meliputi : (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); (2) Kecermatan dalam tata kelola anggaran; (3) Anggaran untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD); (4) Kebutuhan advokasi hukum selama proses penyelenggaraan Pemilihan; dan (5) Alokasi anggaran untuk evaluasi rakor tiap divisi pasca tahapan,” ucapnya. Lebih lanjut, Pramono menekankan agar teliti dalam merencanakan penganggaran karena anggaran Pemilihan serentak 2024 akan beririsan dengan anggaran tahapan Pemilu 2024, sehingga kecermatan dalam melakukan perencanaan menjadi sangat dibutuhkan. Tak lupa, Pramono juga menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota pasca tahapan agar menggandeng akademisi saat melakukan evaluasi kepada stakeholder/parpol/perwakilan paslon untuk menilai kepuasan KPU dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Di Penghujung acara, Pramono memberikan kesempatan kepada masing-masing Ketua KPU Kabupaten/Kota yang hadir untuk menyampaikan sejauh mana persiapan pemilu yang telah dilakukan oleh satuan kerjanya. (pnj)

Self Improvement, Penting Bagi Penyelenggara Pemilu Hadapi Reformasi Birokrasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Self Improvement Bagi Penyelenggara Pemilu dalam Menghadapi Reformasi Birokrasi, yang dipantau langsung melalui kanal Youtube Bawaslu Provinsi Jambi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua Bawaslu RI Abhan, Psikolog RSUD H. Abdoel Majid Batoe Eka Renny Yustisia, dan Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi & Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Provinsi Jambi Muhammad. Untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2022 perlu adanya Self Improvement (pengembangan diri). Maka sangat diperlukan webinar ini, dengan tujuan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan mumpuni. "Kita membutuhkan SDM yang qualified dan mumpuni, tidak hanya dari komisioner Bawaslu, tetapi juga dari sekretariat baik ASN maupun non-ASN agar Pemilu bisa terlaksana jujur dan adil. Bicara tentang integritas, ini banyak godaannya baik komisioner dan sekretariat untuk mengalahkan idealisme. Bicara soal korupsi suap itu punya potensi di penyelenggara pemilu maka bentengnya menjaga moral,"  Mengenali potensi diri merupakan hal yang tidak mudah, tidak semua orang dapat mengenal potensinya sendiri sekalipun mereka sudah dewasa. Biasanya seseorang justru memerlukan bantuan orang lain dalam menemukan potensi dirinya. Hal ini dikarenakan faktor-faktor, seperti ragu terhadap diri sendiri dan kurangnya percaya diri. “Kita dapat melakukan beberapa upaya untuk mengembangkan potensi diri, yakni dengan mengenal diri sendiri, kontinu belajar, menunjukan karakter diri dan kepemimpinan, tak takut gagal, apresiasi diri, serta konsisten,” kata Eka. Pegawai ASN yang menepati Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi syarat kompetensi, yakni teknis, marjinal, sosial kultural, dan pemerintahan. Maka dari itu mereka perlu mengembangkan KSA (Knowledge, Skill, Attitude). “Manajemen diklat merupakan upaya yang sistematis dan terencana dalam mengoptimalkan seluruh komponen diklat guna mencapai tujuan program yang efektif dan efisien,” tambah Muhammad. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU Partai Politik Peserta Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM). Adapun narasumber dalam kegiatan itu diantaranya Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Baroto. Hadir secara daring Ketua KPU, Ninik Sunarmi dengan didampingi seluruh jajaran Kasubag KPU Kabupaten Kediri. kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini turut mengundang seluruh jajaran pemerintah daerah, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Bakesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota serta partai politik peserta Pemilu. Sekretaris Ditjen Polpum, Imran menjelaskan fungsi partai politik yang ada di Indonesia adalah meningkatkan pendidikan politik, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa termasuk juga bagaimana mengakomodir aspirasi politik dari setiap partisipan politik yang ada di Indonesia.  “Terkait ini semua perlu yang namanya sosialisasi penyampaian informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan menyangkut politik yang ada di Indonesia.” tutur Imran. Lebih lanjut, Imran berharap Sosialisasi yang dilaksanakan ini akan menjelaskan semua proses dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan bisa dipelajari dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat. “Melalui sosialisasi ini, Kemendagri berusaha melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu,” pungkasnya. (pnj)

