Berita Terkini

Apel Terakhir di bulan Ramadhan, Sekretaris Apresiasi Jajaran Selesaikan Pencermatan DIPA Tepat Waktu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (25/04/2022) tepat pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan apel di Hari Senin pagi.  Pelaksanaan apel pagi ini merupakan rutinitas tiap minggu, rutinitas ini akan menjadi langkah baik karena banyak manfaat yang bisa diperoleh bersama, yakni selain pembiasaan kedisiplinan, juga menciptakan rasa kebersamaan, serta semangat baru sebelum memulai aktifitas bekerja. Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Bekti Rochani selaku pembina apel dalam arahannya menyampaikan, terima kasih atas kerjasama bapak/ibu atas telah selesainya tepat waktu untuk pencermatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang di break down masing-masing divisi dan anggaran tersebut untuk tahapan pemilu tahun 2024 yang tahapannya dimulai 14 Juni 2022. “Kemarin hari jumat dan sabtu kita adakan zoom terkait pencermatan anggaran tersebut. Dan hari minggu kemarin telah diproses dan upload ke sakti setelah sebelumnya telah disetujui bapak/ibu pimpinan,” ucapnya. Tak lupa, Bekti mengingatkan kembali, jika hari selasa (26/4) KPU Kabupaten Kediri memiliki agenda membuat konten ucapan hari raya Idul Fitri 1443 H. “Diharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri untuk mengikuti,” imbuhnya.  Dalam amanatnya, Bekti juga menyinggung pentingnya memperbanyak amalan di bulan ramadhan, dimana saat ini berada di sepuluh (10 hari) terakhir dibulan Ramadhan. Banyak keistimewaan salah satunya terdapat Lailatul Qadar malam seribu bulan, “Tentu kita sangat berharap bisa mendapatkannya, disisi lain kita harap di minggu terakhir bekerja di bulan Ramadhan ini kita tidak kendor dalam pekerjaan, selesai pekerjaan dan tuntas tanggung jawab pekerjaan,karena bekerja pun merupakan ibadah dan akan dihitung pahala,” ujarnya. Di Akhir pengarahan nya, beliau menyampaikan juga tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mana pada Minggu lalu tepatnya kamis tanggal 14 April, KPU Provinsi Jatim mengadakan zoom terkait hal ini. “Diharap kita bisa menerapkan SOP-SOP tersebut, mulai dari KUL, Hukum SDM, Rendatin serta di Teknis Hupmas, karena apa SOP ini memiliki peran sebagai pedoman dalam pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan rapi, sistematis, tertib, teratur dan sesuai prosedur,” tutupnya. (don)

Gelar Rapat Koordinasi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Bahas Pencermatan Anggaran Badan Adhoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Guna melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terkait Pembentukan Badan Adhoc pada pemilihan serentak 2024. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi. Sabtu (23/04/2022). Rapat berlangsung pukul 10.00 - 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim, Kasubag TekMas Donny Hendrawan dan Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto. Menurut Nanang, tujuan diadakan rapat ini adalah guna melakukan pencermatan anggaran dan breakdown nilai anggaran dalam masing-masing kegiatan atau tahapan. "Siang ini kita pastikan nilai anggaran di masing-masing bidang kita pecah/break down sesuai kebutuhan kegiatan di masing-masing tahapan," tutur Nanang. Nanang menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Juni 2022, KPU sangat membutuhkan peran Badan adhoc, sehingga anggaran yang dibutuhkan haruslah terinci dengan baik. “Dalam hal ini kita harus detail melakukan pencermatan agar semua kegiatan yang terkait dengan Badan adhoc dapat semua terakomodasi dan sesuai dengan yang kita rencanakan, Jangan sampai ada kegiatan yang ternyata kita lupa/terlewat sehingga kita mengalami masalah kedepannya,” tambahnya. Rapat dilanjutkan dengan meneliti setiap kegiatan yang telah ditentukan serta menghitung kembali jumlah anggaran yang dibutuhkan di masing-masing pos kegiatan. (pnj)  

