Berita Terkini

Konsolidasi SDM, KPU Persiapkan Pembentukan Badan Ad Hoc Jelang Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Bidang SDM Guna Membangun Kerja Efektif Untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Jatim.  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur. Adapun dalam rapat konsolidasi ini, KPU Kabupaten Kediri diwakili oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nanang Qosim dan Kasubag Hukum dan SDM, Andik Indarto. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan jika KPU Jatim telah memulai persiapan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang jika dihitung dari sekarang tepatnya akan dimulai sekitar Juni 2022. “Kita optimis Pemilu diselenggarakan di Tahun 2024, tentunya dengan itu semua kita harus sudah bersiap melakukan pemetaan, baik dari segi teknis maupun anggaran, ucap Anam. Lebih lanjut, Anam menyampaikan jika saat ini KPU telah memiliki database dan infografis Badan Ad Hoc yang baik, sehingga proses rekrutmen Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 seharusnya bisa berjalan lebih baik dari Pemilihan Serentak 2020.  Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengatakan dengan telah terisinya seluruh Pejabat Pengawas di Jawa Timur, harusnya kerja-kerja terkait SDM tidak lagi dipermasalahkan karena masing-masing satker telah memiliki pejabat definitif, tidak seperti dulu dimana hampir setengah Kabupaten/Kota dijabat pelaksana tugas (plt).  “Kami berharap dengan ini, kerja-kerja di masing-masing satker bisa lebih maksimal dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024,” kata Nanik. Terakhir, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menegaskan jika konsolidasi hari ini penting dilakukan guna menyatukan pandangan dan pemahaman mengingat SDM yang awalnya masuk dalam ranah divisi umum kini berganti dibawah divisi hukum dan SDM. “Artinya apa? sekarang kita punya tim baru untuk mempersiapkan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, sehingga perlu adanya konsolidasi untuk membahas sistem kerja yang efektif guna mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024,” tutupnya. (pnj)  

Pentingnya PKPU Partai Politik Sebagai Landasan Parpol Berkontestasi Dalam Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Masih dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/2022).  Acara dilanjut dengan penyampaian materi pertama, dari Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Baroto. Beliau dalam paparannya menyampaikan, update perkembangan yang berkaitan dengan partai politik. Terkait dengan partai setidaknya tidak banyak mengalami perubahan apalagi regulasinya belakang ini tidak mengalami perubahan, biasanya tiap ada agenda pemilu biasanya memang ada perubahan undang-undang partai politik dan namun hingga 2011 tidak ada perubahan sama sekali terkait partai politik. “Terkait pendaftaran partai, kita tahu partai merupakan organisasi yang sifatnya nasional inilah yang membedakan partai politik dengan badan hukum lainnya. Dan syarat mendirikan partai pun harus menjangkau sampai wilayah dan setidaknya harus ada kepengurusan di 100% Provinsi, 75% di Kab/Kota dan 50% di tingkat kecamatan di kabupaten tersebut. Dan ini digambarkan parpol ini yang sifatnya nasional dan berbeda dengan Yayasan, perkumpulan atau organisasi lainnya,” ujarnya.. Lebih lanjut, Baroto menjelaskan jika persyaratan partai sebenarnya simple, bahwa bagaimana sebuah badan hukum ini menjadi partai politik, ada syarat administrasi misalnya akta notaris, kemudian melampirkan kepengurusan, ada kantor tetapnya serta rekening atas nama partai. Dan saya sangat yakin ketika partai telah didesain sedemikian rupa maka akan terpenuhi persyaratan-persyaratan tadinya. “Terkait update partai saat ini, kebanyakan relatif yang dikenal di masyarakat, tetapi setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, nah pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat apa tidak, nah ini yang menjadi pertanyaan kita, fakta yang ada tidak lebih dari separoh yang aktif, kenapa partai sering dinamis, kenapa partai sering ada persoalan dan kenapa parpol sering terjadi konflik, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c yang mengatur untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi dan pembubarannya akan proses yang panjang dan tidak gampang,” tambahnya Sementara itu, pemateri kedua Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol), menyebutkan bahwa Partai yang lolos (Parliamentary Threshold) (PT) hanya mengikuti Verifikasi Administrasi saja untuk menjadi peserta parpol. “Parpol yang