Bangkalan, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial Untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jatim. (Selasa - Rabu, 19 – 20 April 2022).
Rakor diawali penyampaian materi oleh anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan tentang Orientasi Persiapan Pemilu 2024 yang menekankan bahwa dalam Sub bagian Teknis penyelenggaraan kabupaten/kota terdapat beberapa tahapan-tahapan yang krusial, yang penting, yang wajib dilaksanakan serta terdapat aplikasi-aplikasi pendukung nya yang dikeluarkan dari KPU RI.
“Tahapan yang dimaksud yakni Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi, Verifikasi Partai Politik dan Anggota DPD dari Perseorangan, Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Pelaporan Dana Kampanye serta yang terakhir Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota jikalau ada,” kata Insan.
Insan menambahkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) ada 3 alasan pemberhentian yang harus dipahami yakni yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri (atas permintaan sendiri dan ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah), dan yang terakhir diberhentikan.
Sementara itu, Pemateri Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosdiklih Parmas menitikberatkan pada penggunaan platform komunikasi kehumasan sebuah lembaga yakni, media sosial dalam hal ini tik-tok salah satunya. Karena media sosial sebuah lembaga dikatakan efektif juga memiliki komunikasi yang baik, hal ini dapat dicapai dengan langkah membuat konten yang menarik dan tidak kaku. “Untuk penamaan tik-tok sebuah lembaga dalam hal ini KPU tolong tidak usah menggunakan nama-nama yang alay, ini lembaga untuk kebutuhan informatif, edukatif, persuasif bukan yang lain,” imbuhnya.
Gogot menambahkan, untuk medsos tik-tok kedepannya kita seragamkan, misalnya dalam hal ini konten-kontennya. “Dimohon kabupaten/kota mengikuti jejak KPU Jatim, minimal seminggu sekali,” tegasnya.
Terkait SDM yang kurang, menurut Gogot dalam hal ini KPU dapat membangun kerjasama dengan perguruan tinggi, sekolah dengan program magang, program tematik. “Koordinasi ini dapat dilakukan dengan lembaga terkait misal perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan dengan jurusan yang lebih spesifik jurusan Broadcasting, dan jurusan Penyiaran,” tutupnya.
Berikutnya, pemateri terakhir dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur sekaligus Humas Unesa serta Praktisi Medsos Tik-tok, Herma Prabayanti. Beliau menyampaikan berbicara dengan aplikasi tik-tok ini, Kenapa Harus pakai TikTok kenapa tidak yang lain, misal Fb, Instagram, Twitter atau yang lainnya? “Karena media sosial tik-tok ini yang mudah digunakan, berbasis musik yang disukai banyak orang, memiliki konten beragam, digunakan di lebih dari 150 negara di dunia (termasuk Indonesia) salah satunya,” ungkapnya.
Herma menambahkan dalam Tik-tok Kenapa harus For Your Page (FYP), aplikasi TikTok menggunakan istilah FYP untuk bisa dilihat orang lain, pengikut banyak tidak menjamin video akan FYP, satu pengguna akan melihat video hanya satu kali, mendapatkan “layer” dengan FYP, memaksimalkan fasilitas dan trend yang ada pada discover TikTok. Ungkap Tik tok Influencer dengan 663,4K Followers & 49,8M Likes ini
Diakhir materinya Herma mengenalkan apa algoritma tik-tok itu. Algoritma tiktok meliputi konten distribusi dan review pengguna, akun memiliki preferensi unik dan informasi penting, penggunaan caption sederhana dan penggunaan hastag relevan dan trending. Dan apa yang seharusnya kita lakukan di tiktok, konten harus otentik, memaksimalkan fitur, menggunakan sound yang viral, mengenal segmen pemirsa, meningkatkan interaksi. “Yang semestinya kita tidak lakukan di tiktok ini, reupload konten pengguna lain, melanggar “community guidelines”, menggunakan terlalu banyak hastag dan tidak relevan, dan mengunggah video terlalu banyak dalam satu hari,” tutupnya. (don)