Konsolidasi SDM, KPU Persiapkan Pembentukan Badan Ad Hoc Jelang Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Bidang SDM Guna Membangun Kerja Efektif Untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Jatim.  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur. Adapun dalam rapat konsolidasi ini, KPU Kabupaten Kediri diwakili oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nanang Qosim dan Kasubag Hukum dan SDM, Andik Indarto. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan jika KPU Jatim telah memulai persiapan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang jika dihitung dari sekarang tepatnya akan dimulai sekitar Juni 2022. “Kita optimis Pemilu diselenggarakan di Tahun 2024, tentunya dengan itu semua kita harus sudah bersiap melakukan pemetaan, baik dari segi teknis maupun anggaran, ucap Anam. Lebih lanjut, Anam menyampaikan jika saat ini KPU telah memiliki database dan infografis Badan Ad Hoc yang baik, sehingga proses rekrutmen Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 seharusnya bisa berjalan lebih baik dari Pemilihan Serentak 2020.  Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengatakan dengan telah terisinya seluruh Pejabat Pengawas di Jawa Timur, harusnya kerja-kerja terkait SDM tidak lagi dipermasalahkan karena masing-masing satker telah memiliki pejabat definitif, tidak seperti dulu dimana hampir setengah Kabupaten/Kota dijabat pelaksana tugas (plt).  “Kami berharap dengan ini, kerja-kerja di masing-masing satker bisa lebih maksimal dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024,” kata Nanik. Terakhir, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menegaskan jika konsolidasi hari ini penting dilakukan guna menyatukan pandangan dan pemahaman mengingat SDM yang awalnya masuk dalam ranah divisi umum kini berganti dibawah divisi hukum dan SDM. “Artinya apa? sekarang kita punya tim baru untuk mempersiapkan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, sehingga perlu adanya konsolidasi untuk membahas sistem kerja yang efektif guna mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024,” tutupnya. (pnj)  

Pentingnya PKPU Partai Politik Sebagai Landasan Parpol Berkontestasi Dalam Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Masih dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/2022).  Acara dilanjut dengan penyampaian materi pertama, dari Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Baroto. Beliau dalam paparannya menyampaikan, update perkembangan yang berkaitan dengan partai politik. Terkait dengan partai setidaknya tidak banyak mengalami perubahan apalagi regulasinya belakang ini tidak mengalami perubahan, biasanya tiap ada agenda pemilu biasanya memang ada perubahan undang-undang partai politik dan namun hingga 2011 tidak ada perubahan sama sekali terkait partai politik. “Terkait pendaftaran partai, kita tahu partai merupakan organisasi yang sifatnya nasional inilah yang membedakan partai politik dengan badan hukum lainnya. Dan syarat mendirikan partai pun harus menjangkau sampai wilayah dan setidaknya harus ada kepengurusan di 100% Provinsi, 75% di Kab/Kota dan 50% di tingkat kecamatan di kabupaten tersebut. Dan ini digambarkan parpol ini yang sifatnya nasional dan berbeda dengan Yayasan, perkumpulan atau organisasi lainnya,” ujarnya.. Lebih lanjut, Baroto menjelaskan jika persyaratan partai sebenarnya simple, bahwa bagaimana sebuah badan hukum ini menjadi partai politik, ada syarat administrasi misalnya akta notaris, kemudian melampirkan kepengurusan, ada kantor tetapnya serta rekening atas nama partai. Dan saya sangat yakin ketika partai telah didesain sedemikian rupa maka akan terpenuhi persyaratan-persyaratan tadinya. “Terkait update partai saat ini, kebanyakan relatif yang dikenal di masyarakat, tetapi setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, nah pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat apa tidak, nah ini yang menjadi pertanyaan kita, fakta yang ada tidak lebih dari separoh yang aktif, kenapa partai sering dinamis, kenapa partai sering ada persoalan dan kenapa parpol sering terjadi konflik, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c yang mengatur untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi dan pembubarannya akan proses yang panjang dan tidak gampang,” tambahnya Sementara itu, pemateri kedua Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol), menyebutkan bahwa Partai yang lolos (Parliamentary Threshold) (PT) hanya mengikuti Verifikasi Administrasi saja untuk menjadi peserta parpol. “Parpol yang dimaksud adalah parpol yang telah lolos verifikasi di tahun 2019 dan lolos ketentuan PT pada pemilu 2019 serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap parpol baru, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD,” ucapnya. Sedangkan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Terdiri dari : Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Di Akhir paparan nya, Rahmat menyampaikan kesimpulan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk