Berita Terkini

Tindak Lanjut Rakor Pencermatan DIPA TA 2022, KPU Kediri Gelar Rapat Intern Selama 2 Hari

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Intern selama 2 hari, Jumat-Sabtu (22-23/04/2022) rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor Pencermatan DIPA TA. 2022 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai evaluasi dalam  penganggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di 2024. Rapat dilakukan via zoom meeting dengan dihadiri Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Untuk hari Jumat, rapat dimulai kurang lebih pukul 20.00 sampai dengan selesai, Sementara untuk hari Sabtu, 23 April 2022 rapat dimulai pukul 13.00 sampai dengan selesai. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah mengikuti rakor pencermatan DIPA, dimana dalam rapat itu KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pos-pos anggaran yang telah disusun sebelumnya. “Tadi siang jam 13.00 WIB Saya, Divisi Rendatin, Sekretaris, beserta Kasubag Rendatin telah mengikuti Rakor Pencermatan DIPA TA. 2022 KPU Jawa Timur siang tadi terkait break down anggaran yang bisa digeser. Dan kita sepakati bersama untuk pencermatan anggaran ini dan sesegera mungkin yang nantinya pencermatan tersebut di proses di aplikasi SAKTI tentunya,” kata Ninik. Senada dengan Ninik, Eka Wisnu Wardhana selaku ketua divisi Rendatin menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota dituntut untuk segera melakukan perubahan anggaran dalam 2 hari ini. “Kita harus bergerak cepat terhadap pencermatan anggaran ini, karena kita di deadline hari minggu segera dieksekusi dan disepakati anggaran tersebut. Dimohon bu sekretaris untuk melibatkan operator sakti dalam hal ini mbak Ika, dimana dia eksekutornya, walaupun tadi sewaktu Rakor aplikasi SAKTI belum sepenuhnya dibuka,” tegasnya. “Terkait materi Rakor Provinsi siang tadi juga sudah saya share di grup, di harap teman-teman sudah mulai melihat, membaca dan memahami materi tersebut dan meskipun ranah revisi anggaran tersebut ranah Kasubag Rendatin namun masing-masing Sub Bagian diminta tetap mencermati anggaran sesuai dengan masing-masing kebutuhan yang nantinya akan di break down,” tambahnya. Di Hari Sabtu, masing-masing Sub Bagian memaparkan anggaran yang telah dibreak down, mulai Sub Bagian KUL, Sub Bagian Tekmas, Sub Bagian Hukum dan SDM dilanjut Sub Bagian Rendatin. Sehingga hasil breakdown tersebut bisa diproses dan terupload ke sistem SAKTI, setelah sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama. (don)  

KPU Kabupaten Kediri mengucapkan Selamat Hari Kartini

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Hari Kartini yang diperingati pada tanggal 21 April setiap tahunnya merupakan momentum mengenang jasa pahlawan Raden Ajeng Kartini.  "Di hari istimewa ini mari kita senantiasa meneruskan perjuangan RA Kartini untuk selalu mengenang bersama semangat dan perjuangan RA Kartini membangun Negeri, menginspirasi para perempuan Indonesia untuk mendapatkan emansipasi memberikan kontribusi dalam meningkatkan demokrasi," ucap Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.

Pesantren, Daerah Potensial Untuk Membangun Partisipasi Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (21/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti webinar obrolan demokrasi yang bertema “Membangun Partisipasi Politik Masyarakat Pesantren” digelar secara daring oleh KPU Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu dari Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Yogyakarta Hamdan Kurniawan, Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Aidi Johansyah. Menurut Afifuddin, populasi santri di Indonesia memiliki jumlah yang luar biasa, baik santri calon pemilih maupun alumni santri. Maka sangat penting sekali membangun partisipasi masyarakat pesantren dalam Pemilu dan Pemilihan. Santri perlu mendapatkan informasi seputar tahapan, jadwal, dan program kepemiluan.  "Tak hanya itu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Mari kita bagi tugas, apa yang dapat dilakukan para Kyai untuk mengajak orang melakukan hal baik aktif di pemilu, harus didorong dengan pendekatan dan cara yang khas, dengan kaidah keagamaan, dengan umum," kata Afif. Sementara itu, Aidi Johansyah dari Kemenag menyampaikan bahwa langkah KPU dalam meningkatkan prestasi para santri pada Pemilihan perlu diapresiasi. Mengingat jumlah santri yang berusia 17 tahun yang merupakan usia syarat calon pemilih saat ini terdeteksi ribuan jumlahnya. “Di bantul ada 108 pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag Bantul dan dari total itu ada sekitar 15 ribu santri yang separuhnya berusia 17 tahun. Itu potensi besar dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pemilu," terang Aidi. Sepakat dengan Aidi, Musnif menilai bahwa pemilih yang dicita-citakan demokrasi adalah pemilih yang berdaulat, yang mana kedaulatan imannya sangat kuat. Pemilih ideal adalah pemilih yang independen, baik dalam pendirian sekaligus  pilihannya, sehingga harus dikuatkan dalam kebebasan nya dalam memilih. "Independensinya untuk memilih, mengapa harus memilih, bagaimana menjadi pemilih cerdas, yang mampu memilah-milah memilih siapa, partai apa yang berhak dipilih, alasan itu yang ingin kami tekankan dalam webinar ini," ujar Musnif. "Pesantren perlu difasilitasi terkait pendidikan pemilih untuk santri-santri nya. Ini menjadi pekerjaan rumah yang senantiasa dipikirkan, kualitas partisipasi tidak hanya datang ke TPS, tetapi warga/mahasiswa/pelajar ini paham betul, mengadvokasi haknya, hak-hak politik yang sudah dijamin konstitusi kita," tutur Hamdan.  Terakhir, Didik Nugroho menjelaskan bahwa digelarnya webinar ini dilatarbelakangi karena situasi lingkungan pesantren yang potensial jumlahnya, Maka KPU Bantul rutin menggelar webinar ini untuk merespon dan memproses isu aktual demokrasi dan masalah kepemiluan. (pnj)  

