Berita Terkini

Apel Pagi, Sekretaris Tekankan Pentingnya Nilai Kesatuan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (14/2/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di ruang Media Center jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan rutinitas apel mingguan. Dalam apel pagi ini, Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Bekti Rochani selaku pembina apel memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan setiap laporan yang ditugaskan.  "Kita adalah suatu kesatuan, kesatuan inilah yang harus kita jaga dan pertahankan setiap kali dalam bekerja," ucapnya. Lebih lanjut, Bekti menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kerja sama dan menjaga kekompakan sehingga KPU Kabupaten Kediri lebih siap dalam menyelesaikan semua tugas-tugas kedinasan, baik tugas yang diberikan oleh KPU RI maupun KPU Jatim. Di penghujung apel, tak lupa Bekti mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan diri dengan mengundang Forkopimda, Stakeholder, dan Partai Politik untuk bersama - sama menyaksikan peluncuran Hari Pemungutan Suara yang akan dilaunching oleh KPU RI.  

KPU Kediri Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (14/2/2022) Usai ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ucapan tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang ditemui usai nonton bareng (Nobar) Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Ninik menegaskan bahwa mulai hari ini KPU Kabupaten Kediri akan melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat secara masif dan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024. “Tentunya hal ini kami lakukan agar masyarakat mau untuk berpartisipasi dan turut andil dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 yang akan datang,” jelasnya. Terakhir, Ninik mengatakan dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara, maka KPU Kabupaten Kediri akan melakukan koordinasi dengan stakeholder dengan lebih intensif. “Mengapa demikian? karena Pemilu di 2024 nantinya akan menguras banyak waktu, tenaga, dan pikiran serta memiliki kompleksitas tinggi dalam penyelenggaraanya sehingga KPU Kabupaten Kediri tidak mungkin berjalan sendiri, sehingga dukungan dari Pemda, DPRD, parpol, dan stakeholder lainnya sangat - sangat kami butuhkan,” pungkasnya.  

Optimalkan Digitalisasi Jelang Pemilu, KPU Gelar Diskusi Penyusunan Indeks Digital

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (11/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Menyusun Indeks Digital yang diadakan KPU RI. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan Indeks digital KPU disusun untuk mengetahui pemahaman digitalisasi para jajaran sekretariat KPU seluruh Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi khususnya pada penyelenggaraan pemilu. "Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan datang, perlu adanya pemahaman terhadap kita melakukan penerapan digital, penerapan tools digital dalam penyelenggara pemilu," ucapnya. Ilham mengatakan digitalisasi harus terus dioptimalkan sebagai bentuk ikhtiar KPU menciptakan pemilu transparan, jujur, dan adil dapat terwujud serta berharap penerapan digital di KPU dalam penyelenggaraan pemilu dipahami seluruh pihak. Bahkan hingga sampai badan ad hoc. “Sehingga harapan kita transparansi pemilu dan pilkada lebih sempurna, menjadi lebih baik,” ujarnya. Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan menjelaskan akan ada sejumlah variabel yang sedang disusun untuk menyusun indeks digital KPU diantaranya penggunaan gadget. “Banyak berbasis sistem informasi aplikasi, misalnya seberapa bersih kita menggunakan gadget, ada namanya phising lewat email atau hal sejenis,” ungkap Viryan. Berlangsung dari pukul 09.00 WIB diskusi kali ini menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati yang membahas penguatan SDM untuk penggunaan teknologi pemilu, dilanjutkan Nixigo Sasvito dari ITB yang menyarankan pentingnya memetakan variabel yang digunakan dalam menyusun indeks digital KPU dari sisi pengetahuan akan kegunaan aplikasi yang dimiliki KPU.  Disambung, Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu yang menekankan pembangunan indeks pada sisi keterbukaan informasi dan Terakhir Jojo Rohi dari Komite Independen Pemantau Pemilu yang menyarankan KPU untuk mengkategorikan sistem informasi yang dimiliki sesuai legal standing (kekuatan hukum) sebelum indeks digitalisasi dibentuk.  

