Berita Terkini

KPU Kediri Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (15/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik. Berlangsung dari pukul 10.00 WIB - selesai. Acara bertempat di Hotel Front One Inn, dengan peserta rakor terdiri dari Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil, dan 1 orang perwakilan LO dari seluruh partai politik Se-Kabupaten Kediri. Sementara dari KPU Kabupaten Kediri hadir Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dan Anggota Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, Agus Hariono, dan Anwar Ansori. Sedangkan dari jajaran sekretariat turut mengikuti Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi, Kasubag TekMas, Donny Hendrawan dan staf. Ninik Sunarmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rakor ini adalah guna menyamakan pemahaman terkait KPT No.259 terkait pedoman teknis bagi parpol dalam persiapan verifikasi administrasi hingga sharing pengelolaan akun Sistem Pengelolaan Partai Politik (SIPOL) yang telah dimiliki partai politik. “Kita ketahui bersama pedoman teknis penggunaan SIPOL bagi parpol telah keluar, kami harap dalam pertemuan ini semua parpol yang hadir memahami detail penggunaan akun SIPOL di masing-masing partainya dan sharing bagaimana pengelolaan saat ini,” ucap Ninik. Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan, sebenarnya, terkait Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 ini, tidak ada kewajiban KPU di berbagai jenjang, mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi. Namun, kata Anwar, KPU Kabupaten perlu mensosialisasikan agar parpol memiliki kesepahaman dengan penyelenggara pemilu. Sehingga diharapkan tahapan pemilu bisa berjalan baik dan lancar. “Keputusan KPU RI nomor 259 tahun 2020 lebih kepada pelaksanaan verifikasi yang jadi bagian tahapan untuk dikerjakan setelah pendaftaran Parpol ditutup,” katanya. (pnj)  

Apel Pagi, Sekretaris Tegaskan “Buang Ego Sektoral”

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (15/8/2022) tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi. Apel pada minggu ketiga di bulan Agustus ini dipimpin langsung Sekretaris KPU, Bekti Rochani. Dalam amanatnya Bekti, menghimbau kepada sekretariat di jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan diri karena sudah memasuki Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Saya harap seluruh personil di lingkungan KPU Kabupaten Kediri selalu siap, entah dalam hal pelayanan maupun untuk integritas tetap harus kita dijaga,” ucap Bekti. “Kita saling bersinergi, tahapan sudah berjalan, mari kita saling mengisi, saling melengkapi, dan menjaga kekompakan. Terkadang bila ada kekurangan, semaksimalnya kita harus saling membackup. Selagi pekerjaan proporsional, sebisanya kita bisa saling mendukung. Karena kita adalah satu, satu kesatuan sebagai Penyelenggara Pemilu,” tambahnya. Diakhir Bekti juga mengatakan kerja dalam tim harus mampu membuang ego sectoral antar bagian. Karena kita KPU Kabupaten Kediri utuh satu kesatuan, harus saling melengkapi.  “Kita harus mampu dan saling bersinergi antar bagian untuk menghasilkan solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang ada. Tim yang hebat adalah yang solid dan kompak antar bagian yang satu dengan yang lain,” tuturnya. (pnj/don)  

Undang Bawaslu Kediri, KPU Kediri Gelar Nobar Hari Terakhir Pendaftaran Parpol

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (14/8/2022) pukul 20.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar nonton bareng hari terakhir (ke-14) pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Dikutip dari situs kpu.go.id, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penegasan dari proses pendaftaran parpol yang telah berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menurut dia ada tiga kategori partai yang melakukan pendaftaran, partai politik yang datang dengan dokumen lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap. Kategori kedua, partai politik yang datang mendaftar (1-13 Agustus 2022) namun setelah diperiksa dokumen belum lengkap dan diberi kesempatan melengkapi hingga 14 Agustus 2022. Dan ketiga partai politik yang datang dihari terakhir namun belum selesai pemeriksaan dokumennya. Untuk kategori ketiga KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan BA akan disampaikan kemudian hari. Menurut Hasyim, bagi partai yang hadir di hari terakhir maka tidak ada lagi waktu untuk menambah atau melengkapi. “Ketiga kegiatan berikutnya verifikasi administrasi, sesungguhnya sudah dimulai sejak 2 Agustus, bagi mereka yang mendaftar dan dinyatakan lengkap. Bagi mereka yang tidak lengkap dianggap selesai tidak ikut verifikasi administrasi,” ujarnya. Ditemui usai acara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori menyampaikan bagi partai politik yang mendaftar di hari terakhir, KPU hanya memfasilitasi hingga pukul 23.59 WIB dan jika lebih dari itu akan ditolak. "Hari ini adalah pendaftaran terakhir bagi parpol yang ingin menjadi calon peserta pemilu, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh KPU RI hingga pukul 23.59 WIB," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori. Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa usai melakukan pendaftaran partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapannya dan jika dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi, verifikasi ini merupakan proses yang wajib dilalui semua partai sebelum partai tersebut sah menyandang status peserta pemilu 2024. (pnj)  