Menakar Eksistensi Perempuan dalam Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (21/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Pendidikan Pemilih Memperingati Hari Kartini bertemakan “Perempuan Sembada Menuju Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas Tahun 2024” yang digelar KPU Kabupaten Sleman.  Digelar secara daring, kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, Founder/Disability Advisor OHANA Risnawati Utami, Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan, dan Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi. Anggota KPU RI, Betty menyampaikan bahwa Hari Kartini, 21 April menjadi momentum dan reminder bagi perempuan bahwa dalam Pemilu haruslah ada peran mereka. Hal ini dikarenakan adanya keadilan yang merupakan akses setara untuk melakukan partisipasi politik, serta peluang perempuan setara dalam mempengaruhi proses politik sesuai dengan perspektif perempuan. “Konteks keadilan yang dimaksud disini yakni hak perempuan dan lak-laki sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Sedangkan peluang yang setara disini adalah partisipasi perempuan yang aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Betty. "Perempuan punya peran dan kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam hal memilih pemimpin dan dipilih sebagai pemimpin. Representasi perempuan di parlemen akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan penganggaran, dan pengawasan," tambah Betty. Narasumber kedua, Noor Aan memaparkan bahwa di KPU kabupaten Sleman jumlah keterwakilan perempuan mencapai 40% dengan persentase 2 dari 5 Anggota KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan dalam periode saat ini mencapai 30% keterwakilan perempuannya. “Di Indonesia semua peraturan kepemiluan memberikan aksesibilitas yang memadai terutama untuk penyandang disabilitas perempuan sehingga banyak kemudahan yang diperoleh bagi mereka dalam melaksanakan hak memilihnya,” ucap Noor. "Kawasan Asia Tenggara, Indonesia cukup progresif perbaikan dari tahun ke tahun untuk penyelenggara pemilu yang aksesibel, mengingat ada hukum positif seperti Undang-undang (UU), sehingga keterwakilan perempuan sangat memadai dan hargai," kata Risnawati. Selanjutnya, Trapsi dari KPU Sleman berharap dengan perantara kegiatan ini dapat menggugah dan membangkitkan partisipasi publik khususnya perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan.  “Karena hari Pemilu sudah ditetapkan, maka diskusi kesiapan Pemilu 2024 terkait isu-isu yang berkembang di media massa dan masyarakat harus didiskusikan serta diselesaikan lewat webinar yang rutin digelar seperti ini,” tutupnya. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Rakor Optimalisasi Media Sosial Untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas

Bangkalan, kab-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial Untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim..  Rakor dilaksanakan selama dua hari (Selasa - Rabu, 19 – 20 April 2022) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangkalan dengan peserta Anggota KPU Kabupaten Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM serta Kasubag Teknis dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, mewakili Ketua KPU Jatim dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa isu terkait penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan lain sebagainya, sudah bisa diakhiri. Hal ini mengacu kepada  statement Presiden Joko Widodo yang telah menyampaikan dengan tegas bahwa Pemilihan Umum Serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024. “Kita sebagai penyelenggara harus yakin bahwa Pemilihan Umum akan tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga dari sekarang kita harus mempersiapkan diri,” ucap Insan.  Sesuai rundown kegiatan, acara akan diisi materi tentang Orientasi Persiapan Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Insan Qoriawan, disambung dengan pemaparan materi Kehumasan dalam Membangun Citra Positif Lembaga yang disampaikan oleh Anggota KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro, dan materi tentang pemanfaatan aplikasi tik-tok dalam pendidikan pemilih yang disampaikan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Herma Prabayanti.  Adapun KPU Kabupaten Kediri dalam rakor ini diwakili oleh anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim dan Kasubag Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Donny Hendrawan, sampai berita ini diterbitkan rapat koordinasi masih berlangsung dan dilanjutkan hingga esok hari. (pnj)  