Dorong Pembangunan SDM Berkualitas, KPU Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (11/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan yang diadakan Puslatlitbang KPU RI. Berlangsung pukul 09.00 WIB, kegiatan ini dihadiri Pejabat Eselon 2, Sekretaris Provinsi, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Kabag, Sekretaris Kabupaten/Kota, Fungsional Ahli Madya, dan Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu (TKP) KPU Se-Indonesia.  Dengan menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB,  Aba Subagja. Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Puslatlitbang) KPU RI, Lucky F. Majanto dalam sambutannya menyampaikan dengan turunnya SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan maka dengan ini KPU akan patuh dan segera menindaklanjuti. “Sehingga, hari ini KPU melakukan sosialisasi pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan pengembangan kompetensi dengan tugas belajar,” ucap Lucky. Lanjut Lucky, hal ini dimaksudkan guna mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, dimana fasilitas tugas belajar akan diberikan bagi PNS di KPU yang ingin mengembangkan soft skillnya dengan melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan satker di tiap-tiap daerah. Sementara itu, Aba Subagja selaku narasumber mengungkapkan dengan turunnya SE Menpan RB No.28 Tahun 2021 otomatis mencabut SE No.4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar yang kini dinyatakan tidak berlaku. “SE ini tidak seluruhnya mengubah isi dari SE sebelumnya, yang nampak berbeda ialah kini izin belajar telah ditiadakan dan diganti tugas belajar mandiri,” tutur Aba. Aba menjelaskan terkait adanya PNS yang ingin izin belajar, semua instansi pemerintah wajib memfasilitasi, tanpa terkecuali KPU. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.  

PPID KPU Kediri Layani Pemenuhan Data e-database Kemendagri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (10/2/2022) PPID KPU Kabupaten Kediri melayani permohonan data. Kedatangan pemohon permintaan data tersebut diterima langsung oleh PPID KPU Kabupaten Kediri, Bintang Fajar. Adalah Sukma Fadly dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri yang mengajukan permohonan salinan data Bupati dan Wakil Bupati dan hasil rekapitulasi pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten Kediri. Menurut PPID KPU Kabupaten Kediri Bintang, permohonan ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti surat Mendagri terkait penyusunan pengelolaan data dan informasi di lingkup Kementerian yang dalam hal pengumpulannya di tiap daerah dilaksanakan oleh Kominfo tanpa kecuali di Kabupaten Kediri. “Data ini nantinya akan diteruskan kembali ke Biro OTDA Pemprov Jatim yang dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diinput ke dalam e-database,” ucapnya. KPU Kabupaten Kediri siap berkontribusi dalam memberikan data pendukung yang diminta agar penyusunan e-database dapat berjalan lancar, hal ini sesuai dengan motto “KPU Melayani” yang berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan cepat, mudah, dan sederhana.

Pleno, KPU Kediri Lanjutkan Pembahasan SOP Jilid 3

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (10/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri  secara virtual menggelar pleno rutin dan pembahasan SOP jilid 3. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ninik menyampaikan bahwa rapat kali ini kembali membahas tindak lanjut dari pleno minggu lalu, dimana meskipun saat ini pleno diadakan secara daring namun tidak menghilangkan esensi dari pokok pembahasan. “Meskipun level pandemi di Kabupaten Kediri kembali tinggi, kita harus tetap bekerja dengan produktif, tentunya secara daring inilah kita menyiasatinya,” ucap Ninik. Pada pleno kali ini kembali diadakan diskusi pembahasan beberapa SOP salah satunya terkait proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan sistem pelaksanaan pengamanan. Menurut Ninik, pembahasan SOP penting untuk dikebut karena akan dijadikan pedoman untuk memudahkan setiap pelaksanaan kerja. "Dengan adanya SOP, kinerja jajaran sekretariat bisa lebih terarah dan optimal," tutupnya.