Berita Terkini

Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (12/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU M. Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz. Predictable procedure and predictable result merupakan salah satu indikator Pemilu yang demokratis. Adanya potensi permasalahan hukum di awal hingga akhir Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD juga memang selalu ditemui. Maka tugas KPU untuk berkoordinasi dengan jajaran penyelenggara khususnya bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah tersebut, sehingga dapat menciptakan strategi dan solusi dalam menghadapi masalah tersebut. "Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. Menurut konstitusi, KPU merupakan lembaga yang sifatnya nasional dan memiliki karakter yang dinamis. Maka sudah menjadi konsekuensi dalam PKPU yang memuat KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. "Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI," jelas Hasyim. Sementara Afif menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah awal bagi KPU  Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas Divisi Hukum dan Pengawasan. Maka setiap jajaran di tingkatannya masing-masing sebisa mungkin mempunyai komitmen dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. "Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” tambah Betty. Selanjutnya, Yulianto berpesan agar belajar dari Pemilu sebelumnya, untuk selalu antisipasi adanya potensi sengketa pada tahap Verifikasi Faktual. Untuk itu, Divisi Hukum dan Pengawasan sebaiknya melakukan dokumentasi hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call. Maka diharapkan jika terdapat potensi sengketa terdapat data sebagai pendukung. Terakhir, August menginginkan sebagai penyelenggara Pemilu agar selalu berhati-hati  saat berbicara terutama di media yang berhadapan langsung dengan publik, karena Pemilu 2024 diperkirakan akan semakin kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya. (pnj)

Jelang Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (12/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Jumat dan Sabtu, 12 - 13 Agustus 2022) dengan mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Sementara itu, turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yakni, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan juga Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan tujuan dengan diadakannya Rakor ini adalah agar memahami lebih dalam terkait PKPU No.4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Kami berharap setelah pulang dari Rakor ini agar memahami secara utuh norma-norma yang ada di PKPU No. 4 begitu juga dengan KPT KPU No. 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol dan KPT KPU No.260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," kata Anam. "Dengan rakor ini pula kita melakukan penyamaan persepsi baik norma maupun pedoman teknisnya, juga identifikasi permasalahan hukum, serta bagaimana menyelesaikan problem-problem hukum dalam permasalahan teknis terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," tutupnya. Memasuki sesi materi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan ada beberapa dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni, daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol. Yang kedua berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Ketiga, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” kata Insan. “Tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tambahnya. (pnj)

Menilik Tahapan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (11/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Dialog Indonesia Bicara dengan tema "Menilik Tahapan Pemilu 2024" yang digelar oleh TVRI Nasional, secara daring Betty Epsilon Idroos hadir sebagai narasumber. Turut dihadiri pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Anggota Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau biasa disebut Sipol, khususnya pada proses pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024. Karena semakin berkembangnya suatu sistem akan selalu memberi kemudahan sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu, sipol juga memberikan ruang bagi masyarakat sebagai sarana lapor jika menemui sesuatu yang tidak sepatutnya, baik dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Ruang tersebut dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id. “Tapi tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang, jika dia anggota masyarakat silahkan cek apakah sudah masuk sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud atau misalkan menjadi anggota partai politik A tapi tercantum di partai politik pada mekanisme yang disampaikan oleh KPU dalam hal ini dalam Sipol KPU,” jelas Betty. (pnj)  

Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Terkait Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Pemilu Serentak Luar Negeri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (10/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Kelompok Terfokus Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Terkait Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Pemilu Serentak Luar Negeri Tahun 2024, yang digelar oleh KPU RI. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, PPLN Sydney Pemilu 2019 Zaini Murnia, PPLN Pemilu 2019 Tunisia Lukman Fahmi, dan Migrant Care Wahyu Susilo. Pemilih luar negeri juga memiliki fasilitas dalam menggunakan hak pilihnya, meskipun berada di luar negeri KPU tengah mempersiapkan kebijakan strategis dalam mengelola Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc agar semaksimal mungkin mendukung kesuksesan Pemilu di setiap tahapannya. "KPU perlu melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan terkait Badan Ad Hoc di Luar Negeri. Kebijakan tersebut memerlukan dukungan stakeholder dari beberapa klaster yang telah dikelompokkan,” jelas Hasyim. Wahyu menyampaikan point yang tak kalah penting adalah proses perekrutan penyelenggara pemilu di luar negeri yang inklusif, transparan, dan berintegritas. Untuk itu, perlu adanya pendataan pemilih WNI di luar negeri secara proaktif, komprehensif, dan menguasai teknologi informasi, serta memanfaatkan semua channel yang tersedia. Selanjutnya, Lukman menyinggung KPU untuk melakukan tinjauan ulang regulasi mengenai calon pemilih yang tidak lengkap berkasnya seperti paspor dan E-KTP, hal ini dikarenakan banyaknya calon pemilih luar negeri yang sudah lama bermukim di luar negeri sehingga tidak mengurus identitas dirinya. "Untuk itu, saya juga berharap agar alokasi anggaran cukup dan memadai untuk sistem IT yang meliputi website resmi PPLN dan sistem pendaftaran online, dan untuk mendapatkan jumlah pemilih yang akurat sebaiknya pendaftaran pemilih distop satu bulan sebelum hari H," tutup Zaini. (pnj)