Optimalkan Peran Media Sosial, KPU Jatim Susun Strategi Pendidikan Pemilih Jelang Pemilu 2024

Bangkalan, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial Untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jatim. (Selasa - Rabu, 19 – 20 April 2022). Rakor diawali penyampaian materi oleh anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan tentang Orientasi Persiapan Pemilu 2024 yang menekankan bahwa dalam Sub bagian Teknis penyelenggaraan kabupaten/kota terdapat beberapa tahapan-tahapan yang krusial, yang penting, yang wajib dilaksanakan serta terdapat aplikasi-aplikasi pendukung nya yang dikeluarkan dari KPU RI. “Tahapan yang dimaksud yakni Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi, Verifikasi Partai Politik dan Anggota DPD dari Perseorangan, Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Pelaporan Dana Kampanye serta yang terakhir Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota jikalau ada,” kata Insan. Insan menambahkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) ada 3 alasan pemberhentian yang harus dipahami yakni yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri (atas permintaan sendiri dan ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah), dan yang terakhir diberhentikan.  Sementara itu, Pemateri Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosdiklih Parmas menitikberatkan pada penggunaan platform komunikasi kehumasan sebuah lembaga yakni, media sosial dalam hal ini tik-tok salah satunya. Karena media sosial sebuah lembaga dikatakan efektif juga memiliki komunikasi yang baik, hal ini dapat dicapai dengan langkah membuat konten yang menarik dan tidak kaku. “Untuk penamaan tik-tok sebuah lembaga dalam hal ini KPU tolong tidak usah menggunakan nama-nama yang alay, ini lembaga untuk kebutuhan informatif, edukatif, persuasif bukan yang lain,” imbuhnya. Gogot menambahkan, untuk medsos tik-tok kedepannya kita seragamkan, misalnya dalam hal ini konten-kontennya. “Dimohon kabupaten/kota mengikuti jejak KPU Jatim, minimal seminggu sekali,” tegasnya. Terkait SDM yang kurang, menurut Gogot dalam hal ini KPU dapat membangun kerjasama dengan perguruan tinggi, sekolah dengan program magang, program tematik. “Koordinasi ini dapat dilakukan dengan lembaga terkait misal perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan dengan jurusan yang lebih spesifik jurusan Broadcasting, dan jurusan Penyiaran,” tutupnya. Berikutnya, pemateri terakhir dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur sekaligus Humas Unesa serta Praktisi Medsos Tik-tok, Herma Prabayanti. Beliau menyampaikan berbicara dengan aplikasi tik-tok ini, Kenapa Harus pakai TikTok kenapa tidak yang lain, misal Fb, Instagram, Twitter atau yang lainnya? “Karena media sosial tik-tok ini yang mudah digunakan, berbasis musik yang disukai banyak orang, memiliki konten beragam, digunakan di lebih dari 150 negara di dunia (termasuk Indonesia) salah satunya,” ungkapnya. Herma menambahkan dalam Tik-tok Kenapa harus For Your Page (FYP), aplikasi TikTok menggunakan istilah FYP untuk bisa dilihat orang lain, pengikut banyak tidak menjamin video akan FYP, satu pengguna akan melihat video hanya satu kali, mendapatkan “layer” dengan FYP, memaksimalkan fasilitas dan trend yang ada pada discover TikTok. Ungkap Tik tok Influencer dengan 663,4K Followers & 49,8M Likes ini Diakhir materinya Herma mengenalkan apa algoritma tik-tok itu. Algoritma tiktok meliputi konten distribusi dan review pengguna, akun memiliki preferensi unik dan informasi penting, penggunaan caption sederhana dan penggunaan hastag relevan dan trending. Dan apa yang seharusnya kita lakukan di tiktok, konten harus otentik, memaksimalkan fitur, menggunakan sound yang viral, mengenal segmen pemirsa, meningkatkan interaksi. “Yang semestinya kita tidak lakukan di tiktok ini, reupload konten pengguna lain, melanggar “community guidelines”, menggunakan terlalu banyak hastag dan tidak relevan, dan mengunggah video terlalu banyak dalam satu hari,” tutupnya. (don)