dimaksud adalah parpol yang telah lolos verifikasi di tahun 2019 dan lolos ketentuan PT pada pemilu 2019 serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap parpol baru, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD,” ucapnya. Sedangkan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Terdiri dari : Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Di Akhir paparan nya, Rahmat menyampaikan kesimpulan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk tidak dijadikan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di pemilu 2024. Menurutnya Sipol cukup hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah. Dan terakhir mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. Dan pemateri terakhir, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan yang pertama KPU sudah sampai saat ini sudah menyiapkan draft pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Yang kedua Undang-Undang pemilu untuk tahun 2024 masih sama dengan Undang-Undang Pemilu di tahun 2019 yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2017, sehingga masih dikatakan kurang lebih sama prosesnya, konstruksi berpikir, cara berpikirnya kurang lebih hampir sama, hanya saja ada ketentuan yang baru, yang berbeda terkait hasil Judicial Review atau uji materi terhadap beberapa pasal terkait partai politik.  “Agar tidak melenceng dari tema rujukannya masih tetap sama yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan masih draft PKPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan itu masih dilakukan sosialisasi, rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan DPR, DPD, DPRD. Di Undang-undang No. 7 Tahun 2017 salah satu peserta pemilu yaitu partai politik, untuk jenis pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan persyaratannya apa saja?di pasal 172 (2), yang pertama syaratnya parpol itu berbadan hukum, kepengurusan di tingkat pusat, punya pengurus disemua di seluruh provinsi dan dalam draf PKPU untuk tahapan itu mulai 1-7 Agustus 2022 ini,” tegasnya. Hasyim menambahkan adapun 3 kategori parpol sehingga parpol dapat lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024. “Tiga kategori itu adalah yang pertama partai politik peserta pemilu terakhir, yaitu partai politik 2019 yang lolos PT, memperoleh kursi di DPR RI, yang kedua adalah partai politik 2019 yang tidak lolos PT dan tidak memperoleh kursi di DPR RI dan yang kita adalah Partai Politik baru. Partai politik 2019 yang lolos PT hanya verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual dan dianggap sudah terverifikasi yang memperoleh kursi di DPR RI dan ketiga (Partai Politik baru) dapat perlakukan yang sama yaitu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”tutupnya. (pnj/don)  

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog Virtual Serial ke-5 bertemakan "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu" yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Narasumber kali ini adalah Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Ahsanul Minan, dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. Hasyim dalam paparannya menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi pemilu melewati proses yang panjang, yakni: Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, uji publik, rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPR dengan pemerintah, bahkan melalui hak uji materiil (judicial review) terhadap pasal dalam Undang-undang (UU).  “Melalui FGD ini menjadikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan beberapa catatannya, tak lupa dengan mengundang para ahli kompeten sesuai topik pembahasan. Karena cara berpikir, gagasan, dan substansi dari para ahli dapat dimasukkan sebagai perbaikan dari catatan-catatan yang diterima,” terang Hasyim. Hasyim menjelaskan tahap berikutnya adalah FGD yang melibatkan para stakeholder, yakni: ormas, NGO, LSM, pegiat pemilu, meda, peserta pemilu, dan partai politik. Proses selanjutnya adalah uji publik yang merupakan pengusulan peraturan yang dirancang KPU kepada DPR untuk dibahas. “Catatan yang disampaikan masyarakat juga dapat dibahas pada rapat kerja DPR dan Pemerintah. Posisi DPR merupakan political representation, maka raker dapat digolongkan menjadi partisipasI masyarakat sehingga catatan dari masyarakat dapat digunakan sebagai regulasi RDP,” tambah Hasyim. Berikutnya, Ahsanul dari UNUSIA menambahkan dalam menyesuaikan regulasi dan memperhatikan keterlibatan masyarakat. “Saya menyarankan agar prosedur yang dijalankan melalui proses yang benar yakni dengan pembentukan peraturan UU ini diketahui