Berita Terkini

Jaga Kecepatan, Transparansi dan Akuntabilitas Demi Kepercayaan Publik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung Amel Convention Hall Banda Aceh. Rabu (30/3/2022). Anggota KPU RI,  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  acara Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 ini kegiatan yang sangat penting untuk diikuti agar KPU RI mampu menyempurnakan Sirekap berdasarkan usulan dari berbagai pihak. “Kepada semua peserta acara ini baik yang hadir secara luring dan daring, saya berharap dapat mengikuti dengan baik dan bisa juga memberi masukan kepada kami, KPU RI. Sehingga pengembangan aplikasi KPU khusus nya Sirekap juga pengembangan regulasi terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya. Lebih lanjut, Dewa menambahkan bahwa perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi pemilu tentu penting untuk mengikuti perkembangan zaman yang kian maju. sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nantinya tidak dikatakan sebagai pesta demokrasi inkonstitusional karena menerobos ketentuan peraturan. "Ke depan, kecepatan, transparansi dan akuntabilitas proses perhitungan dan rekapitulasi jadi penting agar publik percaya pada KPU, percaya pada hasil perolehan suara, dan percaya kepada pemimpin yang dipilih karena telah melalui proses dan cara yang demokratis dan cara yang secara prinsip adalah luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil," pungkasnya. Acara dilanjut dengan simulasi sirekap mobile, terdapat 6 titik TPS yang akan mensimulasikan dengan kondisi-kondisi khusus. Kondisi yang dimaksud adalah di TPS pertama terdapat adanya petugas KPPS yang akan melakukan foto pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode online untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan di TPS 2 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode offline di TPS kemudian bergeser mencari jaringan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di TPS 3 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode foto di PPK untuk pemilu DPD. Di TPS 4 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil sirekap mobile dengan metode offline di TPS dengan pengiriman formulir menggunakan data file ZIP dari PPS ke PPK untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di TPS 5 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto formulir C hasil dengan kamera HP tanpa menggunakan aplikasi sirekap mobile dengan proses pengiriman dengan menggunakan file JPEG melalui PPS, PPK Ke KPU Kab/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kondisi terakhir di TPS 6 akan ada petugas KPPS yang melakukan foto dan pengiriman formulir C hasil menggunakan aplikasi sirekap mobile online untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (don/pnj)  

Apel, Komisioner Ingatkan Jaga Semangat Kerja Saat Ramadhan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (28/3/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersiap melaksanakan apel pagi. Apel kali ini, dipimpin langsung Anggota Divisi Sosdiklih,SDM, dan Parmas, Nanang Qosim. Dalam amanatnya Nanang menyampaikan bahwa dengan bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari bukanlah suatu halangan untuk tetap semangat bekerja. “Apel pagi senin hari ini, apel terakhir sebelum bulan Ramadhan. Bulan puasa jangan dijadikan bulan untuk malas-malasan dan alasan karena puasa. Tetap seperti biasa kita melaksanakan tugas dan kewajiban serta menjalankan kegiatan selayaknya hari-hari biasa,”. ucap Nanang. Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan jika sebelum memasuki tahapan KPU akan mendapatkan tambahan SDM dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan pusat, hal ini seiring minimnya jumlah pegawai saat ini dimana jika mengacu pada Keputusan Sekjen Nomor 1153 tentang peta jabatan di lingkungan KPU, jumlah yang diatur bagi KPU Kabupaten/Kota adalah 25 orang.  “SDM kita ada yang keluar, promosi, bahkan bergeser ke tempat lain, atas hal ini semua bagi siapapun itu yang menempati posisi di KPU Kabupaten Kediri saat ini, saya harapkan untuk segera beradaptasi, serta menjalin kerjasama dan komunikasi,” tambahnya. Terakhir, Nanang mengingatkan dalam masalah pekerjaan. Hal yang harus dikerjakan adalah pekerjaan utama kita terlebih dahulu, setelah itu barulah bisa membantu lainnya dan meskipun pekerjaan kita selesai jangan merasa diam dan tidak mau membantu. “Kita adalah satu kesatuan, maka dari itu harus saling membantu dan saling melengkapi,” tutupnya. (Don)  

