.png)
Rencanakan Rakor Kepemiluan, KPU Kediri Revisi DJA Sesuai Arahan KPU Jatim
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (20/05/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor Persiapan Revisi DJA Untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 TA. 2022 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting, acara dimulai pukul 13.00 - 15.00 WIB. Dengan mengundang Sekretaris, dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi dari 38 KPU Kabupaten/Kota. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kemarin kita zoom dengan KPU Republik Indonesia terkait kegiatan yang prioritas yang akan diselenggarakan pelatihan kepemiluan untuk seluruh ASN KPU di 34 Provinsi di Indonesia, yang akan dilakukan di Provinsi. Lebih lanjut, kegiatan prioritas pelatihan kepemiluan di Provinsi Jawa Timur, nanti direncanakan di Surabaya, dengan jumlah ASN 524 pegawai. “Nanti rencana kita, kegiatan akan diselenggarakan kalau tidak di Shangri La atau di Marriot. Untuk kepastiannya nanti kita buat undangan surat resmi ke masing-masing kab/kota. Dan untuk tanggal yang tepat sekitar tanggal 30 Mei sampai 10 Juni 2022 dan dikonsultasikan ke KPU RI, untuk di Jawa Timur tanggal berapa tepatnya,” pungkasnya. “Dan untuk pelatihan kepemiluan tersebut menggunakan full day meeting, 1 hari di Provinsi. Dan tugas untuk kab/kota menyiapkan transportasi untuk kab/kota ke lokasi tempat pelatihan. Saya tekankan lagi ini ASN bukan di luar ASN, mulai dari Staf sampai Sekretaris,” jelasnya. “Kami berharap pertemuan hari ini, pertemuan rakor kali ini menegaskan kembali memastikan untuk semua Kab/Kota, untuk semua nya hadir, tidak boleh tidak hadir, semua wajib hadir. Saya menekankan juga untuk atribut, seragam yang sudah ditetapkan. Baik itu kelengkapan atribut bed, name tag nya, juga lambang korpri serta sepatu hitam. Dan kita menunjukkan apa yang merupakan kewajiban kita untuk memakai seragam yang sudah menjadi ketetapan, seragam KPU,” tegas Nanik. “Laksanakan instruksi yang telah ditetapkan oleh jajaran kita yang sifatnya hierarkis, bahwa KPU Kab/Kota harus nurut kepada Provinsi dan begitu juga Provinsi nurut kepada KPU RI, karena bersifat vertikal. Dan kembali lagi terkait revisi, secara teknis kita cek satu persatu dan nanti sepenuhnya akan dipandu oleh Kabag Rendatin,” tutupnya. Acara selanjutnya dipandu oleh Kabag Rendatin, Nurita menyampaikan terkait revisi DJA, dimana harus dilakukan berulang kali. “Yang dapat kami sampaikan, yang pertama KPU RI melakukan revisi DJA memunculkan Rincian Output (RO) Prioritas Nasional ini yang dilakukan KPU RI dengan rincian nominal 1.000 per RO kemudian ditolak DJA, karena belum berbasis kinerja dan tidak dapat ditelaah,” kata Nurita. Nurita menambahkan, bahwa KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi dengan RO PN yang dimunculkan oleh KPU RI dan saat ini tahap 3 dan bisa dilihat di monitoring SAKTI, tapi kemudian ada kebijakan terkait perpanjangan revisi Hal. III DIPA tanggal 13 Mei 2022 kemarin, sehingga revisi DJA nya dibatalkan. Kemudian KPU Provinsi dan Kab/Kota diminta melakukan revisi Hal. III DIPA. Lebih lanjut, untuk Revisi Hal. III DIPA Kabupaten/Kota sudah selesai kecuali Bangkalan dan belum mendapat persetujuan dari Kanwil DJPB Jawa Timur. Setelah Revisi Hal. III DIPA selesai, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota diminta untuk melakukan Revisi DJA dengan memunculkan sendiri RO PN nya dan mem break down anggaran. Dan untuk batas waktu nya adalah hari Jumat malam, karena hari Senin akan dilakukan telaah DJA, karena tanggal 30 Mei sampai 10 Juni 2022, karena akan ada pelatihan pemilu ASN, sehingga anggaran bisa tersedia sebelum tanggal 30 Mei 2022. Acara di lanjut penyampaian materi terkait Revisi DJA oleh Kabag Rendatin, dalam penyampaian materi dilanjut tata cara Revisi RO PN, melalui aplikasi SAKTI. Revisi RO PN mulai dari Penganggaran, Rekam komponen, Perekaman akun dan detail dan Validasi Data Belanja. Setelah langkah diatas login User KPA untuk approval/submit data revisi. Di Akhir acara Kabag Rendatin men ceklist masing-masing KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur untuk melaporkan setiap progress revisi sampai mana perkembanganya. Serta melaporkan jika mengalami kendala atau kesulitan saat mengunggah revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, dan KPU Provinsi siap membantu, mendampingi sepenuhnya dalam hal ini. (don)