tidak dijadikan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di pemilu 2024. Menurutnya Sipol cukup hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah. Dan terakhir mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. Dan pemateri terakhir, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan yang pertama KPU sudah sampai saat ini sudah menyiapkan draft pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Yang kedua Undang-Undang pemilu untuk tahun 2024 masih sama dengan Undang-Undang Pemilu di tahun 2019 yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2017, sehingga masih dikatakan kurang lebih sama prosesnya, konstruksi berpikir, cara berpikirnya kurang lebih hampir sama, hanya saja ada ketentuan yang baru, yang berbeda terkait hasil Judicial Review atau uji materi terhadap beberapa pasal terkait partai politik.  “Agar tidak melenceng dari tema rujukannya masih tetap sama yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan masih draft PKPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan itu masih dilakukan sosialisasi, rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan DPR, DPD, DPRD. Di Undang-undang No. 7 Tahun 2017 salah satu peserta pemilu yaitu partai politik, untuk jenis pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan persyaratannya apa saja?di pasal 172 (2), yang pertama syaratnya parpol itu berbadan hukum, kepengurusan di tingkat pusat, punya pengurus disemua di seluruh provinsi dan dalam draf PKPU untuk tahapan itu mulai 1-7 Agustus 2022 ini,” tegasnya. Hasyim menambahkan adapun 3 kategori parpol sehingga parpol dapat lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024. “Tiga kategori itu adalah yang pertama partai politik peserta pemilu terakhir, yaitu partai politik 2019 yang lolos PT, memperoleh kursi di DPR RI, yang kedua adalah partai politik 2019 yang tidak lolos PT dan tidak memperoleh kursi di DPR RI dan yang kita adalah Partai Politik baru. Partai politik 2019 yang lolos PT hanya verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual dan dianggap sudah terverifikasi yang memperoleh kursi di DPR RI dan ketiga (Partai Politik baru) dapat perlakukan yang sama yaitu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”tutupnya. (pnj/don)  

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog Virtual Serial ke-5 bertemakan "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu" yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Narasumber kali ini adalah Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Ahsanul Minan, dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. Hasyim dalam paparannya menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi pemilu melewati proses yang panjang, yakni: Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, uji publik, rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPR dengan pemerintah, bahkan melalui hak uji materiil (judicial review) terhadap pasal dalam Undang-undang (UU).  “Melalui FGD ini menjadikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan beberapa catatannya, tak lupa dengan mengundang para ahli kompeten sesuai topik pembahasan. Karena cara berpikir, gagasan, dan substansi dari para ahli dapat dimasukkan sebagai perbaikan dari catatan-catatan yang diterima,” terang Hasyim. Hasyim menjelaskan tahap berikutnya adalah FGD yang melibatkan para stakeholder, yakni: ormas, NGO, LSM, pegiat pemilu, meda, peserta pemilu, dan partai politik. Proses selanjutnya adalah uji publik yang merupakan pengusulan peraturan yang dirancang KPU kepada DPR untuk dibahas. “Catatan yang disampaikan masyarakat juga dapat dibahas pada rapat kerja DPR dan Pemerintah. Posisi DPR merupakan political representation, maka raker dapat digolongkan menjadi partisipasI masyarakat sehingga catatan dari masyarakat dapat digunakan sebagai regulasi RDP,” tambah Hasyim. Berikutnya, Ahsanul dari UNUSIA menambahkan dalam menyesuaikan regulasi dan memperhatikan keterlibatan masyarakat. “Saya menyarankan agar prosedur yang dijalankan melalui proses yang benar yakni dengan pembentukan peraturan UU ini diketahui oleh lembaga pembuat UU beserta isi regulasi yang dibuat. Maka upayakan partisipasi masyarakat dibuka dari proses pembuatan peraturan sehingga pembentukan PKPU tidak hanya berhenti pada prosedur saja,” katanya. Terakhir, Sahran Anggota KPU Sulteng juga menyampaikan catatannya untuk KPU agar mengirim undangan sosialisasi dan undangan dialog publik dikirim dengan disertai naskah yang perlu diketahui. “Masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam pembentukan regulasi. Partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting terkait pengawasan regulasi pemilu. Agar muatan regulasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka perlu dikawal masyarakat terkait tahap pembahasan di DPR,” jelasnya. (pnj)