Berita Terkini

Undang Bawaslu Kediri, KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (29/7/2022) tepat pukul 13.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Tak hanya dihadiri pimpinan KPU dan Bawaslu, kegiatan ini pun juga diikuti pejabat struktural, fungsional, serta seluruh staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting dilakukan karena menyangkut pendaftaran, verifikasi serta penetapan parpol peserta Pemilu. "Bicara terkait pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu, dan tentunya Bawaslu masuk ke dalam unsur tersebut,” tutur Ninik. Lebih lanjut, Ninik menuturkan bahwa Bawaslu merupakan bagian kontrol dalam penyelenggaraan pemilu sehingga kerjasama menjadi penting agar nantinya antara KPU dan Bawaslu dapat satu pemahaman dalam memaknai regulasi. Memasuki pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori menjelaskan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh partai politik antara lain, kepengurusan parpol calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, beserta keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat pusat di provinsi dan kabupaten atau kota. "Serta kemudian domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU," terangnya. Anwar juga menjelaskan bahwa Verifikasi juga untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota. Partai politik yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu meliputi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional, hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," tutup Anwar.  Terakhir, Anwar mengatakan bahwa pada tahapan proses pendaftaran yang banyak berperan memang KPU RI sebab dilakukan secara terpusat. “Sementara KPU tingkat kabupaten akan terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan pasca pendaftaran. Jika mengacu pada PKPU 4 tahun 2022 tentu hal ini berbeda dari teknis Pemilu 2019 lalu, dimana vermin dan verfak sepenuhnya dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota” tutupnya. (pnj)  

Peluncuran Electoral Redistricting App (ERA)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti peluncuran Electoral Redistricting App (ERA) atau Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan The International IDEA. Acara ini menghadirkan pembicara dari Anggota KPU RI Idham Holik dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. Dalam sistem Pemilu terdapat hal penting yang tidak bisa dilewatkan, yakni penataan daerah Pemilihan (dapil). Karena itu peluncuran aplikasi ini merupakan kewenangan bagi KPU sesuai Undang-undang yang menjelaskan bahwa kewenangan atributif kepada KPU untuk melakukan penataan dapil bagi pemilu anggota DPRD Kab/Kota. Aplikasi ini dinilai sangat bermanfaat baik sebagai kepentingan teknis maupun juga untuk kepentingan edukasi publik/ pemilih. “Penataan dapil menjadi hal penting yang sering dibicarakan dalam sistem pemilu, karena sistem pemilu ini tidak sekadar bagaimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, tetapi juga berkaitan dengan alokasi kursi dapil. Sekali lagi KPU RI menyambut baik dan mengapresiasi atas diluncurkannya aplikasi ini,” kata Idham. Selanjutnya Khoirunnisa memberikan sambutannya bahwa daerah pemilihan merupakan arena atau bagian yang representasi sehingga posisi nya sangat esensial dalam demokrasi, dapil menghubungkan antara konstituen dengan wakilnya. “Aplikasi ini bukan hanya membuat daerah pemilihan berdasarkan prinsip pemilu dan demokrasi tetapi ada feature knowledge resource. Bisa dikatakan dari A sampai Z nya informasi soal daerah pemilihan, sehingga publik secara umum dapat mengetahui apa itu daerah pemilihan, apa esensinya dan bagaimana cara bekerjanya,” tambahnya. (pnj)

Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Tahun 2022 dan Sosialisasi Kode Etik ASN

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis  Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 dan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten Kota di Jakarta. Dengan narasumber dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat. Dari 14 Juni lalu telah terlaksana tahapan Pemilu 2024, selin tahapan masih ada beberapa hal yang harus dimatangkan, misalnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. "Peningkatan kapasitas personil dan kelembagaan ini penting untuk dirumuskan dan  dilakukan secara kelembagaan dalam rangka mencapai visi dan misi KPU” kata Hasyim. Persadaan menjelaskan bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mendefinisikan fungsi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat, dengan harapan kerja ASN semakin kompatibel dan memberikan korelasi yang kuat terhadap tanggung jawab mendukung, baik secara administratif maupun teknis kepada Ketua dan Anggota KPU. "Saya melihat dari pengalaman, tidak mungkin visi misi suatu lembaga dapat diimplementasikan tanpa adanya dukungan dari bapak ibu sekalian,” lanjut Parsa. "Kebetulan saya adalah anggota DKPP ex officio KPU, jadi secara prinsip tentu ASN di lingkungan KPU se-Indonesia terikat dua kode etik tadi. Ini  perlu dirumuskan untuk antisipasi agar saat menghadapi tahapan pemilu, terutama ASN di lingkungan Sekretariat KPU tidak termasuk yang melakukan pelanggaran,” sambung Yulianto. (pnj)