Peringati Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1218, Yuk Berkenalan Dengan Busana Khas Daerah Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Memperingati hari jadi Kabupaten Kediri ke-1218, Kabupaten Kediri memperkenalkan busana daerah khas Kediri. Acara yang dilaksanakan di pendopo Jayati, Kabupaten Kediri pada Jum’at (25/03/2022) tersebut dihadiri oleh jajaran forkopimda Kabupaten Kediri beserta instansi terkait. Dalam peringatan hari jadi di Tahun 2022 ini, bertemakan “Kadiri Raya Mukti, Hayo Gumregah Nyawiji” yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia yakni Kediri Raya Sejahtera, Ayo Bangkit Bersama. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yakin bahwa semakin membaiknya kondisi di Kediri pada tahun 2022 ini untuk bangkit dan membangun secara bersama-sama, tidak hanya di Kabupaten Kediri saja namun pada wilayah Kediri Raya. “Hari jadi Kediri yang diperingati pada tiap tahunnya mengacu pada sumber data arkeologi berupa Prasasti Harinjing di Kebun Kopi Sukabumi, Siman pada tahun 1916 dan diamankan oleh administratur kebun yang bernama W.Pet. Prasasti Harinjing pertama kali diterbitkan pada hari Senin, tanggal 11 (ekadasi) Bulan Caitra (bulan antara Maret - April) Suklapaksa (paro terang/tanggal 1-15 purnama) Tahun 726 Saka atau bertepatan dengan tanggal 25 Maret 804 Masehi. Maka ini jadi cikal bakal peringatan hari jadi Kabupaten kediri sampai sekarang,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito pada sambutan di Pendopo. Dalam peringatan hari jadi ke-1218 kali ini, diperkenalkan juga pakaian daerah khas kediri, dimana yang pakaian khas pria dinamakan Wdihan Kadiri sedangkan untuk pakaian khas wanita dinamakan Ken Kadiri. Ciri yang membedakan pakaian khas Kediri ini dengan daerah lain adalah terdapat sabuk gringsing panjalu di bagian pria sedangkan untuk wanita menggunakan sampur atau selendang. Gringsing diambil dari cerita Panji dan Candra Kirana, dimana ketika Candra Kirana sedang hamil dan hendak melahirkan, berniat menyerahkan baju polos. Namun dirasa kurang pantas untuk diserahkan, akhirnya baju tersebut diberi motif yang kemudian dinamakan motif gringsing. Selain itu, terdapat motif lidah api yang menjadi representasi ibu kota Kediri yakni Dahanapura. Lidah api tersebut terdapat ikonografi patung dan candi yang terdapat di kediri. “Alhamdulillah pakaian daerah ini sudah memiliki hak kekayaan intelektualnya (HAKI),” tegas Mas Dhito. Acara ditutup dengan pemotongan dan serah terima tumpeng dari Bupati Hanindhito Himawan Prama kepada ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto (Bint).  

KPU Kediri Ikuti Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id  – Jumat (25/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri via streaming mengikuti Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sosialisasi ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan dihadiri perwakilan dari tiap Kementerian/Lembaga (K/L) Se-Indonesia.  Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan dalam sambutannya menyampaikan hari ini ada 3 Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan, yang pertama PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, yang kedua PMK 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan yang terakhir PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. “Bapak/Ibu BMN kita sekarang sekitar 6.620,88 T, dengan rincian yang terutama di aset tetap 5.976,01T, aset lainnya 1.225,10T, aset lancar 665,16T, persediaan 160,51T, pungkasnya. Terkait penyampaian Laporan Wasdal, kita juga memonitor juga karena masih ada yang tidak menyampaikan setiap tahunnya, makanya dibuat PMK baru dan kita akan mensosialisasikannya. Pada tahun 2021 ini ada 18.141 satker yang menyampaikan laporannya secara tepat waktu, 243 satker terlambat menyampaikan dan 3.656 satker tidak menyampaikan laporan wasdalnya sesuai ketentuan pada PMK 244/PMK.06/2012 beserta perubahannya. Dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal menjadi salah satu parameter pengukuran Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2021,” ucapnya. Lebih lanjut, Encep dalam kegiatan ini pokok-pokok perubahannya akan dijelaskan lebih rinci oleh tim lingkup rancangan kebutuhan, lingkup pemindahtanganan BMN, lingkup pengawasan dan pengendalian BMN. “Jadi dari bpk/ibu dari mulai pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan lain-lain kita perbaiki berdasarkan usulan bpk/ibu dari K/L supaya kita lebih tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisiknya dari pengelolaan Barang Milik Negara dan tentu saja pengelolaan BMN lebih baik dan lebih baik lagi,” pungkasnya. Turut mengikuti sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Sekretaris Bekti Rochani dan Bendahara Ferawati hingga berita ini diterbitkan sosialisasi masih berlangsung dan direncanakan berakhir pukul 11.00 WIB. (Don/pnj)

