.jpg)
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Masih dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Kamis (7/4/2022). Acara dilanjut dengan penyampaian materi pertama, dari Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Baroto. Beliau dalam paparannya menyampaikan, update perkembangan yang berkaitan dengan partai politik. Terkait dengan partai setidaknya tidak banyak mengalami perubahan apalagi regulasinya belakang ini tidak mengalami perubahan, biasanya tiap ada agenda pemilu biasanya memang ada perubahan undang-undang partai politik dan namun hingga 2011 tidak ada perubahan sama sekali terkait partai politik. “Terkait pendaftaran partai, kita tahu partai merupakan organisasi yang sifatnya nasional inilah yang membedakan partai politik dengan badan hukum lainnya. Dan syarat mendirikan partai pun harus menjangkau sampai wilayah dan setidaknya harus ada kepengurusan di 100% Provinsi, 75% di Kab/Kota dan 50% di tingkat kecamatan di kabupaten tersebut. Dan ini digambarkan parpol ini yang sifatnya nasional dan berbeda dengan Yayasan, perkumpulan atau organisasi lainnya,” ujarnya.. Lebih lanjut, Baroto menjelaskan jika persyaratan partai sebenarnya simple, bahwa bagaimana sebuah badan hukum ini menjadi partai politik, ada syarat administrasi misalnya akta notaris, kemudian melampirkan kepengurusan, ada kantor tetapnya serta rekening atas nama partai. Dan saya sangat yakin ketika partai telah didesain sedemikian rupa maka akan terpenuhi persyaratan-persyaratan tadinya. “Terkait update partai saat ini, kebanyakan relatif yang dikenal di masyarakat, tetapi setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, nah pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat apa tidak, nah ini yang menjadi pertanyaan kita, fakta yang ada tidak lebih dari separoh yang aktif, kenapa partai sering dinamis, kenapa partai sering ada persoalan dan kenapa parpol sering terjadi konflik, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c yang mengatur untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi dan pembubarannya akan proses yang panjang dan tidak gampang,” tambahnya Sementara itu, pemateri kedua Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol), menyebutkan bahwa Partai yang lolos (Parliamentary Threshold) (PT) hanya mengikuti Verifikasi Administrasi saja untuk menjadi peserta parpol. “Parpol yang dimaksud adalah parpol yang telah lolos verifikasi di tahun 2019 dan lolos ketentuan PT pada pemilu 2019 serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap parpol baru, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD,” ucapnya. Sedangkan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Terdiri dari : Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;dan Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Di Akhir paparan nya, Rahmat menyampaikan kesimpulan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk tidak dijadikan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran parpol di pemilu 2024. Menurutnya Sipol cukup hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah. Dan terakhir mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. Dan pemateri terakhir, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan yang pertama KPU sudah sampai saat ini sudah menyiapkan draft pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Yang kedua Undang-Undang pemilu untuk tahun 2024 masih sama dengan Undang-Undang Pemilu di tahun 2019 yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2017, sehingga masih dikatakan kurang lebih sama prosesnya, konstruksi berpikir, cara berpikirnya kurang lebih hampir sama, hanya saja ada ketentuan yang baru, yang berbeda terkait hasil Judicial Review atau uji materi terhadap beberapa pasal terkait partai politik. “Agar tidak melenceng dari tema rujukannya masih tetap sama yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan masih draft PKPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan itu masih dilakukan sosialisasi, rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan DPR, DPD, DPRD. Di Undang-undang No. 7 Tahun 2017 salah satu peserta pemilu yaitu partai politik, untuk jenis pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan persyaratannya apa saja?di pasal 172 (2), yang pertama syaratnya parpol itu berbadan hukum, kepengurusan di tingkat pusat, punya pengurus disemua di seluruh provinsi dan dalam draf PKPU untuk tahapan itu mulai 1-7 Agustus 2022 ini,” tegasnya. Hasyim menambahkan adapun 3 kategori parpol sehingga parpol dapat lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024. “Tiga kategori itu adalah yang pertama partai politik peserta pemilu terakhir, yaitu partai politik 2019 yang lolos PT, memperoleh kursi di DPR RI, yang kedua adalah partai politik 2019 yang tidak lolos PT dan tidak memperoleh kursi di DPR RI dan yang kita adalah Partai Politik baru. Partai politik 2019 yang lolos PT hanya verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual dan dianggap sudah terverifikasi yang memperoleh kursi di DPR RI dan ketiga (Partai Politik baru) dapat perlakukan yang sama yaitu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”tutupnya. (pnj/don)