Berita Terkini

Tingkatkan Kompetensi Kehumasan Sebagai Pilar Utama Penyampaian Informasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id.- Rabu (1/6/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Silaturahim dan Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Sulawesi Tengah. Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini, yakni Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Plt Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden. Turut hadir pula Anggota KPU Sulawesi Tengah Halima, Naharuddin, serta Sekretaris KPU Sulawesi Tengah Muhammad Taufik. Dan juga para peserta KPU kab/kota se-Sulawesi Tengah. Serta tak lupa turut mengundang humas pemprov Sulawesi Tengah, humas polri, perguruan tinggi,   dan media. Dalam suatu lembaga atau organisasi humas menjadi garda terdepan. Karena melalui humas informasi terkait kelembagaan dapat tersampaikan secara akurat kepada masyarakat. Selain itu humas juga dapat menerima publik yang mengajukan kebutuhan informasinya.  “Kehumasan kalau ibarat rumah di teras rumah, maka terasnya harus ramah, harus wangi, tidak boleh kotor. Jadi kalau publik ingin datang berhadapan dengan bapak/ibu maka bapak/ibu terasnya. Jadi bapak/ibu garda terdepan, orang humas itu harus banyak senyum,” kata Betty. KPU sendiri memiliki landasan yang terdapat dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Segala informasi pada saat tahapan pemilu harus tersampaikan kepada masyarakat. Jadi tidak ada informasi dan data yang tertutup di KPU kecuali data dan informasi tersebut dikecualikan,” jelas Betty. Posisi humas dapat digambarkan layaknya jembatan, yakni jembatan antara KPU dengan masyarakat. Sehingga dapat mengedukasi masyarakat agar lebih paham terkait literasi Pemilu yang benar melalui jembatan atau informasi yang dimaksud tersebut.  “Jangan sampai ada berita hoaks itu kemudian mengacaukan, oleh karena perlu humas menjadi garda terdepan menginformasikan pemilu kepada masyarakat,” kata Sahran. Humas KPU Sulawesi Tengah sendiri berupaya menyampaikan informasi terkait Pemilu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ruang media center. Media center dapat digunakan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat setempat. “Misalnya di masa krisis itu di Pemilihan 2020, di masa pandemi maka media center ini digunakan untuk menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” tambah Sahran. (pnj)

Manfaat Aplikasi Electoral Redistricting Sebagai Alat Bantu Penentuan Dapil

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id.- Rabu (1/6/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan mengkaji aplikasi Electoral Redistricting besutan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kegiatan ini merupakan audiensi Perludem ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta. Turut hadir dalam audiensi ini, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Peneliti Perludem Heroik M. Pratama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda. Electoral Redistricting sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui daerah pemilihan (Dapil) itu proporsional atau tidak sesuai dengan Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017.  “Kami menyediakan aplikasi Electoral Redistricting, aplikasi ini bisa menghitung daerah pemilihan proporsional atau tidak. Dalam aplikasi ini juga terdapat fitur knowledge hub, di mana terdapat informasi seputar tata cara pembentukan daerah pemilihan secara proporsional,” jelas Khoirunnisa. Aplikasi ini sangat memudahkan bagi penyelenggara Pemilu, karena pembentukan Dapil dapat dengan praktis dan mudah dengan memanfaatkan aplikasi hingga, sehingga dapat menghasilkan data pembanding.  “Aplikasi ini bisa menjadi alat bantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pembentukan Dapil. Jadi, Bawaslu memiliki data pembanding”, kata Heroik. Selanjutnya Rahmat menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat ditransformasikan ke Bawaslu-bawaslu daerah, namun harus menunggu instruksi peluncuran yang direncanakan akan terbit pada tanggal 29 Juni mendatang.  “Ini nanti bisa kita transformasikan ke daerah. Tapi kita tunggu launching aplikasi ini terlebih dahulu di tanggal 29 Juni," kata Bagja.  “Kita akan susun dan mengkaji semua masukan-masukan dari stakeholder, termasuk dari NGO. Aplikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi jajaran kita di daerah,” tambah Herwyn. (pnj)