Pentingnya Pengelolaan BMN Dalam Menjaga Aset Negara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jumat (25/03/2022). Keynote speaker dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Ronald Silaban menyampaikan dalam rangka Sosialisasi 3 Peraturan Menteri Keuangan yang terbit di Tahun 2021, ketiga PMK tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 27 tahun 2014, penyesuaian tersebut disusun dalam rangka Simplikasi dan Digitalisasi Proses Bisnis dan Dokumen Pengelolaan BMN. “Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah PMK Nomor 153 tahun 2021 yang akan menggantikan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang rencana kebutuhan BMN, kemudian PMK Nomor 165 tahun 2021 yang mengubah beberapa peraturan PMK 111 Tahun 2016 tentang pemindahtanganan BMN dan PMK 207 tahun 2021 menggantikan PMK 244 tahun 2012 serta perubahannya PMK Nomor 52 Tahun 2016 pengawasan dan pengendalian BMN,” ucapnya. Acara memasuki Sesi Pertama Perencanaan Kebutuhan BMN PMK 153/PMK.06/2021 dengan Narasumber Hendra Gunawan. Dalam paparannya beliau menyampaikan terkait obyek perencanaan Kebutuhan BMN kategori Tanah dan/atau Bangunan dan Selain Tanah dan/atau Bangunan. Dengan bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN, diantaranya pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan. “RKBMN Hasil Penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian usulan RKBMN dan/atau laporan pengusulan penyediaan anggaran akibat kondisi darurat dan/atau kondisi lainnya tidak dapat menyusun dan mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana kerja K/L,” jelasnya. Selanjutnya, Sesi Kedua dilanjutkan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara oleh narasumber Gaspar Bacenti Fernandez. “4 (empat) Pemindahtanganan BMN yang diatur dalam peraturan diantaranya : (1)Tukar menukar, Pengalihan kepemilikan BMN dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang; (2) PMPP, Pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara; (3) Penjualan, Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang; dan terakhir (4) Hibah, Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian,” terangnya.  Terakhir, sesi ketiga diisi pemateri oleh Bapak Dwi Kurniawan Saputro. Beliau dalam paparannya menjelaskan terkait Pengawasan dan Pengendalian BMN Berdasarkan PMK No.207/PMK.06/2021 (Pengganti PMK 244/PMK.06/2012 dan PMK 52/PMK.06/2016).  “Dengan maksud dan tujuan pada PMK ini, Memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara serta Terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang tertib dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal,” pungkasnya. Dengan disosialisasikannya 3 peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN yang dikuasainya demi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Don/pnj)  

KPU Kediri Ikuti Rakor Bidang SDM dan Partisipasi Hubungan Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jum’at, (25/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat bersama Anggota KPU Provinsi se-Indonesia Divisi SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Pembicara dalam rakor ini dari Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Divisi SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat I Dewa Kade Raka Sandi, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Rakor ini digelar sebagai bekal persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 khususnya mengenai evaluasi beberapa program SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat agar proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota berjalan lancar. Untuk bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat agar melakukan evaluasi terkait apakah sudah efektif dan efisien. Ketua KPU RI Ilham Saputra berharap segala evaluasi yang dibahas dalam rakor ini mendapatkan rekomendasi yang dapat merenovasi, meningkatkan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di berbagai bidang khususnya SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. “Mari kita bersama-sama semangat berjibaku untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tinggal beberapa waktu lagi,” tambah Ilham.  Sementara itu, I Dewa Kade Raka Sandi selaku Ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat turut menyampaikan bahwa “Saya merasa bersyukur seingat saya tidak pernah menegur karena target kurang karena teman-teman menetapkan target dan melebihi apa yang ditetapkan oleh kami di KPU,” kata Dewa. Selanjutnya, Anggota KPU RI Pramono Ubaid mengatakan sebenarnya terdapat banyak faktor yang berpengaruh kenapa pemilih tidak menyuarakan hak pilihnya, maka dari itu tidak semua hal tersebut merupakan tanggung jawab dari divisi partisipasi dan hubungan masyarakat.  “Jadi rumusnya dilihat dari kandidatnya, partai politiknya, dari pemilihnya, jadi ada push faktor, pull faktor, pull faktor kandidat, kenapa dia dipilih pemilih, push ada dorongan kenapa memilih ini dibanding itu,” terangnya. Terakhir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mendorong agar hasil dari rakor ini dapat merumuskan masalah terkait persiapan Pemilu 2024 yang bisa dibilang sangat kompleks. “Saya mohon bisa segera merumuskan hal tersebut. Termasuk kekurangan pns, kita menyadari betul di sebagian besar satker kita kekurangan PNS termasuk bagaimana nanti ceritanya, kebijakannya, rumusannya dari bapak ibu apabila PPNPN sudah tidak boleh digunakan pada 2023,” pungkas Wima. (pnj)