Rakor Lanjutan Pengusulan MoU di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan 17 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (9/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting Rapat Koordinasi Lanjutan Pengusulan Memorandum of Understanding (MoU) di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan 17 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar KPU Jatim. Rakor dimulai pukul 09.00 wib sampai selesai. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim serta Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan. Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Jatim menyampaikan hasil rapat pleno tanggal 8 Agustus 2022 terkait draf usulan MoU KPU Kab/Kota yang sudah bisa direkomendasikan untuk diusulkan ke KPU RI. "Pada pleno Senin lalu kami di jajaran KPU Jatim telah menindaklanjuti draft usulan MoU dari teman-teman Kab/Kota sekalian, kami harap hasil pleno tersebut tidak lagi diperdebatkan bagi Kab/Kota yang usulan MoU-nya kami tolak," ucap Gogot. Ninik menambahkan, dari hasil pleno tersebut draft MoU yang diajukan oleh KPU Kabupaten Kediri, sebanyak 1 draft MoU telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan untuk diajukan ke KPU RI. “Draft MoU oleh KPU Kabupaten Kediri bersama dengan IAIN Kediri yang kami sampaikan selain berisikan tentang Tri dharma perguruan tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yakni peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat”, kata Ninik. “Selain Tri dharma perguruan tinggi diatas MoU dengan IAIN Kediri juga dalam ruang lingkup pelaksanaan pemagangan serta juga dalam dukungan sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024,” imbuhnya. (don/pnj)

Rakor Persiapan Pembentukan Penyelenggara Ad Hoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (9/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Penyelenggara ad hoc yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rakor dimulai pukul 09.00 wib sampai selesai ini menghadirkan pembicara dari Anggota KPU RI Parsadaan Harahap. Menghitung hari menuju perekrutan penyelenggara badan ad hoc yang dipilih KPU dari tingkat kecamatan/ kelurahan. Mereka yang bergabung di Badan ad hoc sendiri membutuhkan mental yang prima karena harus menanggung amanah besar mengenai persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang cukup kompleks. Diperkirakan perekrutan badan ad hoc akan dilaksanakan bulan Oktober 2022 sampai dengan  Desember 2022. Oleh karena itu, diharapkan siapapun yang berniat bergabung untuk menyiapkan mental dalam mendalami tugas penyelenggara, khususnya saat menghadapi segala godaan. "Karena ketika ada kewenangan, ketika ada otoritas sehingga mentalitas ini kita tanamkan dan perlu kita perkuat dari tekanan-tekanan yang ada,” kata Parsadaan. Selanjutnya, mental yang gigi  juga diperlukan. Karena dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 terdapat banyak tantangan yang harus dilalui dan itu bukan hal yang mudah. Selain itu Pemilu dan Pemilihan selalu berbeda dari yang sebelumnya. "Maka kemudian yang mempunyai kompetensi, pengalaman, pemahaman, serta komitmen yang sama dapat mempersiapkan diri, tentunya di satkernya masing-masing,” tambah Parsa. Terakhir, Parsa mengungkapkan kepada calon badan ad hoc yang sudah mempersiapkan mental yang cukup untuk semangat bekerja usai dilantik nanti. Sebab banyak pekerjaan yang sudah menanti, salah satunya mengenai proses verifikasi faktual calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Terutama PPK dan PPS dapat dilibatkan dalam proses verifikasi dukungan faktual calon anggota DPD,” tutup Parsadaan. (pnj)