KPU Kediri Ikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (31/05/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dimulai tepat pukul 09.30 WIB dengan mengundang Tim Reformasi Birokrasi dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur terus melakukan persiapan dalam rangka memasuki tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan tinggal menghitung hari saja.  “Dua puluh bulan terhitung tanggal 14 Juni 2022 kita akan melaksanakan tahapan pemilu serentak tahun 2024, beberapa langkah tentu akan kami siapkan (Provinsi Jawa Timur) bersama KPU Kabupaten/Kota di wilayah kami,” tuturnya. Lebih lanjut, mengutip dari siaran pers KPU kemarin, bahwa masyarakat optimis partisipasi lebih dari 72%. Optimis juga setiap tahapan-tahapan sesuai rencana yang telah ditetapkan. “Tentu saja, kami KPU Provinsi Jatim akan memenuhi ekspektasi dari masyarakat terkait suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 nanti, secara profesional, berintegritas dan tentu saja berkualitas. Semua itu butuh kerja sama, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Stakeholder dan masyarakat,” terangnya. Terakhir, Rozaq mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi menjadi sesuatu yang penting bagi semuanya, tentunya dalam sektor-sektor area perubahan yang tertuang dalam Reformasi Birokrasi yaitu : manajemen perubahan, kebijakan, penataaan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM, penguatan kapabilitas, serta kualitas pelayanan publik.  Memasuki sesi materi Anggota KPU RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan “Kita mempunyai tagline, tagar, “KPU Melayani”, itu mempunyai ruh, punya semangat, dan juga “KPU Melayani” ini mulia sekali, dan kedepan kita tunjukkan bahwa kita melayani pemilih, melayani peserta pemilu dan melayani semua orang dan ini menjadi catatan kita,” ucap Afif. “Kami mencatat selama 2 minggu kami di KPU melakukan percepatan-percepatan komunikasi dengan banyak pihak dan juga kolaborasi banyak pihak, kita bertemu dengan Dukcapil dan kaitannya dengan Pelayanan Pemilih, dengan Kemenkopolhukam, Kemenkumham dengan kaitannya percepatan harmonisasi peraturan-peraturan. Dan kita juga melakukan perubahan-perubahan peraturan KPU dengan cepat dengan jalur khusus, dengan Kapolri juga sudah,” tambahnya. “Dan kemarin bertemu Presiden mendapatkan support penuh untuk persiapan pemilu tentang masalah regulasi, anggaran, termasuk dukungan-dukungan lainnya kaitannya dengan TNI, Polri terhadap logistik pemilu. Koordinasi dengan MA juga sudah, itu terkait antara ketidakpuasan hasil pemilu, karena kampanye hanya 90 hari,” jelasnya. Terakhir, Afif menyatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu kunci suksesnya Pemilu 2024, segala perangkat pelayanan publik di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memadai dan dipastikan sudah siap sebelum tahapan Pemilu dimulai, Penguasaan terhadap regulasi Pemilu menjadi sangat penting, agar pelayanan yang diberikan tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan, penghargaan dan prestasi yang telah diterima menjadi motivasi bagi KPU untuk terus meningkatkan Pelayanan Publik.  Selanjutnya dilanjut pemaparan materi dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johannes Widijantoro, dilanjut pemaparan Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Di Akhir pelatihan dibuka sesi tanya jawab, Acara kurang lebih berakhir pukul 14.00 WIB. (don/pnj)  

Apel, Ketua KPU Tekankan Kerjasama dan Gotong Royong

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/05/2022) pukul 08.00 WIB bertempat di halaman kantor Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan apel pagi. Apel di minggu terakhir di Bulan Mei ini dipimpin langsung Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Ninik dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengapresiasi tim Parmas sebagai terbaik pertama, rata-rata per bulan upload di Website lebih dari 40 berita dengan kategori Sangat Patuh. “Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya di Parmas,” ucapnya. Melanjutkan amanatnya, Ninik menyampaikan bahwa ada perintah Provinsi terkait perencanaan di masing-masing divisi, kasubag breakdown anggaran. “Kita sebagai roda penggerak di kepemiluan ini, sebentar lagi 14 Juni dimana masuk pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024, mohon teman-teman jaga kesehatannya, tingkatkan semangat gotong-royong, tingkatkan kerjasama,” katanya. “Ayo teman-teman kita sama-sama bekerjasama, di Pemilu 2024 nanti akan berat kalau kita tidak bekerja sama, tidak bergotong-royong. Akan tetapi dengan kerja sama, gotong royong dengan tim yang solid, tim yang kompak meskipun pekerjaan yang berat sekalipun akan menjadi ringan,” pinta Ninik Menurut Ninik, gotong royong mudah diucapkan tapi ternyata tidak mudah untuk dilakukan. “Disini ada sekitar 27 Pegawai di KPU Kabupaten Kediri yang nantinya akan bahu membahu melaksanakan Pemilu Serentak di Tahun 2024 yang tidak mudah dan kita menggerakkan banyak sekali kegiatan, serta melibatkan banyak orang mulai PPK, PPS maupun KPPS. Nah seandainya kita tidak saling bantu membantu, tidak saling bekerjasama, bisa jadi salah satu yang tidak imbang akan berdampak pada nama keluarga besar KPU Kabupaten Kediri, nama itu tidak hanya Ketua KPU, akan tetapi berdampak pada semuanya,” terangnya. Terakhir, Ninik berharap agar setiap bagian dapat memahami dan mencermati tupoksinya masing-masing sehingga saat menjalankan tugas tidak ada aturan yang nantinya dilanggar. “Mari kita sama-sama berjalan di rel nya masing-masing, sama-sama mencermati, ada aturan yang mungkin tidak boleh dilakukan maka kami pun tidak kami lakukan, misalnya terkait keuangan. Mohon sekali lagi tim ini bisa solid, kita sama-sama bekerja sama dan mengingatkan, serta solid demi terwujudnya suksesnya Pemilu 2024 nanti,” tutupnya (don)  