oleh lembaga pembuat UU beserta isi regulasi yang dibuat. Maka upayakan partisipasi masyarakat dibuka dari proses pembuatan peraturan sehingga pembentukan PKPU tidak hanya berhenti pada prosedur saja,” katanya. Terakhir, Sahran Anggota KPU Sulteng juga menyampaikan catatannya untuk KPU agar mengirim undangan sosialisasi dan undangan dialog publik dikirim dengan disertai naskah yang perlu diketahui. “Masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam pembentukan regulasi. Partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting terkait pengawasan regulasi pemilu. Agar muatan regulasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka perlu dikawal masyarakat terkait tahap pembahasan di DPR,” jelasnya. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Uji Publik Rancangan PKPU Daftar Pemilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Uji Publik Rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum diselenggarakan oleh KPU RI. Acara berlangsung pukul 14.00 WIB dengan mengundang Partai Politik, Kementerian/Lembaga, Bawaslu, DKPP, NGO, akademisi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan media. Tak lupa hadir mengikuti sebagai delegasi KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Bekti Rochani dan Kasubag Rendatin Ika Kurnia. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya menekankan pentingnya PKPU sebagai regulasi dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Berkaca dari hasil evaluasi Pemilu 2019, PKPU diharapkan menjadi lebih baik dan menjadi sarana mengakomodir hak pilih masyarakat.   “Saya senang partisipasi dari semua unsur masyarakat dan lainnya, tentunya ini bisa menambah masukan bagi kami dalam menyempurnakan penyusunan PKPU,” kata Ilham. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan Aziz menjabarkan 11 poin dalam Rancangan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  “Ke-11 poin tersebut antara lain Penyempurnaan Definisi (pemilih pemula dan aplikasi e-coklit); Prinsip Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pemilih dan Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih; Penyediaan, Sinkronisasi dan Penyandingan Data; Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih (pemetaan TPS, penyampaian bahan pemutakhiran data pemilih dalam bentuk salinan digital); Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih (pendataan di lapas/rutan, perlakuan terhadap pemilih non KTP-el atau non suket, penggunaan formulir model A.C-KPU, koordinasi pemilih dalam model A.C-KPU); Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih (berita acara rapat pleno, uji publik DPS, penyampaian daftar pemilih dalam bentuk salinan digital); Pengumuman Daftar Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus dan Sistem Informasi,” papar Viryan. Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan, salah satu poin juga yang ada dalam rancangan PKPU ini adalah terkait ketentuan jumlah pemilih di satu TPS, dimana Pada Pasal 20 rancangan PKPU menyebutkan jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang. "Poinnya adalah jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang, selain itu juga tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda," tambahnya. (pnj)

Kasubag KPU Kediri Resmi Dilantik Menjadi Kasubag KPU Nganjuk

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022) Bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dan Sekretaris Bekti Rochani menjadi saksi pelantikan Pejabat Pengawas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dimulai pukul 10.00 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Naskah Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengawas, pengambilan Sumpah/ Janji oleh Sekretaris KPU Jatim, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji, pembacaan do’a, dan diakhiri pemberian ucapan selamat kepada para Pejabat Pengawas yang baru diambil Sumpah/ Janji. Adalah Imam Basuki Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Kasubag KUL) KPU Kabupaten Kediri yang kini resmi bergeser dan dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Masyarakat (Kasubag Tekmas) KPU Kabupaten Nganjuk. Dikutip dari laman web jatim.kpu.go.id, Selain Imam, juga ada lima nama lainnya yang dilantik bersamaan, diantaranya Fitri Maharani Yudita sebagai Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Tuban, Bardah Suraidah sebagai Kasubbag KUL KPU Kabupaten Pasuruan, Anik Farida sebagai Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Pasuruan, Feni Yudi Ariyanto Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Pasuruan, dan Nurhayati Madjojo sebagai Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan bahwa pelantikan jabatan Pengawas di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota merupakan bagian dari pembenahan organisasi Sekretariat Penyelenggara Pemilu. Harapannya setelah dilantik, para terlantik menjadi pemimpin yang bisa hadir di tengah para stafnya. “Selain menjalankan tugas dan fungsinya, Anda harus mampu mengelola potensi, mengembangkan kemampuan, dan membangun dialog dengan staf-staf. Menjadi pemimpin sekaligus juga menjadi pendidik,” tegasnya. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Bimtek dan Asistensi Update Aplikasi Keuangan Serta Koreksi Anomali Data BMN