Peringati Hari Kartini, KPU Kabupaten Kediri Jadi Narasumber Kegiatan Doa Bersama Songsong Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (21/04/2022) Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.  Berkesempatan menjadi narasumber kegiatan Persada Soekarno Situs nDalem Pojok Kediri dengan Tema “ Doa Bersama Hari Kartini Songsong Pemilu 2024 dengan Taubat Nasional Stop Politik Uang.  Turut hadir juga DPP Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA) Indonesia, Bakesbangpol, Bawaslu serta Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Kediri. Acara dimulai kurang lebih pukul 20.00 WIB hingga selesai, dibuka dengan sambutan, doa, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza serta dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing narasumber. Dalam penyampaian materi Ninik Sunarmi mengatakan “Sebagaimana kita ketahui, tanggal pemungutan suara sudah disepakati yaitu pada tanggal 14 Februari 2024”. Meskipun dengan dinamika yang sangat alot, diwarnai pula dengan wacana-wacana politik tanggal Pemungutan suara akhirnya disepakati dan ditetapkan,” ucapnya. Lebih lanjut, Oleh karena tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, maka KPU sudah melakukan persiapan. Sebagaimana dalam undang-undang bahwa tahapan Pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum Pemungutan suara. Jika tanggal 14 Februari 2024 kita tarik 20 bulan ke belakang, maka tanggal 14 Juni 2022 besok tahapan Pemilu harus dimulai. Tahapan paling awal dari proses Pemilu adalah pendaftaran peserta Pemilu, yaitu partai politik.  Beliau menambahkan, menurut data Kemenkumham, parpol yang berbadan hukum sejumlah 75 parpol. Partai-partai tersebut berpotensi mendaftar sebagai sebagai calon peserta. “Adapun kelolosan mereka sebagai peserta tergantung kemampuan parpol memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap perempuan berhijab ini. Sejauh ini bahwa pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu dilakukan secara terpusat satu pintu di KPU RI. Partai politik yang mendaftarkan juga harus Pimpinan Pusat Parpol. Dalam hal pendaftaran parpol, KPU Kabupaten verifikasi faktual sesuai perintah KPU RI. “Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu akan ditetapkan oleh KPU. Bagi parpol yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, mereka kemudian merekrut para calon legislatif untuk mengisi daftar calon di masing-masing dapil,” paparnya. Beliau juga menyampaikan perihal penting, terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pemilu serentak akan memilih tujuh calon, atau tujuh surat suara. Diakhir paparannya Ninik menegaskan, disini perlu kami tegaskan, sekaligus meminta kerjasama kepada hadirin sekalian untuk menyampaikan kepada warga yang lain, bahwa Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Di awal tahun kita menyelenggarakan Pemilu yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sedang di akhir tahun kita menyelenggarakan Pemilihan/Pilkada pada hari Rabu, 27 November 2024. “Memang diselenggarakan pada tahun yang sama namun dalam waktu yang berbeda. Pada Pemilu kita memilih lima surat suara seperti Pemilu 2019, yaitu memilih Presiden wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada Pemilihan/Pilkada kita mencoblos dua suara suara yaitu Gubernur dan Bupati,” tutupnya Acara diakhiri dengan forum diskusi dan tanya jawab atas paparan-paparan yang dibawakan narasumber dan diakhiri kurang lebih pukul 00.00 waktu setempat. (don)  