Pentingnya PAMDAL Dalam Menjaga Keamanan di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Pengamanan Dalam (PAMDAL) pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim yang digelar KPU Jatim. Rapat ini mengundang narasumber Kabag PAMDAL KPU RI, Ashari. Sementara peserta rapat terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Anggota pengamanan KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. Hadir mengikuti dengan seksama Sekretaris Bekti Rochani, Kasubag KUL Winarto, dan 3 orang PAMDAL yang bertugas di KPU Kabupaten Kediri. Acara ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menyampaikan pentingnya bidang pengamanan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.  “Tak terasa tahapan semakin dekat, banyak aspek yang harus kita pertimbangkan salah satunya penguatan pengamanan, ini menjadi penting diperhatikan, karena tanpa Pamdal bisa jadi kenyamanan dan keamanan kita saat bekerja dapat terganggu,” ucapnya. Maka dari itu, menurut Nanik perlunya upaya peningkatan dan pembenahan khususnya pengamanan dalam untuk melayani, memberi kenyamanan, dan keamanan di lingkungan KPU. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempersiapkan diri jelang tahapan pemilu pada tanggal 14 Juni 2022 mendatang.  Sementara itu, Kabag PAMDAL KPU RI, Ashari menyampaikan pentingnya sebuah pengamanan di lingkungan KPU baik di KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menjelang akan dilaksanakannya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. “Kerja Petugas Pengamanan bagi sebagian orang mungkin terlihat sepele, namun yang harus diperhatikan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan tak mungkin lepas dari kontribusi dan soliditas tim pengamanan,” kata Ashari. Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa seluruh Pamdal yang bertugas di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib mempunyai dan mengisi 3 buku yaitu (1) buku tamu,(2) buku kejadian, dan (3) buku serah tugas. Menurutnya, 3 buku ini dapat dijadikan alat ukur, untuk melihat sejauh mana seorang Pamdal memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Mengapa demikian, karena semisal terjadi suatu kejadian hal - hal yang tak terduga saat melaksanakan tugas, salah satu dari 3 buku itulah yang mampu dijadikan penyelamat dan alat bukti dalam melakukan penyelidikan kejadian. (pnj)  

Rapat Internal, KPU Kediri Sosialisasi Atribut Pakaian Dinas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internal, bertempat di ruang Media Center, dimulai tepat pukul 09.00 WIB Rapat ini dipimpin Sekretaris, Bekti Rochani dengan diikuti para kasubag beserta jajaran staf. Bekti dalam menyampaikan bahwa rapat ini digelar bertujuan mensosialisasikan kembali terkait KPT No.176/RT.11-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus atribut yang wajib digunakan saat pegawai menjalankan tugas di lingkungan sekretariat KPU. “Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekjen KPU RI, kita sebagai lembaga di bawahnya harus tegak lurus mematuhi yang telah diputuskan, maka dari itu mulai hari ini dan seterusnya kita harus disiplin menjalankan,” ucap Bekti. Senada dengan Bekti, Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto menambahkan bahwa disiplin dalam berpakaian dinas merupakan cerminan dalam menjaga tanggung jawab. “Tentunya dalam hal tanggung jawab tak hanya dinilai dari internal kita, Namun instansi - instansi lain yang berkaitan langsung dengan kita, juga akan memberikan penilaian yang sama, Sehingga ini menghadirkan persepsi baik saat kita melakukan komunikasi maupun kerjasama,” jelasnya.  Di akhir rapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri akan melakukan sesi foto untuk jajaran sekretariat, hal ini dilakukan guna pembuatan identitas pegawai dengan mengacu pada Keputusan  KPU RI Nomor 611/HK.03/03/2021 tentang Kartu Tanda Pengenal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (pnj)