Anggota KPU Jatim Monitoring Pelayanan Helpdesk di KPU Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (14/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima kunjungan Bapak Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Kedatangan Insan disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori beserta Sekretaris dan Staf.  Adapun supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memeriksa apakah KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan instruksi KPU RI terkait pelayanan berupa help desk serta mengecek berbagai macam kelengkapan serta penunjangnya. Kunjungan  di hari terakhir tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini merupakan agenda supervisi / monitoring yang dilakukan KPU Jatim terkait pelayanan Helpdesk di KPU Kabupaten Kediri saat memfasilitasi dan menerima konsultasi partai politik dalam pemenuhan persyaratan sebagai peserta pemilu. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah melaksanakan instruksi KPU RI terkait pembentukan help desk.  “Pembentukan helpdesk ini telah kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran, kami juga mempersiapkan sarana dan prasarana terkait komputer, meja pelayanan, sistem daftar hadir dan konsultasi, PKPU tahapan, juknis tahapan dan semua yang terkait fasilitasi helpdesk,” kata Anwar. "Kami telah membuka help desk guna memfasilitasi partai politik di Kabupaten Magetan apabila hendak berkonsultasi dengan kami terkait tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Setiap hari terdapat petugas yang stand by di help desk kami," tambahnya. Terakhir, Anwar menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri berkomitmen memberikan pelayanan helpdesk secara maksimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan harapan Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan lancar. (pnj)  

Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (13/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Kelas #2 Kursus Kepemiluan Nasional yang mengangkat topik "Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu" diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP). Secara daring, kelas iji menghadirkan August Mellaz sebagai narasumber. Persiapan Pemilu 2024 juga memerlukan kerjasama dengan  banyak pihak. Salah satunya kerjasama multipihak dengan tujuan untuk menggali pengetahuan agar pemilih tergerak dan berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024. Melibatkan banyak pihak menjadi sarana bagi KPU untuk meningkatkan dan mewujudkan integritas bangsa. "Keterlibatan para pihak merupakan variabel penting. Pengabaian terhadap salah satu pihak berdampak  terhadap tingkat kepercayaan dan kualitas pemilu," buka Melaz. Menurut Melaz, multipihak tersebut antara lain partai politik, peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, akademisi, profesional, pemerintah, komisi II DPR RI. Hal ini juga telah dituangkan langsung dalam Rancangan Peraturan KPU berisi tentang Partisipasi Masyarakat. Yang mana saat ini tengah berupa draf final dan akan diuji publikkan. "Sekarang ini sedang kami matangkan konsepnya sehingga bisa diperiksa dalam pelaksanaan program," tambah Mellaz. Adapun road map yang digagas KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yakni tentang penyusunan rancangan PKPU yang partisipatif, penyusunan pedoman teknis partisipasi yang berorientasi pada pembentukan KPU sebagai center of knowledge dan kolaborasi multi pihak. Selanjutnya, KPU juga berencana untuk  menciptakan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas), monitoring dan evaluasi, dan indeks partisipasi masyarakat sebagai instrumen transparansi, kontrol dan akuntabilitas partisipasi masyarakat. Terakhir, Mellaz mengungkapkan bahwa KPU tengah menyiapkan banyak program yang strategis dimana masyarakat dapat terjun dan terlibat dalam program desa peduli pemilu dan pemilihan, sekolah/kelas pemilu, rumah pintar pemilu, hingga pengelolaan dan pemanfaatan informasi publik. (pnj)

Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (12/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU M. Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz. Predictable procedure and predictable result merupakan salah satu indikator Pemilu yang demokratis. Adanya potensi permasalahan hukum di awal hingga akhir Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD juga memang selalu ditemui. Maka tugas KPU untuk berkoordinasi dengan jajaran penyelenggara khususnya bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah tersebut, sehingga dapat menciptakan strategi dan solusi dalam menghadapi masalah tersebut. "Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. Menurut konstitusi, KPU merupakan lembaga yang sifatnya nasional dan memiliki karakter yang dinamis. Maka sudah menjadi konsekuensi dalam PKPU yang memuat KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. "Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI," jelas Hasyim. Sementara Afif menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah awal bagi KPU  Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas Divisi Hukum dan Pengawasan. Maka setiap jajaran di tingkatannya masing-masing sebisa mungkin mempunyai komitmen dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. "Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” tambah Betty. Selanjutnya, Yulianto berpesan agar belajar dari Pemilu sebelumnya, untuk selalu antisipasi adanya potensi sengketa pada tahap Verifikasi Faktual. Untuk itu, Divisi Hukum dan Pengawasan sebaiknya melakukan dokumentasi hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call. Maka diharapkan jika terdapat potensi sengketa terdapat data sebagai pendukung. Terakhir, August menginginkan sebagai penyelenggara Pemilu agar selalu berhati-hati  saat berbicara terutama di media yang berhadapan langsung dengan publik, karena Pemilu 2024 diperkirakan akan semakin kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya. (pnj)