Cermati DIPA TA 2022, KPU Kediri Siap Evaluasi Anggaran Pemilu dan Pemilihan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (22/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan DIPA Tahun Anggaran 2022 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Jawa Timur yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur melalui media daring, zoom meeting.   Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB - selesai. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Sekretaris Bekti Rochani, dan Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dilanjut pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Sementara untuk materi diisi oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Nurita Paramitha. Nurita, Kabag Rendatin KPU Jatim, menyampaikan terkait Revisi DJA yang diajukan KPU RI ditolak karena mencantumkan nominal Rp.1.000 di tiap Rincian Outputnya (RO) dan itu dari pihak DJA minta kebutuhan riil dari masing-masing Rincian Output tersebut. “Pertanyaannya, kenapa kita harus cermat terhadap anggaran 6709 dalam hal ini Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, karena harus sesuai dengan PMK 199 revisi antar Rincian Output yang itu prioritas nasional yang anggaran pemilu kita ini, tidak bisa dilaksanakan oleh satker dan harus dilaksanakan Eselon I oleh melalui revisi DJA oleh karena itu dimohonkan secara cermat revisi dan melakukan breakdown anggaran, sehingga ketika ada perubahan, itu tidak sampai meminta KPU RI untuk merevisi anggaran meskipun bisa dan perlu butuh prosedur yang lama bagi KPU RI untuk melakukan revisi DJA,” ucapnya. Nurita menambahkan untuk Tahapan Komisi Pemilihan Umum di Tahun 2022, terdiri dari Perencanaan Program dan Anggaran, Pengembangan dan Penerapan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Pembentukan Badan Penyelenggara, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta tahapan Pencalonan yaitu pada tahap Penyerahan dan Verifikasi Dukungan DPD. Lebih lanjut, Nurita menjelaskan bahwa rincian RAB yang tersedia hanya Perencanaan, sarana dan prasarana (Sarpras), adhoc, mutarlih, sosialisasi dan bimtek serta regulasi. “Dan ketika bapak/ibu mendowload Draft Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) terdapat Rincian Output Baru, yaitu ada 7 RO baru, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu (6709.QGE.001), Pembentukan/Seleksi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu (6709.QGE.002), Fasilitasi Seleksi Anggota KPU prov/Kab/Kota (6709.QGE.003), Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Kepemiluan(6709.QGE.004), Pemutakhiran Daftar Pemilih (6709.QGE.005), Sosialisasi/Penyuluhan/Bimtek Tahapan (6709.QGE.006) dan Penyusunan Peraturan Pemilu (6709.QGE.007),” paparnya. Diakhir materinya Nurita menjabarkan langkah apa saja yang harus dilaksanakan kedepan setelah rakor ini di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, yakni Rapat Internal Pencermatan Anggaran 6709 (Perencanaan Program dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu), menyusun Kertas Kerja Revisi Anggaran dalam Bentuk File Excel, Entry ke Dalam Aplikasi SAKTI (Gunakan History Terakhir, Entry Kertas Kerja Excel Revisi Anggaran, Dapat sekalian dilakukan revisi POK pada kegiatan yang lain) dan yang terakhir dimohon bapak/ibu mengirim Draft Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) yang sudah direvisi ke KPU Provinsi,” tutupnya. (don)  

Pentingnya PDPB, Wujud KPU Hadirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (22/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat ini digelar secara daring mulai pukul 09.00 - 11.15 WIB. Adapun KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Kasubag Rendatin Ika Kurnia beserta Operator Sidalih. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan penting dilakukan hingga saat ini, karena kegiatan inilah yang menyediakan data dan informasi pemilih secara update. “Masyarakat kini tahu bahwa data pemilih yang diinfokan KPU setiap bulannya adalah data yang berkesinambungan,” ucap Anam. Lebih lanjut, Anam menuturkan jika PDPB merupakan bentuk pemeliharaan, pembaruan, dan evaluasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang dijadikan dasar penyusunan DPT yang dapat secara langsung dievaluasi jika terjadi kesalahan. “Hasil PDPB ini selanjutnya juga akan digunakan sebagai bahan penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya dan menjadi bukti bahwa KPU tetap bekerja meski tidak sedang tahapan Pemilu atau Pemilihan,” tambahnya. Sementara itu, Divisi Data dan informasi KPU Jatim, Nurul Amalia memaparkan 7 (tujuh) kegiatan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota saat melakukan PDPB, antara lain: Melakukan koordinasi dengan instansi/ pihak terkait (Dispendukcapil, Kemenag, Dinkes, Diknas, dll); Melakukan sosialisasi kepada eks PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu Tahun 2020 untuk membantu mendapatkan data pemilih TMS maupun pemilih baru; Melakukan rapat koordinasi tiap 3 bulan dengan melibatkan instanstansi terkait;  Mengupload hasil pemutakhiran data ke dalam aplikasi Sidalih dan Rekapitulasi; Setiap bulan melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemutakhiran; Melaporkan hasil penetapan pada Bawaslu setempat dan KPU Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pemberian salinan Berita Acara; dan Mengumumkan hasil penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website dan media sosial KPU Kabupaten/ Kota. “Ketujuh hal ini lah yang harus dilakukan, harapannya dengan PDPB ini penyusunan DPT untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat lebih rapi dan lebih mudah sehingga masalah - masalah yang timbul khususnya terkait data pemilih dapat diminimalisir,” tutupnya. (pnj)