Menakar Polemik Politik Identitas Pada Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti program Hot Room Kawal Pemilu dengan tema “Polemik Politik Identitas”. Dipandu langsung oleh Hotman Paris di Studio Metro TV, narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Mempertahan atau meraih kekuasaan menjadi konflik yang dianggap legal dan sah dalam arena konflik yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan.Perlu digaris bawahi dalam meraih dan mempertahankan kekuasaan juga harus menghindari kekerasan baik secara fisik maupun verbal. Dalam proses demokrasi yakni Pemilu kedua kekerasan tentu tidak dibenarkan sama sekali. “Dalam topik yang dibahas oleh Bang Hotman tadi, larangan-larangan itu termasuk bagian dari kekerasan verbal seperti menghina orang, mempersoalkan etnisitas, agama dan sebagainya,” tambah Hasyim. Larangan yang dibahas tersebut sesuai yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada poin (c) dan (d) yaitu, c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; KPU merupakan lembaga yang diberi kewenangan sebagai organizer atau pengatur PKPU, maka pada dasarnya KPU merupakan pelaksana UU. Oleh karena itu, dalam PKPU terkait kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 didalamnya harus progresif yakni dengan menukil konsep-konsep yang terdapat dalam Undang-undang serta mengikutsertakan seluruh pihak yang terlibat dalam uji publik, tujuannya untuk menguji apa saja substansi yang perlu diatur. “Saya sangat mendukung KPU dalam merumuskan PKPU yang tujuannya untuk memecahkan masalah politik identitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti. Mari kita semua berdoa agar pak Hasyim Ketua KPU benar-benar segera merumuskan peraturan yang menguraikan apa itu politik identitas, karena nasib bangsa ini sangat ditentukan oleh peraturan ini terutama kaitannya dengan Pemilu 2024,” tutup Hotman. (pnj)  

Pleno Rutin, Rencanakan Kegiatan Satu Minggu Kedepan dan Evaluasi Minggu Lalu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (27/07/2022) KPU Kabupaten Kediri menggelar pleno rutin, pleno ini dipimpin Ketua KPU, Ninik Sunarmi dengan dihadiri Anggota Komisioner, Sekretaris, Jajaran Kasubbag, Notulen dan jajaran sekretariat. Rapat diadakan di Media Center berlangsung kurang lebih dua jam dan dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD oleh Anwar Anshori selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kediri. Dalam pleno, Ninik menyampaikan beberapa hal diantaranya, progres Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) pada para pegawai ASN maupun PPNPN, tindak lanjut DPB berkelanjutan, evaluasi piket pada masa Tahapan Pemilu Serentak, kelanjutan Silaturahmi dan Koordinasi dengan partai politik dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 serta kegiatan-kegiatan lain yang akan direncanakan minggu depan. "Dengan digelarnya pleno rutin di setiap minggu ini, kita bisa mengetahui, bagaimana progres minggu yang lalu dan merencanakan kegiatan-kegiatan di minggu depan,” ucap Ninik. Selanjutnya masing-masing kasubag menyampaikan progres perkembangan kegiatan masing-masing. Dimulai Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Rendatin, Kasubag KUL dan Kasubag Teknis dan Hupmas. Sementara itu, Andik Indarto, Kasubag Hukum dan SDM mengatakan, terkait Aplikasi SIMPEG. Aplikasi ini merupakan aplikasi baru yang dikeluarkan oleh KPU RI dan bekerjasama dengan Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). “SIMPEG selain memudahkan dalam melakukan fungsi analisis data juga bagian dari pengawasan. SIMPEG juga memiliki fungsi untuk melakukan update data kepegawaian secara berkala,” ucap Andik. “Dan untuk progres SIMPEG pada KPU Kabupaten Kediri ini, semua sudah bisa masuk dan login kedalam Aplikasi. Dan dipastikan untuk bulan depan sudah harus terselesaikan dalam update datanya. Berikutnya, Subbag teknis melaporkan terkait progres silaturahmi dan koordinasi dengan partai politik di Kabupaten Kediri. Dan untuk Partai Garuda dan PKPI belum bisa untuk dikunjungi, dikarenakan kepengurusannya belum terbentuk. Lebih lanjut Anwar Ansori, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan untuk minggu ini diharap bisa mengagendakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada Partai Politik, Forkopimda, Stakeholder serta Media. “Penting sekali sosialisasi PKPU 4 ini, karena di dalam memuat program-program, jadwal kegiatan, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan terkait Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dan ini wajib tersosialisasikan kepada partai politik di Kabupaten Kediri khususnya,” ungkap Anwar. Diakhir, Anwar Ansori juga mensosialisasikan PKPU No. 4 Tahun 2022 kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Acara berakhir kurang lebih pukul 13.30 waktu setempat. (don)  

KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 di Lingkup Internal

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/7/2022) tepat pukul 09.30 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi kali ini dilaksanakan internal oleh KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat  Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dalam kesempatan itu memberikan menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran serta verifikasi, hingga penetapan parpol. “Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut bimbingan teknis yang diikuti oleh KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 lalu di Jakarta terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” ucap Anwar. Kegiatan ini merupakan amanat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada bimtek lalu agar seluruh Anggota KPU dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyebarkan sosialisasi di lingkungan satker masing-masing, harapannya seluruh jajaran internal dapat memahami lebih dulu sehingga akan lebih siap jika ada pertanyaan dari pihak luar. (pnj)