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (05/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti acara Bimbingan Teknis dan Asistensi Update Aplikasi Keuangan Serta Koreksi Anomali Data BMN yang diadakan oleh KPU RI. Dimulai pukul 09.00 WIB Acara tersebut dibagi menjadi dua kelompok untuk hari Selasa tanggal 5 April 2022 untuk satker dengan kode wilayah 0100 – 1300 (termasuk KPU Kabupaten Kediri) dan hari Rabu tanggal 6 April 2022 untuk satker dengan kode wilayah 1400 – 3500.  Syaiful Bahri selaku Kabag Pengelolaan BMN Keuangan KPU RI, memastikan bahwa proses update simak, saiba dan persediaan berjalan dengan baik. Dan kita diberi waktu untuk update aplikasi tersebut diatas 2-3 hari kedepan, jadi sangat penting sekali untuk bisa memastikan update dilakukan dengan benar. “Jadi menjadi perhatian kita untuk dampak-dampak dari update aplikasi ini tentunya ini harus kita ketahui dari awal, karena bisa saja berpengaruh misalnya dari neraca terdapat selisih,” katanya. Lebih lanjut, Syaiful memaparkan bahwa di beberapa Kementerian/Lembaga lain banyak ditemukan permasalahan ketika update aplikasi ini. “ Maka sangat mungkin juga ketika kita melakukan update aplikasi ini juga mendapatkan trouble dan disini kita akan mendatangkan narasumber dari DJKN sehingga dapat membantu permasalahan bapak/ibu sekalian ketika ada permasalahan,” tambahnya. Sesuai informasi minggu 14 April 2022, Biro keuangan KPU dan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan pemeriksaan terhadap aset final penilaian dan jumlah koreksi laporan keuangan. “Mudah-mudahan hari kamis yang LK yang kita susun dan kita laporkan kepada BPK, kemenkeu (Tripartit) minggu depan berjalan dengan baik dan LK kita mendapat hasil yang terbaik sehingga opini terbaik kita tetap pertahankan,” tutupnya. Galuh selaku operator di bidang BMN menyampaikan bahwa operator SIMAK dan SAIBA saat ini mengalami tekanan karena telah dideadline KPPN untuk menyelesaikan LK Audited “Mungkin teman-teman operator sudah di buru-buru oleh KPPN terkait update aplikasi SAIBA, Persediaan dan SIMAK itu, karena batas close periode upload di E-Rekon L/K telah ditentukan dan dijadwalkan. Sebelumnya juga sudah diadakan Sosialisasi terkait update Aplikasi tersebut oleh Ditjen Aplikasi dan Pelaporan Keuangan (APK), akan tetapi teman-teman sebagian ada yang berhasil, ada yang bermasalah dan mungkin ada gagal update. KPU RI mengadakan Bimtek dan Asistensi ini, bertujuan sebagai forum wadah teman-teman untuk sharing, berdiskusi dan mungkin ada yang belum update sama sekali bisa kita praktekkan secara langsung, langsung share screen,” katanya “Sebelum melakukan update aplikasi diharap menyiapkan langkah-langkah yang harus disiapkan, diantaranya menyiapkan cetakan dari neraca dan kelengkapan lainnya baik E-rekon atau yang berasal dari Aplikasi SAIBA, persediaan maupun SIMAK BMN dan dibandingkan terlebih dahulu apakah E-rekon sudah sesuai dan tidak ada selisih dengan data yang ditampilkan. Dikarenakan dari beberapa satker dapat notifikasi dari kami (KPU RI) dan harus melakukan update untuk di laporan pada laporan Audited nantinya,” paparnya. Menurut Galuh, Aplikasi Persediaan harus sama per kode akun dan per jumlah nilainya dan tidak boleh ada satupun selisih nilainya terutama neraca. “Berikutnya cetak juga laporan persediaan di E-rekon, di menu laporan BMN di Laporan Persediaan dan disini akan muncul serta hasilnya di sinkronkan, disamakan dengan Aplikasi Persediaan dan itu harus sama, harus tidak ada selisih termasuk nilai dan kode jenis barangnya juga,” tutupnya. Diakhir acara KPU RI menghadirkan pendamping dari Ditjen DJKN BMN bapak Andi Mujahid yang akan mempraktekan langsung proses update aplikasi, disambung dengan sharing dan diskusi, yang mana hal ini dilakukan agar satker-satker lain yang mengalami masalah serupa dapat memahami letak kesalahannya dan segera melakukan evaluasi. (don)